Update : 2005-07-12 09:13:36
Aksi Hemat BBM, Siaran Televisi Usai Dini Hari 
DeMo, MARGASATWA - Aksi hemat BBM dan listrik terus gencar dilakukan 
pemerintah. Imbasnya, siaran televisi pun harus usai pukul 01.00 WIB. Ketentuan 
lembaga penyiaran menghentikan siarannya itu dilakukan oleh Menteri Kominfo 
Sofjan Djalil. Aturan itu berlaku efektif sejak hari ini, Selasa (12/7/2005).

Semua stasiun televisi di Indonesia, sejak pukul 01.00 WIB, sudah tidak lagi 
mengudara. Bahkan, stasiun Metro TV yang beroperasi selama 24 jam, sejak pukul 
01.00 WIB, tidak lama setelah acara headline news juga mengakhiri siarannya.

Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia menayangkan adanya aturan pembatasan jam 
siaran. Sebab, langkah tersebut sudah terlalu mencampuri dunia penyiaran.

Wakil Ketua KPI Sinansari ecip menilai pemerintah tidak berhak membatasi jam 
siaran. Seharusnya pemerintah melibatkan lembaga penyiaran dalam 
mensosialisasikan program hemat BBM.

Dalam penghematan BBM, KPI mendukung langkah pemerintah yang terus 
mengkampanyekan kegiatan hemat BBM dan listrik. Namun, tidak berarti melakukan 
instruksi diluar kewenangan yang diatur Undang-undang.(w)


Kirim email ke