Dokter RS Pondok Indah Dituntut Satu Tahun Gara-gara Malapraktik Pasar Minggu, Warta Kota
Kirim Teman | Print Artikel Seorang dokter ahli di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan, Dr Azen Salim Sp OG dituntut hukuman satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Jaksa menyatakan dokter itu bersalah melakukan malapraktik terhadap pasiennya, Debora Lydya L Tobing. Jaksa penuntut umum Suntoro dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu (1/6) pagi ini yakin kalau dokter ahli kandungan itu telah melakukan mala praktik terhadap pasiennya, Debora Lydia pada saat melahirkan bayinya di RS Pondok Indah pada bulan Oktober 2003 lalu. Sidang yang dipimpin I Wayan Rena dihadiri terdakwa. Dalam dakwaannya, Suntoro mengatakan, proses kelahiran Debora sebenarnya berlangsung normal. Dia yang ditangani dokter Azen melahirkan bayinya pada 25 Oktober 2003 pukul 19.57. Setelah usai memberikan pertolongan terhadap pasiennya, Azen Salim -- warga Jalan Narmada II, Blok 1/2, RT 04/15, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan -- bergegas meninggalkan rumah sakit. Persoalan muncul sekitar dua jam kemudian. Dedora Lydia mengalami pendarahan hebat dan kejang perut. Karena dokter ahlli sudah tidak ada, Debora ditangani oleh dokter jaga yakni dr Fitriani Iskandar. Debora lantas disarankan beristirahat di ruang pemulihan. Pada pukul 03.00 WIB, dia mengalami perdarahan kembali. Dia mengira hal itu biasa dialami wanita yang baru melahirkan. Tetapi keesokan harinya, dr Azen yang memeriksa Debora mengatakan bahwa Debora normal, sehingga tiga hari kemudian dia diperbolehkan pulang. Ternyata sesampainya di rumah ia kembali mengalami perdarahan, nyeri di kelamin, perut sakit, dan badan menggigil. Vaginanya sering mengeluarkan nanah dan menimbulkan bau tak sedap. Debora pun kembali memeriksakan dirinya ke dr Azen. Dokter itu lalu melakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat USG, hasilnya ternyata di dinding rahim masih tersisa plasenta. Pada tanggal 31 Oktober 2003, Azen melakukan curretage. Tetapi Debora malah malah mengalami pendarahan hebat sehingga terdakwa menghentikan tindakannya. Sebagai gantinya terdakwa memberikan obat pengecilan rahim dan antibiotik. Nyatanya, obat itu menimbulkan efek mulas dan rasa sakit. Singkat cerita, sebulan kemudian rasa sakit yang diderita korban tak kunjung sembuh. Dia pun kembali memeriksakannya ke dokter yang sama. Terdakwa kemudian melakukan pemeriksaan. Pada saat itu terdakwa melihat ada jaringan yang keluar dari mulut rahim. Terdakwa mencoba mengeluarkan benda itu dengan alat penjepit menyerupai tang. Karena terjadi pendarahan lagi, terdakwa lalu memutuskan untuk menghancurkan benda itu dengan obat. Perjalanan panjang tanpa hasil ini kata Jaksa membuat Debora mulai meragukan dokter Azen. Debora pun menghubungi beberapa dokter di rumah sakit lain yakni dr Syarif Darmo Setyawan Sp OG di RS Bunda dan dr Ridyanti di RS Internasional Bintaro. Sangat mencengangkan karena kedua dokter itu berpendapat di dalam rahim Debora masih terdapat jaringan yang telah terinfeksi dan plasenta yang telah membusuk. Selanjutnya Debora Lydia ditangani dr Syarif Darmo Setyawan sampai kondisinya membaik. Berdasarkan bukti-bukti itu, Jaksa meminta kepada majelis hakim yang dipimpin I Wayan Rena menghukum terdakwa dr Azen Salim Sp OG dijatuhi hukuman satu tahun dengan masa percobaan dua tahun serta membayar biaya perkara Rp 1.000. Apalagi keterangan saksi ahli yakni Prof dr Yunizar Sp OG juga meyakinkan JPU bahwa Azen bersalah. Dalam keterangannya, saksi mengatakan, apabila seorang dokter tidak memberikan informasi lengkap terhadap pasien dan keluarganya mengenai resiko tindakan medik atau penyakit yang sedang diderita pasien maka dokter itu melanggar Permenkes RI No 585/Men Kes?PER?IX/1989 Bab III. Perbuatan terdakwa diancam dalam pasal 361 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sebelum sidang ditutup majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pledionya. Terdakwa mengatakan bahwa pembelaannya sepenuhnya diserahkan kepada kuasa hukum. Sidang akan dilanjutkan satu minggu mendatang. (Yos) -----Original Message----- From: Gunawan Yusuf [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Thursday, June 02, 2005 2:35 PM To: balita-anda@balita-anda.com Subject: Re: [balita-anda] Dr. Az saya tidak bisa access internet, tolong kirim beritanya donk.............. ----- Original Message ----- From: "palai rinuak" <[EMAIL PROTECTED]> To: <balita-anda@balita-anda.com> Sent: Thursday, June 02, 2005 12:22 PM Subject: Re: [balita-anda] Dr. Az Beritanya bisa baca di http://www.kompas.com/metro/news/0506/02/094228.htm Bunda-nya Arvanda AYO GALANG SOLIDARITAS UNTUK MEMBANTU KORBAN MUSIBAH DI ACEH & DAN SUMATERA UTARA !!! ================ Kirim bunga, http://www.indokado.com Info balita: http://www.balita-anda.com Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED] Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED] AYO GALANG SOLIDARITAS UNTUK MEMBANTU KORBAN MUSIBAH DI ACEH & DAN SUMATERA UTARA !!! ================ Kirim bunga, http://www.indokado.com Info balita: http://www.balita-anda.com Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED] Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED] The information contained in this email is or may be confidential, legally privileged, and proprietary in nature or otherwise protected by law from disclosure and is intended solely for the use of the addressee. If you are not the intended recipient, you are hereby notified that any disclosure, dissemination, distribution, copying or use of any part of this mail is strictly prohibited and unlawful. If you received this email in error, please immediately notify the sender or our email administrator at [EMAIL PROTECTED] and delete it from your system. Thank you. AYO GALANG SOLIDARITAS UNTUK MEMBANTU KORBAN MUSIBAH DI ACEH & DAN SUMATERA UTARA !!! ================ Kirim bunga, http://www.indokado.com Info balita: http://www.balita-anda.com Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED] Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]