Assalamu'alaikum wr.wb.

Ikut nimbrung....
Menurut buku : 25 Nasehat Rosul, Karangan Mazdi Fayid Ibrahim, di sebutkan :

Sunat bagi perempuan hukumnya sunah, yang di potong (disunat) bukanlah
clitorisnya seperti
disebut netter sebelumnya, tetapi hanya sebagian kecil dari ujung kulit
kemaluan.(seperti kulit
jengger ayam).
Sunat bagi perempuan ada tata cara pemotongannya, antara lain : Pemotongan hanya
sedikit saja
dari ujung kulit kemaluannya dan di larang berlebihan dalam memotong (menyunat).
Sunat bagi perempuan tidak ada pengaruhnya terhadap kesehatan/kebersihan, tapi
lebih berpengaruh
terhadap moral ( akhlak ) setelah baligh/dewasa.
Apabila perempuan tidak di sunat, ada kecendrungan dia mempunyai hasrat sexual
yang berlebih (hyper)
sehingga di hawatirkan tidak bisa menjaga kehormatan & martabatnya sebagai
perempuan.
Meskipun begitu sunat bagi perempuan di larang berlebihan, hanya sedikit saja
dari ujung kulit kemaluannya
(kulit seperti jenger pada ayam). Hal ini dimaksudkan agar perempuan tersebut
tidak kehilangan gairah
sexsualnya & tidak dingin terhadap laki-laki (hanya mempunyai sedikit keinginan
sexsualnya).
Dengan dilakukan sunat pada perempuan, diharapkan ada keseimbangan pada
kebutuhan sesualnya.
Ada sebutan di negara arab bagi perempuan yang suka mencari laki-laki (u/
memenuhi kebutuhan sex)
dengan panggilan " Wahai Wanita Yang Tidak Di Sunat ".

 Kata buku ini begituu..
Saya tidak tau apakah ini benar atau tidak , karena tidak disebutkan apakah ada
penelitian dengan masalah
tersebut ?
Tapi kalau saya boleh memilih, jika saya mempunyai bayi perempuan saya ingin
bayi perempuan saya di sunatt.

calon ayah



Info balita, http://www.balita-anda.indoglobal.com
Kirim bunga untuk handaitaulan & relasi di jakarta http://www.indokado.com 
Situs sulap pertama di Indonesia http://www.impact.or.id/dmc-sulap/
Etika berinternet, kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]
Berhenti berlangganan, e-mail ke:  [EMAIL PROTECTED]









Kirim email ke