Wah, pak Adi, bukan itu saja masalahnya. Ada banyak. Ini saya list.
1. APJII merasa tidak diajak ikutan dalam pengelolaan domain. (Ini lebih ke masalah harga diri dari APJII. Yang menurut saya bisa dipecahkan dengan mudah. Sudahlah nggak usah ikutan saja.)
Bud,
Saya amat sangat berharap milis ini tidak dijadikan ajang untuk menyudut-nyudutkan APJII dong....
kalo nanti kita juga harus mengurai list2an spt yg anda lakukan,
khan situasi malah menjadi sangat kontra produktif....
ada ajang lain untuk urusan beginian lah...... Mari saling menghargai satu sama lain, baik itu pendapat atau cara masing2....
-hn-
2. Billing pengelolaan domain memberi pemasukan yang tidak sedikit bagi APJII, sehingga dengan dihentikannya menjadi billing tidak ada pemasukan lagi. 3. Jika APJII tetap menjadi registrar, sementara ada ISP yang juga menjadi registrar, maka pelanggan2 akan menggunakan ISP dan tidak menggunakan jasa APJII. (Karena di ISP kan bisa dibundling dengan jasa lain, dsb.) Akibatnya keberadaan ISP yang menjadi registrar akan merugikan APJII secara organsasi. 4. Kinerja billing APJII yang sangat merugikan ccTLD dengan adanya banyak bad debt. Mau tahu? bisa mencapai 1 M. 5. Masalah pribadi. (Antara TAP dengan saya+banyak orang.)
> Btw, masih bisa saling memaafkan gak yah? > Andaikan masih bisa, wah, saya bahagia sekali.
Maaf memaafkan gampang sih. Tapi tetap secara organisasi, yang namanya pengelolaan domain yang tetap ccTLD karena memang strukturnya seperti itu. Sama dengan anehnya bila tiba-tiba AWARI atau IndoWLI mulai merasa bahwa mereka harus diikutkan dalam pengelolaan IP misalnya.
Nah kalau masalah bad debt gimana? Siapa yang mau nanggung? Sebagai catatan, ada yang menawarkan jasa debt collector ini ke saya lho. Ini serius. Saya bilang, ndak usah lah. Kita lihat itikad baik dari APJII lah.
(Debt collector ini ngitungnya sederhana saja. Kalau ada 5000 domain yang bermasalah dan dia minta Rp 10.000.- saja untuk jasa penagihan, maka dia dapat Rp 50 juta. :))
> Contoh:
> * aku daftarin domain adynugroho.or.id --> disetujui --> aktif
> * seminggu kemudian, aku sadar kalau salah ketik. mestinya adinugroho.or.id
> * aku daftar lagi adinugroho.or.id --> disetujui --> aktif
> * pas datang tagihan, aku bayar adinugroho.or.id, dan melupakan
> adynugroho.or.id (emang gak mau dipake koq, cuman salah ketik doang)
> * IDNIC (baca: APJII & ccTLD) tidak punya power untuk menghukum saya. Kalau
> adynugroho.or.id mau di-hold, ya gak papa, lha wong emang tidak bakal
> digunakan koq, cuman salah ketk doang.
Mungkin bisa dicoba dengan mendaftarkan domain .com. Misalnya pak Adi daftarkan adynugroho.org ke sebuah registrar sampai aktif (yang hanya beberapa menit saja), kemudian ingat salah ketik dan daftarkan adinugroho.org (juga sampai aktif). Kemudian pak Adi tunggu billing datang, dan kemudian pak Adi hanya bayar adinugroho.org. Silahken dicoba ;-)
Nanti tagihan adynugroho akan *tetap* datang ke pak Adi deh. Kalau pak Adi nggak bayar, tagihan itu akan tetap ada (dan bahkan kalau lewat credit card malah bisa berbunga). Kalau pak Adi nggak mau bayar terus akan ada debt collector yang datang ke rumah. ;-) Mau coba? he he he
Eksperimen lagi. Pak Adi kan punya ISP. Misalnya pelanggan pak Adi ada 1000 pelanggan. (Sekarang ada berapa pak pelanggannya?) Kemudian pak Adi menggunakan jasa PT X untuk melakukan billing & penagihan. Kemudian PT X ini melakukan tugasnya. Sayangnya, bulan ini yang bayar hanya 150 pelanggan. Maka PT X menyerahkan tagihan 150 pelanggan tersebut kepada pak Adi. Ketika pak Adi menanyakan yang 850 lagi, maka PT X itu mengatakan bahwa yang bayar memang hanya 150. Apakah pak Adi bisa terima itu? ;-) PT X tidak melakukan korupsi/penggelapan. Memang yang bayar hanya 150 pelanggan kok. Bagaimana pak?
> * Alhasil, adynugroho.or.id menjadi gagal-tagih (bad-debt), dan bertengkarlah
> APJII & ccTLD.
Pak Adi, sebagai anggota APJII, bisa melihat data-data di APJII berapa besar bad debt yang ada. Mungkin akan kaget melihat besar angkanya.
Begitu pak.
-- budi