ya betul...alangkah lebih baik seorang calon karyawan atau yg sudah jadi karyawan memiliki buku UU ketenagakerjaan... karena saya yakin masih banyak calon karyawan atau karyawan sendiri pada awalnya "manut2" aja (asal dpt kerja alias " kumaha nanti...") dan minim pengetahuan soal UU ini. Padahal banyak yg jual dan murah bukunya...
----- Original Message ----- From: Ade Novita <[EMAIL PROTECTED]> To: <balita-anda@balita-anda.com> Sent: Friday, May 06, 2005 12:08 PM Subject: Re: [balita-anda] Cuti Melahirkan > anyway... peraturan perusahaan, perjanjian tenaga kerja dengan perusahaan, > TIDAK BOLEH bertentangan dengan UU tenaga kerja, dan peraturan perusahaan > dan perjanjian tenaga kerja harus lebih menguntungkan karyawan dari pada UU > tenaga kerjanya sendiri > > itu prinsip dari undang undang ketenagakerjaan > AYO GALANG SOLIDARITAS UNTUK MEMBANTU KORBAN MUSIBAH DI ACEH & DAN SUMATERA UTARA !!! ================ Kirim bunga, http://www.indokado.com Info balita: http://www.balita-anda.com Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED] Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]