http://www.kompas.com/metro/news/0506/02/094228.htm:
Dokter RS Pondok Indah Dituntut Satu Tahun
Gara-gara Malapraktik
Pasar Minggu, Warta Kota
Seorang dokter ahli di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan, Dr Azen
Salim Sp OG dituntut hukuman satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.
Jaksa menyatakan dokter itu bersalah melakukan malapraktik terhadap
pasiennya, Debora Lydya L Tobing.
Jaksa penuntut umum Suntoro dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan Rabu (1/6) pagi ini yakin kalau dokter ahli kandungan itu telah
melakukan mala praktik terhadap pasiennya, Debora Lydia pada saat
melahirkan bayinya di RS Pondok Indah pada bulan Oktober 2003 lalu. Sidang
yang dipimpin I Wayan Rena dihadiri terdakwa.
Dalam dakwaannya, Suntoro mengatakan, proses kelahiran Debora sebenarnya
berlangsung normal. Dia yang ditangani dokter Azen melahirkan bayinya pada
25 Oktober 2003 pukul 19.57. Setelah usai memberikan pertolongan terhadap
pasiennya, Azen Salim -- warga Jalan Narmada II, Blok 1/2, RT 04/15,
Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan -- bergegas meninggalkan rumah sakit.
Persoalan muncul sekitar dua jam kemudian. Dedora Lydia mengalami pendarahan
hebat dan kejang perut. Karena dokter ahlli sudah tidak ada, Debora
ditangani oleh dokter jaga yakni dr Fitriani Iskandar. Debora lantas
disarankan beristirahat di ruang pemulihan. Pada pukul 03.00 WIB, dia
mengalami perdarahan kembali. Dia mengira hal itu biasa dialami wanita yang
baru melahirkan.
Tetapi keesokan harinya, dr Azen yang memeriksa Debora mengatakan bahwa
Debora normal, sehingga tiga hari kemudian dia diperbolehkan pulang.
Ternyata sesampainya di rumah ia kembali mengalami perdarahan, nyeri di
kelamin, perut sakit, dan badan menggigil. Vaginanya sering mengeluarkan
nanah dan menimbulkan bau tak sedap.
Debora pun kembali memeriksakan dirinya ke dr Azen. Dokter itu lalu
melakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat USG, hasilnya ternyata di
dinding rahim masih tersisa plasenta. Pada tanggal 31 Oktober 2003, Azen
melakukan curretage. Tetapi Debora malah malah mengalami pendarahan hebat
sehingga terdakwa menghentikan tindakannya. Sebagai gantinya terdakwa
memberikan obat pengecilan rahim dan antibiotik. Nyatanya, obat itu
menimbulkan efek mulas dan rasa sakit.
Singkat cerita, sebulan kemudian rasa sakit yang diderita korban tak kunjung
sembuh. Dia pun kembali memeriksakannya ke dokter yang sama. Terdakwa
kemudian melakukan pemeriksaan. Pada saat itu terdakwa melihat ada jaringan
yang keluar dari mulut rahim. Terdakwa mencoba mengeluarkan benda itu dengan
alat penjepit menyerupai tang. Karena terjadi pendarahan lagi, terdakwa
lalu memutuskan untuk menghancurkan benda itu dengan obat.
Perjalanan panjang tanpa hasil ini kata Jaksa membuat Debora mulai meragukan
dokter Azen. Debora pun menghubungi beberapa dokter di rumah sakit lain
yakni dr Syarif Darmo Setyawan Sp OG di RS Bunda dan dr Ridyanti di RS
Internasional Bintaro.
Sangat mencengangkan karena kedua dokter itu berpendapat di dalam rahim
Debora masih terdapat jaringan yang telah terinfeksi dan plasenta yang telah
membusuk. Selanjutnya Debora Lydia ditangani dr Syarif Darmo Setyawan sampai
kondisinya membaik.
Berdasarkan bukti-bukti itu, Jaksa meminta kepada majelis hakim yang
dipimpin I Wayan Rena menghukum terdakwa dr Azen Salim Sp OG dijatuhi
hukuman satu tahun dengan masa percobaan dua tahun serta membayar biaya
perkara Rp 1.000.
Apalagi keterangan saksi ahli yakni Prof dr Yunizar Sp OG juga meyakinkan
JPU bahwa Azen bersalah. Dalam keterangannya, saksi mengatakan, apabila
seorang dokter tidak memberikan informasi lengkap terhadap pasien dan
keluarganya mengenai resiko tindakan medik atau penyakit yang sedang
diderita pasien maka dokter itu melanggar Permenkes RI No 585/Men
Kes?PER?IX/1989 Bab III. Perbuatan terdakwa diancam dalam pasal 361 KUHP jo
Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelum sidang ditutup majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa
untuk mengajukan pledionya. Terdakwa mengatakan bahwa pembelaannya
sepenuhnya diserahkan kepada kuasa hukum. Sidang akan dilanjutkan satu
minggu mendatang. (Yos)
saya tidak bisa access internet, tolong kirim beritanya
donk..............
AYO GALANG SOLIDARITAS UNTUK MEMBANTU KORBAN MUSIBAH DI ACEH & DAN SUMATERA
UTARA !!!
================
Kirim bunga, http://www.indokado.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]