233 Tahun Kesunyian

Republik Indonesia lenyap dari peta dunia! Kenapa tidak? Tidak ada
jaminan apa pun yang ada hari ini akan terus ada esok hari, atau
sebaliknya, sepanjang syarat obyektif dan rasionalitas
memungkinkannya. Kerajaan Majapahit, puncak feodalisme Hindu-Jawa,
lenyap dari peta dunia dalam hitungan 233 tahun (Slamet Muljana,
Menuju Puncak Kemegahan, 2005).

Kenapa Republik Indonesia yang berumur 60 tahun harus dipertahankan,
sampai kapan, dan bagaimana menghadapi faktor yang meruntuhkannya?
Intelektual Majapahit, Prapanca, merintis upaya mempertahankan dan
mengabadikan kerajaan Hindu-Jawa itu, tetapi tak bisa menahan
keruntuhannya. Majapahit hanya abadi sebagai kakawin Nagarakretagama.
Inikah gambaran nasib Republik Indonesia?

Lingkar Palmerah (diskusi bulanan Kompas) menggedor pikiran melalui
Collapse, Jared Diamond (Viking: 2005) dengan lima faktor negara
gagal. Pertama, kerusakan lingkungan; kedua pemanasan global; ketiga,
tetangga yang bermusuhan; keempat, mengendurnya dukungan kelompok
masyarakat yang sudah menjalin hubungan baik melalui perdagangan; dan
kelima, lembaga politik, ekonomi, sosial dan budaya yang lumpuh
sebagai pemecah persoalan. Kelima faktor ini ada di depan mata kita!
Di dalam urat darah praktik kehidupan kita sekarang ini.

Diamond menunjuk negara yang gagal politik, juga gagal lingkungan,
seperti Haiti, Afganistan, Mongolia, Irak, Banglades, Somalia, Nepal,
Filipina, Rwanda, Burundi, Pakistan, Madagaskar, Kepulauan Solomon,
dan Indonesia. Bila konsisten, Diamond semestinya memasukkan Burma dan
Kamboja juga di dalamnya, juga China?

Tiga serangkai

Totaliterianisme atau sentralisasi penyelenggaraan negara, dan
oligarki kepentingan ekonomi-politik, itulah soalnya! Melalui konsep
negara kesatuan, totaliterianisme dan oligarki menemukan lahan
suburnya di Indonesia.

Pemerintah berganti, tetapi kebijakan dan hasrat masyarakat untuk
mengatur totalitas kehidupan ekonomi, politik, sosial, budaya, hingga
cara berpikir, beraktivitas dan beragama tetap berlangsung apa adanya.
Apa pun bentuk dan nama totaliterianisme, intinya sama: menolak
otonomi dan kebebasan individu!

Hampir semua faktor yang disebutkan Diamond berakar dari tiga
serangkai ini: totaliterianisme, oligarki, dan negara kesatuan. Kita
demikian mudah menyebut akibatnya, kekerasan dan kejahatan HAM dari
Aceh hingga Papua, kemiskinan dan busung lapar, pertikaian SARA,
penggundulan hutan, pertambangan (minyak, batu bara, tembaga, dan
lainnya) yang memiskinkan rakyat, revolusi hijau yang merusak petani
dan pertanian, fatwa MUI, ketakutan psikologis terhadap MOU Pemerintah
Indonesia dan GAM, krisis BBM dan merosotnya rupiah, dan teori domino
kejatuhan pemerintah digulung transisi demokrasi.

Transisi demokrasi

Gagal demokrasi juga berujung pada lenyapnya Republik Indonesia,
karena menampik road map (peta jalan) transisi demokrasi. Road map
transisi demokrasi jelas menunjukkan bahwa conditio sine qua non bagi
arsitektur demokrasi baru di Indonesia adalah, pertama, konstitusi
demokratis dibentuk oleh komisi konstitusi independen melalui
konsultasi publik dengan seluruh lapisan masyarakat sehingga ia
berwajah people's constitution. Tentu lebih dari amandemen sekarang.
Tetapi juga adalah jalan sesat bila ingin kembali ke UUD 1945 yang asli.

Kedua, pengadilan dan penyitaan korupsi harta negara. Oligarki ekonomi
sepanjang totaliterisme membesarkan diri dengan KKN. Bila KPK bisa
menangkap Abdullah Puteh dan Nazaruddin Syamsudin, semestinya mampu
juga memeriksa Soeharto, keluarga, dan kroninya. KPK dapat bertindak
seperti Presidential Commision on Good Government (PCGG) Filipina yang
mengejar harta Marcos, keluarga, dan kroninya.

Ketiga, pengadilan dan pengungkapan kebenaran kejahatan HAM berat.
Kekerasan dan kejahatan HAM adalah praktik umum menjaga
totaliterianisme dan kepentingan oligarki ekonomi-politik. Pengadilan
kejahatan HAM berat dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)
bertanggung jawab penuh, dan bekerja sama secara komplementer (bukan
substitusi) membersihkan ruang publik dari nilai, praktik, individu,
dan lembaga pelaksana kejahatan HAM berat.

Keempat, pemilu demokratis yang dilaksanakan setelah KPK dan KKR
menuntaskan tugasnya minimal setahun pertama masa transisi. KPK dan
KKR semestinya dapat menjamin pemilu demokratis yang bebas dari nilai,
individu, lembaga, dan praktik anti-demokrasi dari masa
otoriter/totaliter sebelumnya.

Kelima, mengakhiri konsep totaliterianisme atau sentralisasi
penyelenggaraan negara. Di titik inilah konsep negara kesatuan
dipertanyakan, dan federalisme menjadi alternatif untuk
menyelenggarakan negara agar terbebas dari penyakit totaliterianisme,
penyakit kekanak-kanakan bagi kemanusiaan.

Federalisme dan demokrasi

Totaliterianisme, oligarki ekonomi-politik, dan negara kesatuan
menampakkan wajah terburuknya hampir sepanjang 60 tahun Republik
Indonesia. Demokrasi politik, ekonomi, sosial, budaya, dan
penghormatan HAM menjadi slogan dan karikatur kehidupan publik. Korban
manusia dan lingkungan tak terhitung dilakukan mereka yang mendapatkan
keuntungan dari kondisi antidemokrasi tersebut hingga hari ini.

Challenge dari Diamond yang ”meramalkan kiamat” hilangnya Republik
Indonesia dari peta dunia, mestilah mendapatkan respons tuntas, bukan
sekadar tambal sulam. Demokrasi, perlindungan HAM dan ekologi, serta
kesetaraan jender yang berporos pada kemanusiaan, keadilan, dan
solidaritas global adalah ideologi yang menantang semua ideologi lama
dari kiri hingga ke kanan. Ideologi dan agama apakah yang tidak akan
dikubur pemanasan global, kerusakan lingkungan, kemiskinan, dan
kerakusan oligarki kapital nasional dan global?

Menjalankan secara tuntas road map transisi demokrasi memang bukan
panacea (obat sapujagat). Tetapi memberikan jalan terbuka, pandangan
lebih luas, dan ruang alternatif yang membebaskan semua energi kreatif
pada setiap individu, dari setiap sudut wilayah Indonesia. Tugas
mulianya adalah menjadikan satu pojok di peta dunia bernama Republik
Indonesia, sebagai mata air kemanusiaan, keadilan, dan solidaritas
global. Di mana, energi kreatif individu otonom dan bebas sebagai
sumber mata air yang tak pernah kering.

Ruang politiknya adalah negara federasi yang menjunjung tinggi
cita-cita otonomi yang sempurna dan hidup, seperti yang dirumuskan
Mohammad Hatta dalam deklarasi PNI-Baru 1932. Bahkan pada 1925, Tan
Malaka dalam Menuju Republik Indonesia (1925), menegaskan program
politiknya, membentuk republik federasi dari pelbagai pulau-pulau
Indonesia. Negara Federasi adalah cita-cita pendiri republik!

Jadi, apakah kita harus memilih Republik Indonesia sebagai negara
kesatuan lenyap seperti Majapahit, ataukah memilih negara federasi
yang mempertahankan ”keabadian” Republik Indonesia?

M Fadjroel Rachman, Ketua Lembaga Pengkajian Demokrasi dan Negara
Kesejahteraan [Pedoman Indonesia]

http://www.kompas.com/kompas-cetak/0510/07/humaniora/2104930.htm




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
1.2 million kids a year are victims of human trafficking. Stop slavery.
http://us.click.yahoo.com/X3SVTD/izNLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

http://groups.yahoo.com/group/baraya_sunda/

[Ti urang, nu urang, ku urang jeung keur urang balarea] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Baraya_Sunda/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke