Hallo Teman-teman, Adakah teman-teman yang sekarang bekerja di SG dan mempunyai NPWP di Indonesia? Bagaimana tentang TAX nya? Apakah kita kena double TAX? bagaimana juga urus TAX di Indonesia nya?
Mohon pencerahan... Thanks. [Non-text portions of this message have been removed]
