Ada yg mo ngasih komentar lagi..? ;-)

---------- Forwarded message ----------
From: "TOKOHELM.COM" <[email protected]>
Date: Thu, 09 Apr 2009 08:06:17 +0000
Subject: TOKOHELM.COM
To: [email protected]

TOKOHELM.COM

///////////////////////////////////////////
Kontroversi Seputar SNI (I)

Posted: 08 Apr 2009 03:57 AM PDT
http://feedproxy.google.com/~r/Tokohelmcom/~3/gTtoHQL0R0U/



Kebijakan wajib pakai helm berlabel SNI belum lama bergulir, tapi udah
menimbulkan berbagai opini di kalangan biker. Buat yang mengusung bendera
safety riding sekalipun, wacana ini jadi isu kontroversial. Bagi yang
setuju, kebijakan tersebut dianggap angin positif untuk meminimalisir
risiko kecelakaan saat berkendara. Tapi bagi yang kontra, berpendapat bahwa
SNI belumlah cukup dijadikan barometer standar untuk kualitas mutu
pelindung kepala saat berkendara.



Nah, untuk memenuhi rasa penasaran mengenai kebijakan SNI ini…tokohelm.com
(baca: TH.C) menyambangi Departemen Perindustrian pada hari Senin (06/04)
kemarin. Di kantor yang berlokasi di kawasan Gatot Subroto tersebut, kami
diterima dengan tangan terbuka oleh Kasubdit Standarisasi dan Teknologi
Direktorat Jenderal Industri Agro dan Kimia Direktorat Industri Kimia
Hilir, Drs. Kurnia Hanafiah, MM, Apt (Pak Kur). Beliaulah yang menjelaskan
seluk-beluk kebijakan SNI ini. Berikut hasil obrolannya.

TH.C              : Siang Pak KurBoleh tau ngga, hal apa sih yang melatar
belakangi diberlakukannya wajib SNI?

Pak Kur        : Begini, kita kan punya UU Lalu Lintas No. 14 tahun  1992.
Nah, wajib SNI ini merupakan amanat undang-undang tersebut untuk
memperhatikan aspek keamanan para pengguna sepeda motor.  Jika sebelumnya
pemakaian helm SNI hanya bersifat voluntary, sekarang diberlakukan wajib
terhitung sejak 25 maret 2009.

TH.C                 : Apakah ada hal lain yang memicu pemberlakuan wajib
SNI ini?

Pak Kur          : Ya, 80% kasus kecelakaan dikarenakan ngga  pakai helm
berkualitas baik. Ketika kecelakaan tersebut mengakibatkan benturan
di kepala, lantas menyebabkan kematian. Hal itu kan berkaitan dengan
kaidah keselamatan dan kenyamanan pengguna.

TH.C                : Jika memang demikian pentingnya, mengapa kebijakan
wajib helm SNI ini diundur, Pak?

Pak Kur         : Kami melihat kesiapan para pelaku industri  masih
mengalami kendala, sehingga ada usaha untuk mengundur kebijakan.
Karena yang namanya wajib itu kan melibatkan lembaga uji, lembaga
sertifikasi produk (LSPro) dan lembaga industri. Ternyata lembaga uji belum
siap dan LSPro kekurangan auditor sehingga mereka ngga cepat memprosesnya.
Selain itu, ada juga pihak perakit helm yang belum siap karena mereka belum
tau tentang SNI. Pasalnya begitu wajib SNI diberlakukan, maka industri ngga
diperbolehkan memproduksi dan memperjualbelikan helm-helm non SNI.

TH.C                   : Apakah benar untuk mengetahui helm SNI adalah
dengan melihat tanda embos di sebelah kiri helm? Kenapa bukan ditempel
stiker lagi, Pak? Apakah karena takut dipalsukan?

Pak Kur             : Ya, helm helm yang telah disertifikasi SNI akan
mendapat tanda embos di tempurungnya. Hal ini memang untuk menghindari
upaya pemalsuan, jika kami memberlakukan stiker.

TH.C                    : Lalu bagaimana dengan nasib helm-helm yang ngga
berlabel SNI, Pak?

Pak Kur             : Itu hanya bakal  jadi stok yang akan dimusnahkan

TH.C                    : Bagaimana dengan nasib helm-helm impor, Pak? Ada
yang mengeluhkan bahwa pengembosan helm itu membutuhkan biaya yang ngga
sedikit dan hal tersebut bisa berdampak pada kenaikan harga jual helm.
Nanti semakin membebankan konsumen, Pak.

Pak Kur             : Berapa persen sih tingginya jika hanya mencetak
SNI?  Mereka sudah mengecek belum? Jika dibandingkan dengan harga motor,
harga helm kan tidak sebanding. Masa beli helm  untuk standar keamanan saja
keberatan, padahal itu kan sudah hal yang mendasar sekali.

TH.C                    : Konon embos itu kan berkaitan dengan aspek
molding helm, Pak. Ada yang berpendapat hal tersebut sulit dilakukan buat
helm impor yang pabriknya berdomisili di negara lain. Pasalnya urusannya
bisa jadi repot, Pak.

Pak Kur            : Coba dibicarakan dengan engineer-nya. Metode molding
itu kan ada 2, yaitu embos dan insert. Yang paling murah itu adalah
insert.  Jadi jangan langsung apatis dulu jika belum dicari tahu
mekanismenya seperti apa.

TH.C                  : Apakah dengan diberlakukannya kebijakan wajib SNI,
seolah-olah menunjukkan bahwa SNI berada di atas standar-standar helm
laintermasuk standar internasional seperti DOT, SNELL, ECE atau JIS?

Pak Kur            : Kata siapa? Siapa yang bilang SNI di atas dari
standar-standar tersebut? Standar-standar di atas sudah pasti lebih hebat
dan bagus. Maksud dari persyaratan SNI adalah persyaratan minimal untuk
sebuah helm.  Tujuannya kan untuk standarisasi baik helm lokal maupun impor
agar diperlakukan sama. Hal ini juga diatur dalam peraturan pemerintah (PP)
No. 20 tahun 2000, yang mengharuskan helm ada SNI-nya.

TH.C                  : Apakah bapak bekerja sama dengan instansi-instansi
lain untuk sosialisasi helm SNI ini?

Pak Kur           : Ya, kami bekerja sama dengan Departemen Perhubungan,
Departemen Perdagangan dan pihak Kepolisian dalam menyiapkan helm SNI ini.

TH.C                 : Hingga sekarang, cara apa saja yang sudah ditempuh
untuk sosialisasi helm SNI ini kepada publik?

Pak Kur           : Domain kami hanyalah di bagian industri saja. Artinya,
kami berurusan dengan para pelaku industri atau produsen helm. Nah untuk
sosialisasinyakami berbicara di media  cetak, talkshow dan sosialisasi di
kota-kota besar. Namun untuk sampai ke tataran publik dan regulasinya, hal
tersebut sudah merupakan bagian instansi terkait yang lain.

TH.C                  : Misalkan nih Pak, ada biker yang beli helm impor
dengan  label bukan embos SNI sekarang. Apakah helm tersebut masih bisa
digunakan begitu wajib SNI diberlakukan? Lalu apa sih konsekuensinya Pak,
jika pengendara motor kedapatan ngga pakai helm SNI?

Pak Kur            : Nah untuk masalah tersebut,  lebih baik
dikonfirmasikan kepada Departemen Perhubungan dan pihak Kepolisian. Karena
domain Departemen Perindustrian hanyalah pada masalah industri helm saja.
Dengan kata lain, industri helm ngga boleh memproduksi helm yang ngga SNI.

TH.C                   : Yang terakhir Pak, setelah pengunduran inikapan
persisnya tanggal diberlakukannya wajib helm SNI?

Pak Kur            : Saya ngga bisa bilang definitif sekarang karena belum
sampai di meja saya.  Tanggal sudah ada di Bapak Menteri, namun belum
sampai kepada saya. (DM)






--
You are subscribed to email updates from "TOKOHELM.COM."
To stop receiving these emails, you may unsubscribe now
http://feedburner.google.com/fb/a/mailunsubscribe?k=qLUb8I58JVWy3kSP6Tmbnvgno48

If you prefer to unsubscribe via postal mail, write to: TOKOHELM.COM, c/o
Google, 20 W Kinzie, Chicago IL USA 60610

Email delivery powered by Google.




-- 
mencoba wujudkan mimpi!
http://www.formulabisnis.com/?id=Krisdenis

Kirim email ke