Negara Sekuler, Netral atau Anti-agama Oleh: Salahuddin Wahid
Sekulerisme kembali diperbincangkan setelah MUI memasukkannya bersama kata liberalisme dan pluralisme agama di dalam fatwa hasil Munas 2005 yang menghebohkan itu. Tulisan Mas Sulastomo berjudul Agama, Negara dan Sekulerisme (Kompas, 22/8) menjelaskan pengertian sekulerisme dan negara sekuler. Menurut Mas Tom, negara sekuler bukan negara yang anti-agama, tetapi negara yang netral agama. Satu kata mempunyai beragam makna dan tafsir. Di suatu tempat tertentu suatu kata berbeda maknanya dengan makna kata tersebut di tempat lain. Di Malaysia, kata menuntut (tanpa tambahan kata ilmu di belakangnya) sudah bermakna mencari ilmu. Sedangkan di Indonesia, kata itu sendiri tanpa embel-embel berarti mengajukan suatu perkara ke pengadilan atau menghendaki sesuatu dalam arti menekan, misalnya menuntut kenaikan gaji. Seiring perjalanan waktu, suatu kata juga bisa berubah makna atau berubah pengertian. Saya melihat bahwa kata sekuler sedikit banyak telah mengalami perubahan makna atau perubahan pengertian. Sebagian orang tetap pada pendapatnya bahwa negara sekuler adalah negara yang netral terhadap agama. Sebagian lain berpendapat bahwa negara sekuler adalah negara yang anti-agama dan tetap pada pendirian itu. Sebagian lagi, dulu berpendapat bahwa negara sekuler adalah negara yang anti-agama tetapi kini berubah menjadi negara yang netral terhadap agama. Lalu timbul pertanyaan, apakah betul negara sekuler adalah negara yang netral terhadap agama dan tidak anti kepada agama? Kita sadar bahwa tidak mudah untuk menjawab pertanyaan itu, karena masalah itu bukan ilmu pasti. Jawaban pasti bukan sesuatu yang mutlak dan masih bisa dibantah oleh pihak yang tidak setuju. Masalah hubungan agama dengan negara secara garis besar dapat dikatakan sudah selesai dengan penerimaan Pancasila menjadi asas dari (hampir) semua ormas dan semua parpol. Saya bersyukur bahwa NU memberi sumbangsih berharga dalam proses itu berupa dokumen tentang Hubungan Islam dengan Pancasila. Bahwa kemudian ada parpol dan ormas kembali berasas Islam, tidak perlu lagi dirisaukan. Faktanya, dua partai dengan konstituen massa Islam tetap berasas Pancasila seperti PKB dan PAN. Tetapi masih ada perbedaan dalam menafsirkan apakah negara Pancasila itu negara sekuler atau bukan negara sekuler. Ada yang menyebut Indonesia sebagai negara yang berketuhanan sebagai jalan tengah. Tampaknya yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara sekuler makin banyak, dalam pengertian negara yang netral agama bukan anti-agama. Mereka mengambil contoh negara Amerika Serikat, sebuah negara sekuler yang memberi kebebasan penuh terhadap semua orang yang tinggal di sana untuk memeluk agama apa pun dan menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan mereka. Di sana agama Islam menjadi agama yang paling pesat pertumbuhannya. Sekte agama (apa pun) memiliki hak untuk hidup dan dilindungi UU. Karenanya, banyak tokoh Islam yang di negara asalnya tidak mendapat kebebasan lalu bermukim di Amerika Serikat, seperti Fazlur Rahman. Tetapi kita juga bisa mengambil contoh sebaliknya, yang terjadi di Turki. Negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam itu menyatakan diri sebagai negara sekuler di dalam konstitusinya. Di Turki pengertian negara sekuler tidak lagi netral terhadap agama, tetapi anti-agama (Islam). Muslimah Turki tidak boleh mengenakan jilbab kalau bekerja atau ke sekolah milik negara. Pendidikan agama pernah amat dibatasi dan tentara pernah dipersulit untuk pergi haji. Negara sekuler Pengertian negara sekuler seperti di Turki itulah yang membuat banyak pihak di Indonesia, khususnya Islam, alergi terhadap istilah negara sekuler, sama seperti istilah syariat Islam yang membuat alergi kalangan non-Islam. Kita di Indonesia juga pernah mengalami pelarangan jilbab terhadap siswi SMU milik negara yang berlaku di era Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Daoed Yoesoef. Kita juga masih ingat ketika terjadi pengekangan terhadap kebebasan melakukan dakwah sebagai bentuk kecurangan pemerintah terhadap partai Islam khususnya Partai NU. Syukur saling curiga antara pemerintah dan kalangan Islam mayoritas yang moderat (NU, Muhammadiyah, dan lainnya) sudah tidak ada. Sayangnya belakangan muncul kelompok radikal (dalam bentuk gerakan) di dalam kalangan Islam yang menimbulkan citra negatif. Debat tentang istilah negara sekuler akan terus berlangsung entah sampai kapan. Saya lebih senang memakai istilah negara berketuhanan, orang lain ada yang senang memakai istilah negara sekuler. Kita jangan terpaku pada istilah, tetapi sebaiknya mencoba untuk merumuskan substansi di balik istilah itu. Dengan cara itu kita bisa melihat lebih jelas masalah sebenarnya. Ada beberapa masalah yang perlu dicatat. Pertama hukum Islam telah menjadi sumber dalam realitas politik. Secara terbatas hukum Islam telah menjadi hukum nasional. Kedua, menentukan garis yang dapat dianggap sebagai batas untuk mencegah campur tangan negara di dalam masalah agama. Ketiga, masalah di mana batas wilayah publik dan wilayah privat. Keempat, perlu disadari bahwa hak asasi manusia itu bukan tanpa batas. UUD yang diamandemen (tahun 2000) Pasal 28 Huruf J (2) berbunyi: Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan UU dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Peristiwa intimidasi dan kekerasan terhadap Ahmadiyah di Lombok, Kuningan, dan Parung juga perlu mendapat perhatian supaya ada kejelasan apakah negara dapat melarang keberadaan Ahmadiyah seperti yang sudah dilakukan oleh kejaksaan negeri di beberapa tempat. Apakah negara dapat melarang keberadaan suatu agama atau aliran agama tertentu karena keberadaan aliran agama tersebut menimbulkan keresahan masyarakat? Atau negara hanya bertindak untuk mencegah dan melindungi agar keresahan masyarakat tersebut tidak berujung pada kekerasan dan pelanggaran HAM? Masalah ini mau tidak mau akan tetap dihadapi oleh masyarakat Indonesia yang terus berkembang. Berbagai macam problem sosial dan kebebasan pemikiran akan melahirkan konsep dan praktik keberagamaan baru yang akan mengundang pro dan kontra. Sebagai dinamika sosial, pro dan kontra adalah hal yang wajar. Namun yang harus diantisipasi adalah merumuskan peran negara dalam dinamika tersebut sehingga negara tidak digunakan untuk menindas kaum minoritas sekaligus mampu menjaga ketenteraman mayoritas. Salahuddin Wahid Ketua Majelis Pengurus Pusat (MPP) Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia Baktos, Rahman, Wassenaar/NL __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Help Sudanese refugees rebuild their lives through GlobalGiving. http://us.click.yahoo.com/V8WM1C/EbOLAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> http://groups.yahoo.com/group/baraya_sunda/ [Ti urang, nu urang, ku urang jeung keur urang balarea] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/Baraya_Sunda/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
