Memaknai Kembali Jihad
Oleh M. Guntur Romli
04/12/2006

Ketika kita membaca beberapa literatur Islam klasik dalam masalah
jihad, makna peperangan merupakan makna yang baku bagi jihad. Mulai
dari para ulama tafsir, hadis, dan fikih, yang telah sedemikian
kuatnya "mengunci" jihad dalam makna peperangan saja. Ahli tafsir
menyamakan ayat-ayat jihad dengan ayat-ayat pedang dan perang.
Pertanyaannya kemudian, benarkah jihad identik dengan peperangan
sebagaimana pendapat ulama-ulama di atas?

Pidato Paus Benediktus XIV beberapa waktu lalu yang mengatakan bahwa
konsep jihad dalam Islam identik dengan pedang dan kekerasan,
ditanggapi kemarahan yang tak wajar oleh umat Islam. Saya katakan tak
wajar, karena seolah-olah umat Islam memandang bahwa menyamakan jihad
dengan peperangan merupakan sebuah kesalahan yang fatal dan tidak
dikenal dalam Islam.

Padahal kalau mau sedikit jujur, pemahaman tersebut berasal dari
pandangan mayoritas umat Islam dari dulu hingga sekarang. Bahkan, bagi
kalangan Islam radikal makna jihad yang sebenar-benarnya hanyalah
satu: peperangan. Demikianlah Usamah Bin Ladin bersama kelompoknya
Tandzim al-Qaidah "membumikan" doktrin jihad. Pun bagi mereka yang
menebarkan aksi-aksi teror di Indonesia. Hingga peristiwa yang
terbaru. Muhammad Nuh "berjihad" di Restoran A & W Kramat Jati bulan
kemaren.

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam buletin rutinnya, al-Islam edisi
280 (25/11/2005) mengutip pendapat tokoh pendirinya, Taqiyudin
al-Nabhani. Menurut dia, jihad adalah upaya mengerahkan segenap
kekuatan dalam perang fi sabilillah (di jalan Allah). Demikian juga
menurut kelompok Salafi-jihadi, jihad bermakna peperangan (al-qitâl)
dan pembunuhan (al-ightiyâl). Kita bisa menyidik ideologi kelompok ini
dalam karya-karya yang ditulis oleh para ideolog mereka di beberapa
website seperti abu-qatada.com, tawhed.ws, dan almaqdese.net.

Membaca buku-buku mereka membuat bulu kuduk saya berdiri. Misalnya
sebuah buku berjudul Tahrîdlu-l Mujâhidîn-al Abthâl `Alâ Ihyâ'i
Sunnati-l Ightiyâl (Mengobarkan Semangat Para Pahlawan-Pejuang untuk
Menghidupkan Tradisi Pembunuhan). Karya dari seorang ideolog kelompok
Tandzim al-Qaidah bernama, Abu Jandal al-Azdi. Menurut pengakuannya
sendiri, judul buku ini terinspirasi dari sepotong ayat 65 dari Surat
al-Anfâl (Harta Rampasan Perang) yang berbunyi, "Ya ayyuha al-nabî
harridli-l mu'minîn 'ala-l qitâl" (Hai Nabi, kobarkan semangat
orang-orang mukmin untuk berperang).

Abu Jandal adalah nama samaran. Nama aslinya Ali Faris al-Syuwail
al-Zahrani. Ia alumnus Fakultas Syariah Islamiyah di Universitas Islam
Saudi Arabia. Dalam buku ini, Abu Jandal membenarkan praktik-praktik
pembunuhan terhadap musuh Islam: orang kafir, musyrik, dan murtad. Ia
mengutip sepotong ayat 5 dari Surat al-Tawbah, "waq'udû lahum kulla
marshad" (dan tunggulah mereka pada tiap tempat pengintaian). Baginya
ayat ini adalah dalil yang menghalalkan pembunuhan terhadap musuh
Islam. Meskipun mereka belum disuguhkan dakwah dan peringatan (h.
8-9). Untuk memperkuat pendapatnya, ia mengutip sejumlah pendapat para
ahli tafsir klasik seperti al-Qurthubi, Ibn Katsir, Ibn al-`Arabi, dan
seorang tokoh panutan mujahidin Afghanistan Abdullah Azzam.

Khazanah Klasik Islam

Ketika kita membaca beberapa literatur Islam klasik dalam masalah
jihad, makna peperangan merupakan makna yang baku bagi jihad. Mulai
dari para ulama tafsir, hadis, dan fikih, yang telah sedemikian
kuatnya "mengunci" jihad dalam makna peperangan saja. Ahli tafsir
menyamakan ayat-ayat jihad dengan ayat-ayat pedang dan perang. Para
ulama hadis meriwayatkan hadis-hadis Nabi yang dominan memantulkan
konteks peperangan. Selanjutnya ulama fikih menyudahi bahwa jihad
dalam makna syariat Islam adalah peperangan melawan musuh Islam.

Seorang ulama hadis yang ternama, Ibnu Hajar Al-Asqalani (2000: 77)
yang juga komentator (al-syârih) terhadap hadis-hadis yang dikumpulkan
oleh al-Bukhari memberikan definisi jihad sebagai badzl al-juhd fi
qitâl al-kuffâr (mengerahkan kemampuan untuk memerangi orang-orang
kafir). Demikian juga Muhammad bin Ismail Al-Kahlani, pengarang kitab
Subul al-Salâm komentar atas kitab Bulûgh al-Marâm karya Ibnu Hajar
Al-Asqalani—dua kitab ini sangat terkenal di dunia pesantren di
Indonesia—memaknai jihad sebagai badzl al-juhd fi qitâl al-kuffâr aw
al-bughât (mengerahkan kemampuan untuk memerangi orang kafir dan
pemberontak).

Mayoritas ulama fikih juga sepakat dengan definisi itu. Fikih madzhab
Hanafî memaknai jihad sebagai ajakan pada agama yang benar, jika orang
yang diajak enggan, maka mereka diperangi dengan harta dan jiwa
(al-du`â ilâ al-dîn al-haq wa qitâl man lam yaqbalhu bi al-mâl wa
al-nafs). Adapun definisi madzhab-madzhab lain kurang lebih seirama
dengan definisi madzhab Syâfi'î, yaitu; memerangi orang-orang kafir
untuk memenangkan Islam (qitâl al-kuffâr li nashr al-Islâm).

Tidak hanya mayoritas ulama fikih klasik yang membakukan makna jihad
pada peperangan, ulama fikih kontemporer juga berpendapat sama. Prof.
Wahbah al-Zuhaylî dalam bukunya, al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuhu
(1989: 413-414) mendefinisikan jihad sebagai berikut: mengerahkan
kemampuan dan kekuatan untuk memerangi dan melawan orang-orang kafir
dengan jiwa, harta dan lisan (badzl al-wus'i wa al-thâqah fi qitâl
al-kuffâr wa mudâfa'atihim bi al-nafs, wal mâl, wal lisân).

Perbedaan Ayat-ayat Jihad dan Qital

Pertanyaannya kemudian, benarkah jihad identik dengan peperangan
sebagaimana pendapat ulama-ulama di atas? Jika kita mau merujuk
kembali pada ayat-ayat Al-Quran jawabannya adalah tidak. Setelah saya
lacak, Al-Quran menggunakan dua istilah yang berbeda namun maksudnya
sering disamakan yaitu: jihâd dan qitâl. Jihâd berarti perjuangan
dalam arti yang umum, sementara qitâl berarti peperangan. Maka,
apabila Al-Quran menggunakan âyât al-jihâd (ayat-ayat jihad) artinya
adalah perjuangan dalam makna yang umum, sementara bila menggunakan
âyât al-qitâl wa al-sayf (ayat-ayat perang dan pedang) artinya sudah
khusus yaitu peperangan.

Perbedaan dua istilah yang digunakan oleh Al-Quran tadi berpulang pada
dua sebab. Pertama, ayat-ayat jihad telah turun semenjak periode Islam
Makkah yang dikenal pada periode itu tidak pernah terjadi satupun
peperangan. Jihad dalam periode Islam Makkah adalah "jihad
non-perang", dan sangat mustahil bila jihad pada periode itu dimaknai
dengan peperangan. Jihad yang bukan qital ini bisa kita temukan di
Surat al-Furqan ayat 52, al-Nahl ayat 110, Luqman ayat 15, dan
al-Ankabut ayat 69. Sementara ayat-ayat qital hanya turun pada periode
Madinah yang penuh dengan gemuruh peperangan.

Kedua, lisensi peperangan menggunakan ayat-ayat qital secara jelas
(sharih), bukan dengan ayat jihad. Dalam surat al-Hajj ayat 39
disebutkan, telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang
diperangi (li al-ladzîna "yuqâtalûna"). Demikian juga, dalam surat
al-Baqarah ayat 190, dan perangilah (qâtilû) orang-orang yang
memerangimu (al-ladzîna yuqâtalûnakum). Nah, ketika ayat-ayat jihad
kembali turun pada periode Madinah, tidak terelakkan muncul makna
kontekstual "jihad" waktu itu; yaitu peperangan. Dari sinilah sumber
masalah muncul: menyamakan atau menafsirkan ayat jihad dengan ayat qital.

Bisa saja kita memaklumi apabila ada yang menafsirkan ayat-ayat jihad
sebagai peperangan, karena, penafsiran tersebut berdasarkan pada
konteksnya. Lazimnya sebuah penafsiran tidak akan bisa bebas dari
subjektifitas penafsir khususnya konteks dimana penafsir itu berada.
Namun yang tidak bisa dibenarkan sama sekali adalah "mengunci" jihad
dalam makna peperangan saja.

Oleh sebab itu, menurut Gamal al-Banna—adik bungsu pendiri Ikhwanul
Muslimin: Hasan al-Banna—dalam bukunya al-Jihâd, dua istilah ini:
jihad dan qital harus dibedakan secara jelas dan tegas. Jihad tidak
identik dengan qital, meskipun qital para zaman Nabi merupakan salah
satu bentuk dari jihad. Baginya jihad adalah mabda' (prinsip) yang
abadi dalam arti dan bentuk yang umum dan seluas-luasnya, sedangkan
perang hanyalah wasilah, yang tidak prinsipil, dan sangat situasional.

Hadis-hadis Nabi yang sejumlah besar mengisahkan jihad dalam bentuk
peperangan saja disebabkan problem konteks juga. Hadis-hadis Nabi yang
sampai pada kita adalah kumpulan riwayat pada periode Madinah. Maka
dapat dipastikan makna jihad pun identik dengan konteks itu. Sebuah
babak yang dipenuhi dengan kecamuk peperangan. Dalam beberapa
literatur hadis Nabi, kita tidak akan pernah menemukan hadis-hadis
jihad yang bersumber dari periode Makkah. Hilangnya satu periode dari
dua periode tersebut menyebabkan pemahaman terhadap doktrin jihad ini
"timpang". Tidak ada jihad non perang sebagai karakter Islam Makkah
seperti yang ditujukkan oleh ayat-ayat Al-Quran di atas.

Betapa mudahnya kita akan menjumpai hadis-hadis Nabi yang bisa
merangsang dan memerintahkan peperangan. Seperti sebuah hadis riwayat
Al-Bukhari nomor 2818, "Ketahuilah sesungguhnya sorga (terletak) di
bawah kilatan pedang (al-jannah tahta dzilâl al-suyûf)." Demikian juga
hadis-hadis lain yang acap kali dijadikan sebagai kekuatan ideologi
kelompok Islam garis keras. Misalnya sebuah kitab yang ditulis oleh
Ibn Baththah al-Hanbali, Sab'ûn Hadîtsan fi al-Jihâd (Tujuh puluh
Hadis tentang Jihad). Buku ini memuat tentang keutamaan, tatacara, dan
sejarah jihad dalam arti peperangan.

Di samping hadis-hadis jihad yang bernafaskan kekerasan seperti di
atas, memang ada beberapa hadis Nabi yang berusaha memberikan bentuk
jihad non-perang. Tapi jumlah hadis jenis ini bisa dihitung dengan
jari. Seperti hadis riwayat Ibn Majah: haji dan umrah adalah jihad
yang tidak ada peperangan (jihâd lâ qitâla fîhi). Hadis lain riwayat
al-Bukhari dan Muslim, berbakti pada orang tua merupakan jihad. Hadis
riwayat Abu Dawud, al-Tirmidzi dan Ibn Majah: kritik yang benar
terhadap pemimpin yang zalim termasuk jihad. Hadis riwayat al-Daylami
dari Abu Dzar Al-Ghifari, Sebaik-baiknya jihad adalah berjuang melawan
hawa nafsu karena Allah. Namun, kumpulan hadis jenis ini, seolah-olah
tenggelam dalam timbunan hadis-hadis perang.

Adapun kekurangan ulama klasik Islam, menurut hemat saya, tidak
melakukan penelitian secara seksama dan menyeluruh terhadap sejarah
dan makna jihad. Mereka lebih menekankan pada konteks "jihad" di
Madinah. Sehingga setiap ulama fikih yang mengulas bab jihad dalam
karya mereka tidak lebih sebagai pembahasan terhadap peperangan
(qitâl) dan harta rampasan perang (ghanîmah) bukan pembahasan yang
sempurna tentang jihad.

Tidak ayal lagi, ghanîmah dan hasil-hasil lain yang diperoleh dari
wilayah-wilayah yang ditaklukkan setelah peperangan seperti upeti, dan
pajak (kharâj) menjadi fokus pembahasan pada ulama fikih. Menurut
Muhammad Abid al-Jabiri hal ini disebabkan al-ghanîmah merupakan
instrumen ekonomis bagi nalar politik Islam klasik di samping dua
instrumen penting lainnya: kabilah dan akidah (2000: 16).

Melawan "Penguncian" Al-Quran

Dari pemaparan di atas, saya hendak menegaskan bahwa arti jihad adalah
perjuangan bukan peperangan. Ia bisa mengalami evolusi sesuai dengan
konteksnya. Qital hanyalah salah satu corak dari model jihad yang
beragam. Sementara "penguncian" jihad pada makna peperangan merupakan
modus penggerusan terhadap keragaman model jihad yang mesti dilawan.

Adapun mengenai ayat-ayat qital, sebagaimana menurut Gamal Al-Banna di
atas, merupakan ayat-ayat "situasional". Maksudnya adalah ayat-ayat
sejenis ini tidak bisa dipisahkan dari situasi: sebab-musabab dan
tujuan yang melahirkannya. Perang adalah keterpaksaan untuk
mempertahankan diri (difâ' an al-nafs), bukan kebringasan untuk
melakukan penyerangan (al-hujûm).

Justeru perang pada era Rasulullah dilegalkan untuk mempertahankan
prinsip kebebasan beragama (hurriyah al-`aqîdah) yang dirongrong oleh
kekuatan bersenjata. Bukan seperti dalih para kawanan teroris saat ini
yang menggunakan jihad untuk memberhangus prinsip kebebasan beragama
ataupun usaha untuk menebarkan bibit-bibit kebencian.

Sudah seharusnya kita melakukan pembebasan untuk melawan modus
"penguncian" yang terjadi pada sebagian besar doktrin agama Islam
khususnya doktrin jihad ini. Lebih-lebih lagi, doktrin ini sering
dijadikan sebagai kekuatan dan penghalalan ideologi terorisme. Adapun
"mengunci" jihad hanya pada makna peperangan, ataupun melayangkan
sederet cap; kafir, musyrik, murtad, dan sesat secara membabi-buta
hanya pada golongan non-muslim atau pada musuh politiknya, merupakan
penafsiran yang sewenang-wenang atas nama Tuhan dan Al-Quran. Tuhan
tidak butuh jihad ataupun qital agar Dia menjadi Mahakuasa. Pun
Al-Quran adalah "kitab terbuka". Siapapun berhak untuk memahami dan
menafsirkan Al-Quran—tidak hanya sekedar membaca dan melagukannya
saja. Namun tidak seorang pun memiliki hak dan sedikitpun otoritas
untuk "mengunci" makna Al-Quran hanya pada penafsirannya saja.

Sumber Bentara Kompas Sabtu 02 Desember 2006
^ Kembali ke atas

Referensi: http://islamlib.com/id/index.php?page=article&id=1179

Kirim email ke