Ada yg mo ngasih komentar lagi..? ;-) ---------- Forwarded message ---------- From: "TOKOHELM.COM" <[email protected]> Date: Thu, 09 Apr 2009 08:06:17 +0000 Subject: TOKOHELM.COM To: [email protected]
TOKOHELM.COM /////////////////////////////////////////// Kontroversi Seputar SNI (I) Posted: 08 Apr 2009 03:57 AM PDT http://feedproxy.google.com/~r/Tokohelmcom/~3/gTtoHQL0R0U/ Kebijakan wajib pakai helm berlabel SNI belum lama bergulir, tapi udah menimbulkan berbagai opini di kalangan biker. Buat yang mengusung bendera safety riding sekalipun, wacana ini jadi isu kontroversial. Bagi yang setuju, kebijakan tersebut dianggap angin positif untuk meminimalisir risiko kecelakaan saat berkendara. Tapi bagi yang kontra, berpendapat bahwa SNI belumlah cukup dijadikan barometer standar untuk kualitas mutu pelindung kepala saat berkendara. Nah, untuk memenuhi rasa penasaran mengenai kebijakan SNI ini…tokohelm.com (baca: TH.C) menyambangi Departemen Perindustrian pada hari Senin (06/04) kemarin. Di kantor yang berlokasi di kawasan Gatot Subroto tersebut, kami diterima dengan tangan terbuka oleh Kasubdit Standarisasi dan Teknologi Direktorat Jenderal Industri Agro dan Kimia Direktorat Industri Kimia Hilir, Drs. Kurnia Hanafiah, MM, Apt (Pak Kur). Beliaulah yang menjelaskan seluk-beluk kebijakan SNI ini. Berikut hasil obrolannya. TH.C : Siang Pak KurBoleh tau ngga, hal apa sih yang melatar belakangi diberlakukannya wajib SNI? Pak Kur : Begini, kita kan punya UU Lalu Lintas No. 14 tahun 1992. Nah, wajib SNI ini merupakan amanat undang-undang tersebut untuk memperhatikan aspek keamanan para pengguna sepeda motor. Jika sebelumnya pemakaian helm SNI hanya bersifat voluntary, sekarang diberlakukan wajib terhitung sejak 25 maret 2009. TH.C : Apakah ada hal lain yang memicu pemberlakuan wajib SNI ini? Pak Kur : Ya, 80% kasus kecelakaan dikarenakan ngga pakai helm berkualitas baik. Ketika kecelakaan tersebut mengakibatkan benturan di kepala, lantas menyebabkan kematian. Hal itu kan berkaitan dengan kaidah keselamatan dan kenyamanan pengguna. TH.C : Jika memang demikian pentingnya, mengapa kebijakan wajib helm SNI ini diundur, Pak? Pak Kur : Kami melihat kesiapan para pelaku industri masih mengalami kendala, sehingga ada usaha untuk mengundur kebijakan. Karena yang namanya wajib itu kan melibatkan lembaga uji, lembaga sertifikasi produk (LSPro) dan lembaga industri. Ternyata lembaga uji belum siap dan LSPro kekurangan auditor sehingga mereka ngga cepat memprosesnya. Selain itu, ada juga pihak perakit helm yang belum siap karena mereka belum tau tentang SNI. Pasalnya begitu wajib SNI diberlakukan, maka industri ngga diperbolehkan memproduksi dan memperjualbelikan helm-helm non SNI. TH.C : Apakah benar untuk mengetahui helm SNI adalah dengan melihat tanda embos di sebelah kiri helm? Kenapa bukan ditempel stiker lagi, Pak? Apakah karena takut dipalsukan? Pak Kur : Ya, helm helm yang telah disertifikasi SNI akan mendapat tanda embos di tempurungnya. Hal ini memang untuk menghindari upaya pemalsuan, jika kami memberlakukan stiker. TH.C : Lalu bagaimana dengan nasib helm-helm yang ngga berlabel SNI, Pak? Pak Kur : Itu hanya bakal jadi stok yang akan dimusnahkan TH.C : Bagaimana dengan nasib helm-helm impor, Pak? Ada yang mengeluhkan bahwa pengembosan helm itu membutuhkan biaya yang ngga sedikit dan hal tersebut bisa berdampak pada kenaikan harga jual helm. Nanti semakin membebankan konsumen, Pak. Pak Kur : Berapa persen sih tingginya jika hanya mencetak SNI? Mereka sudah mengecek belum? Jika dibandingkan dengan harga motor, harga helm kan tidak sebanding. Masa beli helm untuk standar keamanan saja keberatan, padahal itu kan sudah hal yang mendasar sekali. TH.C : Konon embos itu kan berkaitan dengan aspek molding helm, Pak. Ada yang berpendapat hal tersebut sulit dilakukan buat helm impor yang pabriknya berdomisili di negara lain. Pasalnya urusannya bisa jadi repot, Pak. Pak Kur : Coba dibicarakan dengan engineer-nya. Metode molding itu kan ada 2, yaitu embos dan insert. Yang paling murah itu adalah insert. Jadi jangan langsung apatis dulu jika belum dicari tahu mekanismenya seperti apa. TH.C : Apakah dengan diberlakukannya kebijakan wajib SNI, seolah-olah menunjukkan bahwa SNI berada di atas standar-standar helm laintermasuk standar internasional seperti DOT, SNELL, ECE atau JIS? Pak Kur : Kata siapa? Siapa yang bilang SNI di atas dari standar-standar tersebut? Standar-standar di atas sudah pasti lebih hebat dan bagus. Maksud dari persyaratan SNI adalah persyaratan minimal untuk sebuah helm. Tujuannya kan untuk standarisasi baik helm lokal maupun impor agar diperlakukan sama. Hal ini juga diatur dalam peraturan pemerintah (PP) No. 20 tahun 2000, yang mengharuskan helm ada SNI-nya. TH.C : Apakah bapak bekerja sama dengan instansi-instansi lain untuk sosialisasi helm SNI ini? Pak Kur : Ya, kami bekerja sama dengan Departemen Perhubungan, Departemen Perdagangan dan pihak Kepolisian dalam menyiapkan helm SNI ini. TH.C : Hingga sekarang, cara apa saja yang sudah ditempuh untuk sosialisasi helm SNI ini kepada publik? Pak Kur : Domain kami hanyalah di bagian industri saja. Artinya, kami berurusan dengan para pelaku industri atau produsen helm. Nah untuk sosialisasinyakami berbicara di media cetak, talkshow dan sosialisasi di kota-kota besar. Namun untuk sampai ke tataran publik dan regulasinya, hal tersebut sudah merupakan bagian instansi terkait yang lain. TH.C : Misalkan nih Pak, ada biker yang beli helm impor dengan label bukan embos SNI sekarang. Apakah helm tersebut masih bisa digunakan begitu wajib SNI diberlakukan? Lalu apa sih konsekuensinya Pak, jika pengendara motor kedapatan ngga pakai helm SNI? Pak Kur : Nah untuk masalah tersebut, lebih baik dikonfirmasikan kepada Departemen Perhubungan dan pihak Kepolisian. Karena domain Departemen Perindustrian hanyalah pada masalah industri helm saja. Dengan kata lain, industri helm ngga boleh memproduksi helm yang ngga SNI. TH.C : Yang terakhir Pak, setelah pengunduran inikapan persisnya tanggal diberlakukannya wajib helm SNI? Pak Kur : Saya ngga bisa bilang definitif sekarang karena belum sampai di meja saya. Tanggal sudah ada di Bapak Menteri, namun belum sampai kepada saya. (DM) -- You are subscribed to email updates from "TOKOHELM.COM." To stop receiving these emails, you may unsubscribe now http://feedburner.google.com/fb/a/mailunsubscribe?k=qLUb8I58JVWy3kSP6Tmbnvgno48 If you prefer to unsubscribe via postal mail, write to: TOKOHELM.COM, c/o Google, 20 W Kinzie, Chicago IL USA 60610 Email delivery powered by Google. -- mencoba wujudkan mimpi! http://www.formulabisnis.com/?id=Krisdenis
