Kalo udah punya NPWP, lapor nihil aja. Tetap mesti lapor, pake jasa konsultan pajak pribadi. Fee nya 30-50rb per bulan, untuk tahunan 1jt per 3taon. cheers edy
________________________________ From: Nicholaus Ilham Wijaya <[email protected]> To: [email protected] Sent: Wednesday, July 29, 2009 3:47:21 PM Subject: [BinusNet] Kerja di SG dan pajak di Indonesia Hallo Teman-teman, Adakah teman-teman yang sekarang bekerja di SG dan mempunyai NPWP di Indonesia? Bagaimana tentang TAX nya? Apakah kita kena double TAX? bagaimana juga urus TAX di Indonesia nya? Mohon pencerahan.. . Thanks. [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]
