Dokter RS Pondok Indah Dituntut Satu Tahun
Gara-gara Malapraktik

Pasar Minggu, Warta Kota

        
Kirim Teman | Print Artikel

Seorang dokter ahli di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan, Dr
Azen Salim Sp OG dituntut hukuman satu tahun dengan masa percobaan dua
tahun. Jaksa menyatakan dokter itu bersalah melakukan malapraktik
terhadap pasiennya, Debora Lydya L Tobing.

Jaksa penuntut umum Suntoro dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan Rabu (1/6) pagi ini yakin kalau dokter ahli kandungan itu telah
melakukan mala praktik terhadap pasiennya, Debora Lydia  pada saat
melahirkan bayinya di RS Pondok Indah pada bulan Oktober 2003 lalu.
Sidang yang dipimpin I Wayan Rena  dihadiri terdakwa.

Dalam dakwaannya, Suntoro mengatakan, proses kelahiran  Debora
sebenarnya berlangsung normal. Dia yang ditangani dokter Azen melahirkan
bayinya  pada 25 Oktober 2003 pukul 19.57.  Setelah usai memberikan
pertolongan terhadap pasiennya, Azen Salim -- warga Jalan Narmada II,
Blok 1/2, RT 04/15, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan -- bergegas
meninggalkan rumah sakit.

Persoalan muncul sekitar dua jam kemudian. Dedora Lydia mengalami
pendarahan hebat dan kejang perut. Karena dokter ahlli sudah tidak ada,
Debora ditangani oleh dokter jaga yakni dr Fitriani Iskandar. Debora
lantas disarankan beristirahat di ruang pemulihan. Pada pukul 03.00 WIB,
dia  mengalami perdarahan kembali. Dia mengira hal itu biasa dialami
wanita yang baru melahirkan.

Tetapi keesokan harinya, dr Azen yang memeriksa Debora mengatakan  bahwa
Debora normal, sehingga tiga hari kemudian dia diperbolehkan  pulang.
Ternyata sesampainya di rumah ia kembali mengalami perdarahan, nyeri di
kelamin, perut sakit, dan badan menggigil. Vaginanya sering mengeluarkan
nanah dan menimbulkan bau tak sedap.

Debora pun kembali memeriksakan dirinya ke dr Azen. Dokter itu lalu
melakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat USG, hasilnya ternyata di
dinding rahim masih tersisa plasenta. Pada  tanggal 31 Oktober 2003,
Azen melakukan curretage. Tetapi  Debora malah malah mengalami
pendarahan hebat sehingga terdakwa menghentikan tindakannya. Sebagai
gantinya terdakwa memberikan obat pengecilan rahim dan antibiotik.
Nyatanya,  obat itu menimbulkan efek mulas dan rasa sakit.

Singkat cerita, sebulan kemudian rasa sakit yang diderita korban tak
kunjung sembuh. Dia pun kembali memeriksakannya ke dokter yang sama.
Terdakwa kemudian melakukan pemeriksaan. Pada saat itu  terdakwa melihat
ada jaringan yang keluar dari mulut rahim. Terdakwa mencoba mengeluarkan
benda itu dengan alat penjepit menyerupai tang. Karena terjadi
pendarahan lagi, terdakwa  lalu memutuskan untuk menghancurkan benda itu
dengan obat.

Perjalanan panjang tanpa hasil ini kata Jaksa membuat Debora mulai
meragukan dokter Azen. Debora pun  menghubungi beberapa dokter di rumah
sakit lain yakni dr Syarif  Darmo Setyawan Sp OG di RS Bunda dan dr
Ridyanti di RS Internasional Bintaro.

Sangat mencengangkan karena kedua dokter itu berpendapat di dalam rahim
Debora masih terdapat jaringan yang telah terinfeksi dan plasenta yang
telah membusuk. Selanjutnya Debora Lydia ditangani dr Syarif Darmo
Setyawan sampai kondisinya membaik.

Berdasarkan bukti-bukti itu, Jaksa meminta kepada majelis hakim yang
dipimpin I Wayan Rena menghukum  terdakwa dr Azen Salim Sp OG dijatuhi
hukuman satu tahun dengan masa percobaan dua tahun serta membayar biaya
perkara Rp 1.000.

Apalagi keterangan saksi ahli yakni Prof dr Yunizar Sp OG juga
meyakinkan JPU bahwa Azen bersalah. Dalam keterangannya, saksi
mengatakan, apabila seorang dokter tidak memberikan informasi lengkap
terhadap pasien dan keluarganya mengenai resiko tindakan medik atau
penyakit yang sedang diderita pasien maka dokter itu melanggar Permenkes
RI No 585/Men Kes?PER?IX/1989 Bab III. Perbuatan terdakwa diancam dalam
pasal 361 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelum sidang ditutup majelis hakim memberikan kesempatan kepada
terdakwa untuk mengajukan pledionya. Terdakwa mengatakan bahwa
pembelaannya sepenuhnya diserahkan kepada kuasa hukum. Sidang akan
dilanjutkan satu minggu mendatang. (Yos)

-----Original Message-----
From: Gunawan Yusuf [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Thursday, June 02, 2005 2:35 PM
To: balita-anda@balita-anda.com
Subject: Re: [balita-anda] Dr. Az

saya tidak bisa access internet, tolong kirim beritanya
donk..............
----- Original Message -----
From: "palai rinuak" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <balita-anda@balita-anda.com>
Sent: Thursday, June 02, 2005 12:22 PM
Subject: Re: [balita-anda] Dr. Az


Beritanya bisa baca di

http://www.kompas.com/metro/news/0506/02/094228.htm

Bunda-nya Arvanda

AYO GALANG SOLIDARITAS UNTUK MEMBANTU KORBAN MUSIBAH DI ACEH & DAN
SUMATERA
UTARA !!!
================
Kirim bunga, http://www.indokado.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke:
[EMAIL PROTECTED]
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]



AYO GALANG SOLIDARITAS UNTUK MEMBANTU KORBAN MUSIBAH DI ACEH & DAN
SUMATERA UTARA !!!
================
Kirim bunga, http://www.indokado.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke:
[EMAIL PROTECTED]
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]



The information contained in this email is or may be confidential, legally 
privileged, and proprietary in nature or otherwise protected by law from 
disclosure and is intended solely for the use of the addressee. If you are not 
the intended recipient, you are hereby notified that any disclosure, 
dissemination, distribution, copying or use of any part of this mail is 
strictly prohibited and unlawful. If you received this email in error, please 
immediately notify the sender or our email administrator at [EMAIL PROTECTED] 
and delete it from your system. Thank you.

AYO GALANG SOLIDARITAS UNTUK MEMBANTU KORBAN MUSIBAH DI ACEH & DAN SUMATERA 
UTARA !!!
================
Kirim bunga, http://www.indokado.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke