Hi,
Wajib Pajak Luar Negeri tidak wajib menyampaikan SPT, ini bisa dilihat dari
Penjelasan UU PPh Penghasilan No.36 Tahun 2008 pada Pasal I Angka 2 Ayat 2
Huruf c yang berbunyi;
“c. Wajib Pajak dalam negeri wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam
suatu tahun pajak, sedangkan Wajib Pajak luar negeri tidak wajib
menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan karena kewajiban
pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.”

Jadi penyampaian SPT tidak wajib hukumnya bagi WPLN. Lainnya halnya bila
WPLN itu punya usaha di Indo, mereka ini mesti menyampaikan SPT, gw pernah
baca tp lupa dimana.


Regards,

2009/7/29 Edy Khang <[email protected]>

>
>
> Kalo udah punya NPWP, lapor nihil aja. Tetap mesti lapor, pake jasa
> konsultan pajak pribadi.
> Fee nya 30-50rb per bulan, untuk tahunan 1jt per 3taon.
> cheers
> edy
>


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

"We cannot all do great things.But we can do small things 
with great love." - Mother Teresa
---------------------------------------------------------

BinusNet founded on Dec 28, 1998 Owner : Johan Setiawan
Moderator BinusNet : Suryadi Liawatimena & Surya Iskandar

Stop or Unsubscribe: send blank email to [email protected]
Questions or Suggestions, send e-mail to [email protected]

Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/binusnet/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/binusnet/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke