DUA JENIS PEMIKIRAN (PAHAM) YANG BERBAHAYA BAGI MASYARAKAT
Masyarakat Islam saat ini harus dibebaskan dari dua bentuk pemikiran (paham)
yang ditransfer kepada mereka dari tatanan masyarakat lain dan telah merasuk
ke seluruh lapisan masyarakat, baik masyarakat awam maupun cendekiawan dan ulamanya.
Dua pemikiran itu adalah:
Pertama, berbagai pemahaman yang mempengaruhi kaum Muslimin pada masa-masa
terjajah berupa kesalahfahaman mereka tentang Islam. Seperti memahami zuhud
dengan meninggalkan sama sekali kehidupan (dunia) ini sehingga dikuasai oleh
orang-orang yang kufur; memahami keimanan terhadap taqdir seperti yang
difahami oleh kaum Jabariyah; memahami bahwa fiqih adalah mengutip pendapat
orang-orang (ulama) dahulu; memahami bahwa pintu ijtihad itu telah ditutup,
akal itu berlawanan dengan wahyu; menganggap wanita sebagai sarang
(perangkap) syetan; juga pemahaman bahwa Al Qur'an itu bisa digantung untuk
memelihara diri dari jin; atau bahwa berkah Sunnah itu terletak pada
pembacaan Shahih Bukhari ketika terjadi kesedihan (musibah); dan memahami
masalah wali dan karamah dengan pemahaman yang bertentangan dengan
sunnatullah. Dan masih banyak lagi pemahaman yang lainnya yang berkembang
pada masa kebekuan ilmu dan pemikiran, taklid di bidang fiqih, perdebatan
ilmu kalam, penyimpangan di bidang peribadatan, diktator politik dan
dekadensi peradaban.
Kedua, berbagai pemahaman yang menyerang masyarakat kita (kaum Muslimin)
bersamaan dengan serangan penjajah. Ia masuk dari pintunya, berjalan bersama
rombongannya, berlindung di belakangnya dan menjadikan mereka (penjajah)
sebagai kiblat dan imamnya, padahal belum pernah ada perjanjian antara
mereka dengan kita, bahkan belum pernah terlintas di benak kita.
Itulah pemikiran-pemikian yang menyimpang berkaitan dengan agama dan dunia,
laki-laki dan wanita, keutamaan dan kerendahan, kebebasan dan kejumudan,
kemajuan dan kemunduran, halal dan haram dan sebagainya. Pemahaman-pemahaman
yang membuat rancu/kabur batas-batas yang memisahkan antara kebebasan
berfikir dengan kebebasan kufur, antara kebebasan huquq (hak-hak) dengan
kebebasan jusuq (kefasikan), antara ilmiyah dan 'ilmaniyah (sekulerisasi),
antara diniyah (agama) dan daulah (negara) Islamiyah.
Itulah mufahim (berbagai pemahaman) ghazwul fikri yang menganggap beriman
kepada barang ghaib sebagai keterbelakangan, berpegang teguh pada perilaku
pada syari'at Allah adalah sikap ekstrim, beramar ma'ruf dan nahi munkar
dianggap ikut campur dalam urusan orang lain, percampuran laki-laki dan
perempuan tanpa batas dianggap sebagai wujud kebebasan, kembalinya wanita
Muslimah untuk mengenakan hijab syar'i (pakaian yang menutup auratnya)
dianggap sebagai kemunduran, memanfaatkan warisan (khasanah) Islam dianggap
fanatik, menjadikan ulama sebagai panutan dianggap kuno, sementara para
"da'i" (missionaris) Barat dianggap sebagai cendekiawan yang menerangi
peradaban ummat.
Maka wajib bagi para da'i, para ulama dan para pemikir lslam untuk
mendahulukan pemikiran-pemikiran lslam yang shahih dan orisinil untuk
menggusur dan menggeser pemikiran dan pemahaman Barat yang sempat merasuk,
baik itu yang lama maupun yang baru. Kedua-duanya sama saja dalam hal
menggambarkan lslam dalam wajah yang tidak sesuai aslinya. Semua pemikiran
itu beracun, merusak dan sudah basi. Atau sebagaimana dikatakan oleh Ustadz
Malik bin Nabi sebagai pemikiran yang mati dan mematikan.
Dari sisi lain, jika kita lihat pada permasalahan ini dalam kerangka
keadilan, untuk dapat terhindar dari ekstrimintas maka kita harus mengambil
pemahaman yang tengah-tengah. Kita menolak segala bentuk sikap berlebihan,
baik ghuluw (berlebihan) maupun iftrath (menyepelekan) sebagaimana yang
dilakukan oleh kelompok-kelompok sekuler dan gerakan pembaratan.
Telah saya sebutkan dalam kitab saya "Al Islam Wal 'Ilmaniyah" delapan belas
pemahaman pokok tentang lslam. Dengannya saya ingin membatasi gambaran lslam
yang saya dakwahkan, sehingga tidak ada yang mengira bahwa saya berdakwah
kepada lslam yang sulit atau tidak jelas atau khayalan sehingga bisa
diinterpretasikan oleh siapa pun sesuai yang mereka inginkan.
Di sini saya kemukakan sekumpulan pemikiran lslam yang cemerlang, sederhana
dan lurus yang dibuat oleh ustadz Dr. Ahmad Kamal Abu Majd. Saya sependapat
dengan pemikiran beliau secara umum, meski saya juga berbeda dalam sebagian
uraiannya.
Kitab ini sendiri mengemukakan gambaran tentang masyarakat lslam yang kita
cita-citakan dalam kerangka pemahaman madrasah wushtha (aliran tengah) yang
memadukan antara akal dan wahyu, antara agama dan dunia, dan mengkompromikan
antara muhkamaatisy syar'i (kekuatan syar'i) dan muqtadhayaatul 'ashri
(tuntutan zaman). Menyeimbangkan antara hal-hal yang konstan (tsawaabit) dan
yang mengenal perubahan, menggabung antara salafiyah dan tajdid (yang lama
dan yang baru), serta percaya terhadap keterbukaan tanpa harus meleleh/larut
dan toleran dengan kebatilan.
Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah
(Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh)
oleh Dr. Yusuf Qardhawi
Cetakan Pertama Januari 1997
Citra Islami Press
Jl. Kol. Sutarto 88 (lama)
Telp