dikutip dari www.eramuslim.com <http://www.eramuslim.com> Bolehkah Puasa Syawal Merangkap Bayar Hutang Ramadhan? 10/11/2005 09:49 WIB
Assalamu'alaikum Wr.Wb Sebelumya saya ucapkan terima kasih atas jawaban yang akan diberikan oleh bapak Ustadz. Saya punya saudara perempuan, dia punya hutang puasa di bulan Ramadhan dan dia juga ingin melaksanakan puasa di bulan syawal..Adakah Hadist yang menunjukkan diperbolehkannya puasa syawal yang sekaligus juga puasa untuk membayar hutang puasa Ramadhan. Demikian pertanyaan saya , atas jawabannya saya ucapkan banyak terimah kasih. Wassalamu'alaikum Wr Wb. *Daddy* *Jawaban:* *Assalamu 'alaikum warahmatullahi wa barakatuh* *Al-hamdulillah, wash-shalatu wassalamu 'ala rasulillah, wa ba'du* Jawaban atas pertanyaan anda memang ada sedikit perbedaan pandangan di kalangan ulama. Sebagian pihak mengatakan sebaiknya kita memisahkan antara puasa dengan niat membayar hutang (qadha') dengan niat puasa sunnah. Namun sebagian yang lainnya tidak memandang bahwa hal itu terlarang. Paling tidak, meniatkan dua hal dalam satu pekerjaan seperti ini tidak ada larangannya secara dalil. Mereka yang mengatakan sebaiknya kedua puasa itu dilakukan berbeda waktunya berasalan karena hutang puasa adalah sebuah hutang ibadah kepada Allah SWT, dimana hukumnya wajib untuk dikerjakan. Sedangkan puasa sunnah adalah puasa yang berbeda hukumnya dengan puasa hutang tersebut. Sehingga secara nalar mereka menyimpulkan bahwa kedua jenis puasa itu adalah dua ibadah yang berbeda niatnya, tentu berbeda juga hukumnya. Dengan pertimbangan demikian, maka kita tidak bisa melakukan satu puasa dengan dua niat sekaligus. Sementara kedua puasa itu punya hukum yang berbeda. Puasa sunnah bulan syawwal sendiri waktunya terbatas hanya pada bulan syawwal saja, sedangkan membayar hutang puasa punya waktu yang terbentang hingga masuknya bulan Ramadhan tahun depan. Dengan demikian, seseorang boleh saja berpuasa sunnah bulan syawwal dengan menunda puasa hutang untuk dikerjakan di bulan lainnya. Dalam hal ini, tidak ada yang salah dengan mendahulukan puasa sunnah dan menunda puasa yang hukumnya wajib. Sedangkan mereka yang tidak mempermasalahkan hal itu berangkat dari argumen bahwa pada dasarnya tidak ada larangan untuk puasa qadha' atas hutang puasa bulan Ramadhan pada bulan Syawwal, sekaligus diniatkan untuk puasa 6 hari bulan Syawwal. Bahkan ulama Asysyafi'iyah mengatakan bahwa meski seseorang tidak meniatkan puasa sunnah syawwal, lalu dia puasa qadha' di bulan syawwal, tetap mendapatkan pahala puasa sunnah syawwal. Namun bila dia meniatkan keduanya, pahalanya akan menjadi lebih besar. Disebutkan di dalam Asy-Syarqawi 'ala At-Tahrir karya Syiekh Zakaria Al-Anshari jilid 1 halaman 427 bahwa bila seseorang berpuasa apa saja di dalam bulan syawwal, baik puasa qadha' atau lainnya, maka dia akan tetap mendapatkan pahala puasa sunnah bulan Syawwal. Sebab intinya adalah dalam bulan Syawwal itu seseorang akan mendapatkan pahala khusus bila berpuasa, lepas dari jenis puasanya. Boleh saja dia berniat puasa qadha', nadzar, Senin Kamis, atau pun semata-mata puasa sunnah 6 hari bulan Syawwal. Namun bila secara sengaja dia meniatkan untuk kedua puasa itu, pahalanya akan lebih banyak lagi. Pendapat kedua ini dikatakan juga oleh Dr. Syiekh 'Athiyah Shaqr, ketua lajnah fatwa AL-Azhar terdahulu. Beliau juga mengatakan bahwa hikmah puasa sunnah 6 hari bulan Syawwal adalah agar kita tidak mengalami keterkejutan keadaan, dari suasana berpuasa selama sebulan pada Ramadhan, tiba-tiba sama sekali tidak melakukan puasa. Dengan adanya sunnah puasa di bulan Syawwal, keterkejutan itu bisa dieleminir. *Wallahu a'lam bish-shawab, Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wa barakatuh* *Ahmad Sarwat, Lc* On 11/17/05, PT - Reni <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > Dear parents, > > Maaf udah OOT, aku ada pertanyaan titipan dari teman tapi di luar topic > balita please yach...mohon bantuannya... > Begini ceritanya : > > Aku sama temenku saat ini sedang menjalani puasa sunnah di bulan Syawal > , tetapi kata temenku yang lain sebelum hutang puasa kita di bulan > ramadhan itu di bayar kita gak boleh puasa Syawal.bener gak > sich...mungkin ada parents yang bisa kasih advise sekaligus bukti > pendukungnya... maksudnya dalil atau hadist....JAPRI aja takut ngganggu > yang lain...maaf bagi yang gak berkenan.... > > Thank's buannyak yach atas informnya..... > > Reni Kurnianingtyas > PT. MEGA KEMIRAYA > Email : <mailto:[EMAIL PROTECTED]> [EMAIL PROTECTED] > http://alfarrel-nadhif.blogspot.com > > > >