ya betul...alangkah lebih baik seorang calon karyawan atau yg sudah jadi
karyawan memiliki buku UU ketenagakerjaan... karena saya yakin masih banyak
calon karyawan atau karyawan sendiri pada awalnya "manut2" aja (asal dpt
kerja alias " kumaha nanti...") dan minim pengetahuan soal UU ini. Padahal
banyak yg jual dan murah bukunya...


----- Original Message -----
From: Ade Novita <[EMAIL PROTECTED]>
To: <balita-anda@balita-anda.com>
Sent: Friday, May 06, 2005 12:08 PM
Subject: Re: [balita-anda] Cuti Melahirkan


> anyway... peraturan perusahaan, perjanjian tenaga kerja dengan perusahaan,
> TIDAK BOLEH bertentangan dengan UU tenaga kerja, dan peraturan perusahaan
> dan perjanjian tenaga kerja harus lebih menguntungkan karyawan dari pada
UU
> tenaga kerjanya sendiri
>
> itu prinsip dari undang undang ketenagakerjaan
>



AYO GALANG SOLIDARITAS UNTUK MEMBANTU KORBAN MUSIBAH DI ACEH & DAN SUMATERA 
UTARA !!!
================
Kirim bunga, http://www.indokado.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke