dikutip dari www.eramuslim.com <http://www.eramuslim.com>
 Bolehkah Puasa Syawal Merangkap Bayar Hutang Ramadhan?
10/11/2005 09:49 WIB

Assalamu'alaikum Wr.Wb

Sebelumya saya ucapkan terima kasih atas jawaban yang akan diberikan oleh
bapak Ustadz.
Saya punya saudara perempuan, dia punya hutang puasa di bulan Ramadhan dan
dia juga ingin melaksanakan puasa di bulan syawal..Adakah Hadist yang
menunjukkan diperbolehkannya puasa syawal yang sekaligus juga puasa untuk
membayar hutang puasa Ramadhan.
Demikian pertanyaan saya , atas jawabannya saya ucapkan banyak terimah
kasih.

Wassalamu'alaikum Wr Wb.
*Daddy*

*Jawaban:*

*Assalamu 'alaikum warahmatullahi wa barakatuh*
*Al-hamdulillah, wash-shalatu wassalamu 'ala rasulillah, wa ba'du*

Jawaban atas pertanyaan anda memang ada sedikit perbedaan pandangan di
kalangan ulama. Sebagian pihak mengatakan sebaiknya kita memisahkan antara
puasa dengan niat membayar hutang (qadha') dengan niat puasa sunnah. Namun
sebagian yang lainnya tidak memandang bahwa hal itu terlarang. Paling tidak,
meniatkan dua hal dalam satu pekerjaan seperti ini tidak ada larangannya
secara dalil.

Mereka yang mengatakan sebaiknya kedua puasa itu dilakukan berbeda waktunya
berasalan karena hutang puasa adalah sebuah hutang ibadah kepada Allah SWT,
dimana hukumnya wajib untuk dikerjakan. Sedangkan puasa sunnah adalah puasa
yang berbeda hukumnya dengan puasa hutang tersebut. Sehingga secara nalar
mereka menyimpulkan bahwa kedua jenis puasa itu adalah dua ibadah yang
berbeda niatnya, tentu berbeda juga hukumnya.

Dengan pertimbangan demikian, maka kita tidak bisa melakukan satu puasa
dengan dua niat sekaligus. Sementara kedua puasa itu punya hukum yang
berbeda.

Puasa sunnah bulan syawwal sendiri waktunya terbatas hanya pada bulan
syawwal saja, sedangkan membayar hutang puasa punya waktu yang terbentang
hingga masuknya bulan Ramadhan tahun depan. Dengan demikian, seseorang boleh
saja berpuasa sunnah bulan syawwal dengan menunda puasa hutang untuk
dikerjakan di bulan lainnya. Dalam hal ini, tidak ada yang salah dengan
mendahulukan puasa sunnah dan menunda puasa yang hukumnya wajib.

Sedangkan mereka yang tidak mempermasalahkan hal itu berangkat dari argumen
bahwa pada dasarnya tidak ada larangan untuk puasa qadha' atas hutang puasa
bulan Ramadhan pada bulan Syawwal, sekaligus diniatkan untuk puasa 6 hari
bulan Syawwal. Bahkan ulama Asysyafi'iyah mengatakan bahwa meski seseorang
tidak meniatkan puasa sunnah syawwal, lalu dia puasa qadha' di bulan
syawwal, tetap mendapatkan pahala puasa sunnah syawwal. Namun bila dia
meniatkan keduanya, pahalanya akan menjadi lebih besar.

Disebutkan di dalam Asy-Syarqawi 'ala At-Tahrir karya Syiekh Zakaria
Al-Anshari jilid 1 halaman 427 bahwa bila seseorang berpuasa apa saja di
dalam bulan syawwal, baik puasa qadha' atau lainnya, maka dia akan tetap
mendapatkan pahala puasa sunnah bulan Syawwal. Sebab intinya adalah dalam
bulan Syawwal itu seseorang akan mendapatkan pahala khusus bila berpuasa,
lepas dari jenis puasanya. Boleh saja dia berniat puasa qadha', nadzar,
Senin Kamis, atau pun semata-mata puasa sunnah 6 hari bulan Syawwal. Namun
bila secara sengaja dia meniatkan untuk kedua puasa itu, pahalanya akan
lebih banyak lagi.

Pendapat kedua ini dikatakan juga oleh Dr. Syiekh 'Athiyah Shaqr, ketua
lajnah fatwa AL-Azhar terdahulu. Beliau juga mengatakan bahwa hikmah puasa
sunnah 6 hari bulan Syawwal adalah agar kita tidak mengalami keterkejutan
keadaan, dari suasana berpuasa selama sebulan pada Ramadhan, tiba-tiba sama
sekali tidak melakukan puasa. Dengan adanya sunnah puasa di bulan Syawwal,
keterkejutan itu bisa dieleminir.

*Wallahu a'lam bish-shawab, Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wa barakatuh*
*Ahmad Sarwat, Lc*


On 11/17/05, PT - Reni <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>
> Dear parents,
>
> Maaf udah OOT, aku ada pertanyaan titipan dari teman tapi di luar topic
> balita please yach...mohon bantuannya...
> Begini ceritanya :
>
> Aku sama temenku saat ini sedang menjalani puasa sunnah di bulan Syawal
> , tetapi kata temenku yang lain sebelum hutang puasa kita di bulan
> ramadhan itu di bayar kita gak boleh puasa Syawal.bener gak
> sich...mungkin ada parents yang bisa kasih advise sekaligus bukti
> pendukungnya... maksudnya dalil atau hadist....JAPRI aja takut ngganggu
> yang lain...maaf bagi yang gak berkenan....
>
> Thank's buannyak yach atas informnya.....
>
> Reni Kurnianingtyas
> PT. MEGA KEMIRAYA
> Email : <mailto:[EMAIL PROTECTED]> [EMAIL PROTECTED]
> http://alfarrel-nadhif.blogspot.com
>
>
>
>

Kirim email ke