Jakarta

      Warga Tolak Privatisasi RS Pasar Rebo
      Rabu, 18 Mei 2005 | 19:26 WIB 

      TEMPO Interaktif, Jakarta:Sekelompok warga yang tergabung dalam Forum 
Rakyat Peduli Kesehatan menyatakan aksi penolakan terhadap perubahan status RS 
Pasar Rebo. Mereka menyatakan bahwa perubahan tersebut melanggar 
perundang-undangan yang lebih tinggi dan dinilai akan memberatkan warga.

      Juru Bicara FRPK, Rendra, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di 
Gedung Komnas Perlindungan Anak, Rabu (18/5). ?Kami segenap rakyat dari 
berbagai elemen warga menolak privatisasi seluruh RSUD terutama RS Pasar Rebo. 
Karena perubahan dengan perda ini cacat hokum dan akan sangat merugikan 
rakyat,? kata Rendra.

      Dijelaskan Rendra perubahan status RSUD menjadi PT ini bertentangan 
dengan UU nomor 23/1992, Pasal 28 dan 34 UUD 1945. Menteri Dalam Negeri pun 
sebelumnya juga meminta agar privatisasi RSUD dibatalkan.

      Menurut mereka, dengan perubahan status ini maka kenaikan tarif pelayanan 
juga akan meningkat yang memberatkan rakyat sekitarnya. Dikatakan pula oleh 
Johnsir, salah satu karyawan RS Pasar Rebo yang menolak privatisasi, kenaikan 
pembayaran mencapai 200 persen dan kunjungan pasien mengalami penurunan hingga 
30 persen.

      Menurut mereka pula perubahan status ini menjadi ladang empuk bagi mantan 
pejabat RS yang pension untuk menjadi direksi di rumah sakit yang 
diprivatisasi. Mereka pun mengkhawatirkan dengan perubahan status ini, maka 
rakyat miskin tak lagi bias berobat kendati sudah ada JP Gakin. Karena menurut 
mereka pengurusan JP Gakin pun dinilai berbelit-belit. Untuk ketenagakerjaan, 
para PNS di RS Pasar Rebo pun diminta untuk memilih keluar sebagai PNS dan 
menjadi karyawan RS Pasar Rebo atau tetap menjadi PNS dan pindah ditempat lain.

      ?Kami disuruh memilih keluar jadi PNS atau tetap jadi PNS tapi pindah. 
Selama perubahan menjadi PT saja sudah 42 orang yang keluar karena mengundurkan 
diri, dipecat juga,? kata Johnsir.

      Dian Yuliastuti-Tempo

     

Kirim email ke