Hallo Teman-teman,

Adakah teman-teman yang sekarang bekerja di SG dan mempunyai NPWP di
Indonesia? Bagaimana tentang TAX nya?
Apakah kita kena double TAX? bagaimana juga urus TAX di Indonesia nya?

Mohon pencerahan...

Thanks.


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke