Lindungi Perempuan PP No 10/1983 Akan Direvisi untuk Umum Jakarta, Kompas - Pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil. Setelah direvisi, peraturan yang pernah direvisi dengan PP No 45/1990 itu akan diberlakukan umum untuk seluruh anggota masyarakat.
"Presiden itu punya kepedulian yang besar terhadap kaum perempuan dan tentu pemerintah merasa perlu melindungi kaum perempuan dan ketenteraman dalam masyarakat," kata Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Meutia Farida Hatta Swasono seusai bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden dan dilanjutkan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/12). Meutia bersama Direktur Jenderal Pembinaan Masyarakat Islam Departemen Agama Nasaruddin Umar, yang mewakili Menteri Agama, dan Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi mengadakan jumpa pers soal rencana pemerintah mengenai revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 dan pemberlakuannya secara umum. Pernyataan tersebut disampaikan seusai pertemuan ketiga pejabat itu dengan Presiden yang merasa perlu memanggil ketiganya karena mendapati hal-hal yang meresahkan seputar poligami sejumlah tokoh, termasuk KH Abdullah Gymnastiar. Dalam pertemuan sekitar dua setengah jam, Presiden membahas dan menekankan masih berlakunya UU No 1/1974 tentang Perkawinan. Dibahas juga PP No 10/1983 dan revisinya PP No 45/1990 tentang Perkawinan dan Perceraian PNS yang akan kembali direvisi. Kebanjiran SMS Sudi menjelaskan asal muasal keresahan Presiden dan Ny Ani Yudhoyono tentang poligami yang didapatinya dari layanan pesan pendek (SMS) di telepon seluler mereka. Setelah terjadinya poligami dan kasus ketidakpatutan moral lainnya, telepon seluler Presiden dan Ibu Negara dibanjiri ratusan pesan, saran, dan masukan dari kaum perempuan. Sudi lantas menjelaskan perihal pasal-pasal dalam UU No 1/1974 yang merinci mengenai poligami, berikut syarat dan prosedurnya lewat pengadilan. Sudi mengemukakan, semua hal mengenai poligami sudah terang dan harus dipatuhi. Nasaruddin memprihatinkan agama yang kerap jadi dalih untuk keinginan subyektif. Menurut dia, kondisi sosiokultural saat turunnya ayat Al Quran yang mengizinkan poligami adalah setelah Perang Uhud di mana umat Islam kalah dan populasi laki-laki dan perempuan tidak imbang. "Berdasarkan studi-studi yang ada, poligami pada umumnya membawa kesengsaraan pada umat, negara, dan bangsa," ujar Nasaruddin. (INU)
