Update : 2005-07-12 09:13:36 Aksi Hemat BBM, Siaran Televisi Usai Dini Hari DeMo, MARGASATWA - Aksi hemat BBM dan listrik terus gencar dilakukan pemerintah. Imbasnya, siaran televisi pun harus usai pukul 01.00 WIB. Ketentuan lembaga penyiaran menghentikan siarannya itu dilakukan oleh Menteri Kominfo Sofjan Djalil. Aturan itu berlaku efektif sejak hari ini, Selasa (12/7/2005).
Semua stasiun televisi di Indonesia, sejak pukul 01.00 WIB, sudah tidak lagi mengudara. Bahkan, stasiun Metro TV yang beroperasi selama 24 jam, sejak pukul 01.00 WIB, tidak lama setelah acara headline news juga mengakhiri siarannya. Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia menayangkan adanya aturan pembatasan jam siaran. Sebab, langkah tersebut sudah terlalu mencampuri dunia penyiaran. Wakil Ketua KPI Sinansari ecip menilai pemerintah tidak berhak membatasi jam siaran. Seharusnya pemerintah melibatkan lembaga penyiaran dalam mensosialisasikan program hemat BBM. Dalam penghematan BBM, KPI mendukung langkah pemerintah yang terus mengkampanyekan kegiatan hemat BBM dan listrik. Namun, tidak berarti melakukan instruksi diluar kewenangan yang diatur Undang-undang.(w)