Lindungi Perempuan
PP No 10/1983 Akan Direvisi untuk Umum

Jakarta, Kompas - Pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor
10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Pegawai Negeri
Sipil. Setelah direvisi, peraturan yang pernah direvisi dengan PP No
45/1990 itu akan diberlakukan umum untuk seluruh anggota masyarakat.

"Presiden itu punya kepedulian yang besar terhadap kaum perempuan dan
tentu pemerintah merasa perlu melindungi kaum perempuan dan
ketenteraman dalam masyarakat," kata Menteri Negara Pemberdayaan
Perempuan Meutia Farida Hatta Swasono seusai bertemu dengan Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden dan dilanjutkan di Istana
Negara, Jakarta, Selasa (5/12).

Meutia bersama Direktur Jenderal Pembinaan Masyarakat Islam Departemen
Agama Nasaruddin Umar, yang mewakili Menteri Agama, dan Sekretaris
Kabinet Sudi Silalahi mengadakan jumpa pers soal rencana pemerintah
mengenai revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 dan
pemberlakuannya secara umum.

Pernyataan tersebut disampaikan seusai pertemuan ketiga pejabat itu
dengan Presiden yang merasa perlu memanggil ketiganya karena mendapati
hal-hal yang meresahkan seputar poligami sejumlah tokoh, termasuk KH
Abdullah Gymnastiar.

Dalam pertemuan sekitar dua setengah jam, Presiden membahas dan
menekankan masih berlakunya UU No 1/1974 tentang Perkawinan. Dibahas
juga PP No 10/1983 dan revisinya PP No 45/1990 tentang Perkawinan dan
Perceraian PNS yang akan kembali direvisi.

Kebanjiran SMS

Sudi menjelaskan asal muasal keresahan Presiden dan Ny Ani Yudhoyono
tentang poligami yang didapatinya dari layanan pesan pendek (SMS) di
telepon seluler mereka. Setelah terjadinya poligami dan kasus
ketidakpatutan moral lainnya, telepon seluler Presiden dan Ibu Negara
dibanjiri ratusan pesan, saran, dan masukan dari kaum perempuan.

Sudi lantas menjelaskan perihal pasal-pasal dalam UU No 1/1974 yang
merinci mengenai poligami, berikut syarat dan prosedurnya lewat
pengadilan. Sudi mengemukakan, semua hal mengenai poligami sudah
terang dan harus dipatuhi.

Nasaruddin memprihatinkan agama yang kerap jadi dalih untuk keinginan
subyektif.

Menurut dia, kondisi sosiokultural saat turunnya ayat Al Quran yang
mengizinkan poligami adalah setelah Perang Uhud di mana umat Islam
kalah dan populasi laki-laki dan perempuan tidak imbang. "Berdasarkan
studi-studi yang ada, poligami pada umumnya membawa kesengsaraan pada
umat, negara, dan bangsa," ujar Nasaruddin. (INU) 

Kirim email ke