Jakarta Warga Tolak Privatisasi RS Pasar Rebo Rabu, 18 Mei 2005 | 19:26 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sekelompok warga yang tergabung dalam Forum Rakyat Peduli Kesehatan menyatakan aksi penolakan terhadap perubahan status RS Pasar Rebo. Mereka menyatakan bahwa perubahan tersebut melanggar perundang-undangan yang lebih tinggi dan dinilai akan memberatkan warga. Juru Bicara FRPK, Rendra, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Gedung Komnas Perlindungan Anak, Rabu (18/5). ?Kami segenap rakyat dari berbagai elemen warga menolak privatisasi seluruh RSUD terutama RS Pasar Rebo. Karena perubahan dengan perda ini cacat hokum dan akan sangat merugikan rakyat,? kata Rendra. Dijelaskan Rendra perubahan status RSUD menjadi PT ini bertentangan dengan UU nomor 23/1992, Pasal 28 dan 34 UUD 1945. Menteri Dalam Negeri pun sebelumnya juga meminta agar privatisasi RSUD dibatalkan. Menurut mereka, dengan perubahan status ini maka kenaikan tarif pelayanan juga akan meningkat yang memberatkan rakyat sekitarnya. Dikatakan pula oleh Johnsir, salah satu karyawan RS Pasar Rebo yang menolak privatisasi, kenaikan pembayaran mencapai 200 persen dan kunjungan pasien mengalami penurunan hingga 30 persen. Menurut mereka pula perubahan status ini menjadi ladang empuk bagi mantan pejabat RS yang pension untuk menjadi direksi di rumah sakit yang diprivatisasi. Mereka pun mengkhawatirkan dengan perubahan status ini, maka rakyat miskin tak lagi bias berobat kendati sudah ada JP Gakin. Karena menurut mereka pengurusan JP Gakin pun dinilai berbelit-belit. Untuk ketenagakerjaan, para PNS di RS Pasar Rebo pun diminta untuk memilih keluar sebagai PNS dan menjadi karyawan RS Pasar Rebo atau tetap menjadi PNS dan pindah ditempat lain. ?Kami disuruh memilih keluar jadi PNS atau tetap jadi PNS tapi pindah. Selama perubahan menjadi PT saja sudah 42 orang yang keluar karena mengundurkan diri, dipecat juga,? kata Johnsir. Dian Yuliastuti-Tempo