DUA JENIS PEMIKIRAN (PAHAM) YANG BERBAHAYA BAGI MASYARAKAT

Masyarakat Islam saat ini harus dibebaskan dari dua bentuk pemikiran (paham) 
yang ditransfer kepada mereka dari tatanan masyarakat lain dan telah merasuk 
ke seluruh lapisan masyarakat, baik masyarakat awam maupun cendekiawan dan ulamanya.

Dua pemikiran itu adalah:

Pertama, berbagai pemahaman yang mempengaruhi kaum Muslimin pada masa-masa 
terjajah berupa kesalahfahaman mereka tentang Islam. Seperti memahami zuhud 
dengan meninggalkan sama sekali kehidupan (dunia) ini sehingga dikuasai oleh 
orang-orang yang kufur; memahami keimanan terhadap taqdir seperti yang 
difahami oleh kaum Jabariyah; memahami bahwa fiqih adalah mengutip pendapat 
orang-orang (ulama) dahulu; memahami bahwa pintu ijtihad itu telah ditutup, 
akal itu berlawanan dengan wahyu; menganggap wanita sebagai sarang 
(perangkap) syetan; juga pemahaman bahwa Al Qur'an itu bisa digantung untuk 
memelihara diri dari jin; atau bahwa berkah Sunnah itu terletak pada 
pembacaan Shahih Bukhari ketika terjadi kesedihan (musibah); dan memahami 
masalah wali dan karamah dengan pemahaman yang bertentangan dengan 
sunnatullah. Dan masih banyak lagi pemahaman yang lainnya yang berkembang 
pada masa kebekuan ilmu dan pemikiran, taklid di bidang fiqih, perdebatan 
ilmu kalam, penyimpangan di bidang peribadatan, diktator politik dan 
dekadensi peradaban.

Kedua, berbagai pemahaman yang menyerang masyarakat kita (kaum Muslimin) 
bersamaan dengan serangan penjajah. Ia masuk dari pintunya, berjalan bersama 
rombongannya, berlindung di belakangnya dan menjadikan mereka (penjajah) 
sebagai kiblat dan imamnya, padahal belum pernah ada perjanjian antara 
mereka dengan kita, bahkan belum pernah terlintas di benak kita.

Itulah pemikiran-pemikian yang menyimpang berkaitan dengan agama dan dunia, 
laki-laki dan wanita, keutamaan dan kerendahan, kebebasan dan kejumudan, 
kemajuan dan kemunduran, halal dan haram dan sebagainya. Pemahaman-pemahaman 
yang membuat rancu/kabur batas-batas yang memisahkan antara kebebasan 
berfikir dengan kebebasan kufur, antara kebebasan huquq (hak-hak) dengan 
kebebasan jusuq (kefasikan), antara ilmiyah dan 'ilmaniyah (sekulerisasi), 
antara diniyah (agama) dan daulah (negara) Islamiyah.

Itulah mufahim (berbagai pemahaman) ghazwul fikri yang menganggap beriman 
kepada barang ghaib sebagai keterbelakangan, berpegang teguh pada perilaku 
pada syari'at Allah adalah sikap ekstrim, beramar ma'ruf dan nahi munkar 
dianggap ikut campur dalam urusan orang lain, percampuran laki-laki dan 
perempuan tanpa batas dianggap sebagai wujud kebebasan, kembalinya wanita 
Muslimah untuk mengenakan hijab syar'i (pakaian yang menutup auratnya) 
dianggap sebagai kemunduran, memanfaatkan warisan (khasanah) Islam dianggap 
fanatik, menjadikan ulama sebagai panutan dianggap kuno, sementara para 
"da'i" (missionaris) Barat dianggap sebagai cendekiawan yang menerangi 
peradaban ummat.

Maka wajib bagi para da'i, para ulama dan para pemikir lslam untuk 
mendahulukan pemikiran-pemikiran lslam yang shahih dan orisinil untuk 
menggusur dan menggeser pemikiran dan pemahaman Barat yang sempat merasuk, 
baik itu yang lama maupun yang baru. Kedua-duanya sama saja dalam hal 
menggambarkan lslam dalam wajah yang tidak sesuai aslinya. Semua pemikiran 
itu beracun, merusak dan sudah basi. Atau sebagaimana dikatakan oleh Ustadz 
Malik bin Nabi sebagai pemikiran yang mati dan mematikan.

Dari sisi lain, jika kita lihat pada permasalahan ini dalam kerangka 
keadilan, untuk dapat terhindar dari ekstrimintas maka kita harus mengambil 
pemahaman yang tengah-tengah. Kita menolak segala bentuk sikap berlebihan, 
baik ghuluw (berlebihan) maupun iftrath (menyepelekan) sebagaimana yang 
dilakukan oleh kelompok-kelompok sekuler dan gerakan pembaratan.

Telah saya sebutkan dalam kitab saya "Al Islam Wal 'Ilmaniyah" delapan belas 
pemahaman pokok tentang lslam. Dengannya saya ingin membatasi gambaran lslam 
yang saya dakwahkan, sehingga tidak ada yang mengira bahwa saya berdakwah 
kepada lslam yang sulit atau tidak jelas atau khayalan sehingga bisa 
diinterpretasikan oleh siapa pun sesuai yang mereka inginkan.

Di sini saya kemukakan sekumpulan pemikiran lslam yang cemerlang, sederhana 
dan lurus yang dibuat oleh ustadz Dr. Ahmad Kamal Abu Majd. Saya sependapat 
dengan pemikiran beliau secara umum, meski saya juga berbeda dalam sebagian 
uraiannya.

Kitab ini sendiri mengemukakan gambaran tentang masyarakat lslam yang kita 
cita-citakan dalam kerangka pemahaman madrasah wushtha (aliran tengah) yang 
memadukan antara akal dan wahyu, antara agama dan dunia, dan mengkompromikan 
antara muhkamaatisy syar'i (kekuatan syar'i) dan muqtadhayaatul 'ashri 
(tuntutan zaman). Menyeimbangkan antara hal-hal yang konstan (tsawaabit) dan 
yang mengenal perubahan, menggabung antara salafiyah dan tajdid (yang lama 
dan yang baru), serta percaya terhadap keterbukaan tanpa harus meleleh/larut 
dan toleran dengan kebatilan.

Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah
(Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh)
oleh Dr. Yusuf Qardhawi
Cetakan Pertama Januari 1997
Citra Islami Press
Jl. Kol. Sutarto 88 (lama)
Telp

Kirim email ke