Kontroversi poligami di Indonesia
 
Pemerintah Indonesia akan merevisi peraturan larangan beristri lebih
dari satu yang sekarang hanya berlaku bagi pegawai negeri sipil.

Perubahan itu akan memperketat persyaratan poligami dan memperluas
pemberlakuannya.

Rencana ini dikemukakan pemerintah setelah muncul kontroversi dalam
kasus pernikahan kedua seorang ustad terkenal.

Namun seperti yang dilaporkan wartawan BBC Sigit Purnomo, rencana itu
mendapat pro dan kontra dikalangan masyarakat.

Inilah pendapat beberapa anggota masyarakat di Jakarta yang
diwawancarai BBC hari Rabu.

"Saya tidak setuju dong dengan peraturan pemerintah. karena setiap
manusia itu punya kebebasan masing-masing. Nanti daripada zina, lebih
bagus kita poligami," kata seorang pria.

"Tergantung kepada individu masing-masing. Dalam keluarga itu, hanya
mereka dan Allah yang tahu. Jadi implisit daripada pernyataan itu,
kita yang berilmu yang harus menjabarkannya. Dengan kata lain, di luar
Rasullulah, menurut pandangan saya, tidak ada yang mampu di dunia
ini," kata seorang wanita.

"Saya tidak setuju poligami. Perempuan mana ada yang mau dimadu.
Perempuan mana ada yang mau jadi istri kedua," tambah seorang wanita
lainnya.

Pandangan masyarakat, atas rencana pemerintah tersebut, bisa menjadi
gambaran perdebatan mengenai poligami.

Perdebatan ini kembali mencuat, setelah tokoh agama terkemuka menikah
kembali beberapa waktu lalu, serta skandal video seks yang melibatkan
anggota DPR.

Sehingga pemerintah merasa perlu merevisi peraturan pemerintah tentang
perkawinan.

Menurut Nasaruddin Umar, Direktur Jenderal Pembinaan Masyarakat Islam,
Departemen Agama, revisi peraturan itu hanya akan memperketat
persyaratan poligami.

Nazaruddin umar juga meminta masyarakat tidak menggunakan dalil agama
untuk melegalkan poligami.

"Mungkin pejabat daerah terus ke Jakarta, tiba-tiba dari pada
berzinah, kawin bawah tangah saja. Begitu gampangnya melakukan
perkawinan. Nah, istri diapakan, anak-anak nanti nasibnya bagaimana ?"

"Kalau ini tidak diatur sedemikian rupa, ini nanti akan menimbulkan
masalah yang justru sangat diwanti-wanti Al Quran yang mengatakan kita
harus menciptakan satu generasi masa depan yang baik. Kan ada ayatnya
?" tambah Nasaruddin.

"Makanya konsep fikih dan pembahasannnya panjang sekali. Jadi tidak
ada kitab-kitab fikih yang memberikan kemudahan mengenai poligami. Ini
bisa kita lihat pada syaratnya. " tambah Nasaruddin yang mengatakan
bahwa poligami tidak akan dilarang sepenuhnya.

"Silahkan bagi mereka yang bisa memenuhi syarat. Persayaratan poligami
itu juga sangat ketat kalau mereka tidak memenuhinya ada ancaman
kurungan dan denda." kata Nasaruddin.

Beda Zina dan poligami

Sementara itu, anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Al
Muzammil Yusuf berpandangan, poligami diperbolehkan dalam Islam.

Dan Muzamil Yusuf mengkhawatirkan, revisi peraturan pemerintah itu,
justru akan menyemarakkan perzinahan

"Dia bukan diwajibkan, tetapi boleh. Artinya tidak harus tetapi tidak
juga dilarang.
Tetapi ada prasyarat adil. Adil inilah yang perlu kita bahasakan lebih
jelas."

"Adil dalam konteks masyarakat dimana hak wanita juga terperhatikan,
namun jangan juga ini kemudian masuk ke wilayah perzinahan." kata Yusuf.

Selama ini, poligami bisa dilakukan apabila suami mendapatkan izin
dari pengadilan agama, setelah mendapat persetujuan dari istri dan
mampu menjamin keperluan hidup istri dan anak anak mereka.

Namun PP no 45 tahun 90 yang mengatur perkawinan itu, hanya
menyebutkan larangan berpoligami bagi pegawai negeri sipil.

Revisi peraturan ini nanti akan mengatur pejabat pemerintahan termasuk
anggota DPR dan tokoh masyarakat tidak bisa lagi memiliki istri lebih
dari satu.

Kirim email ke