Wahyoe Prawoto wrote:
At 04:19 PM 4/15/05 +1000, you wrote:

Sanjaya,

soal bentuk persekutuan ini saya pernah lihat satu referensi di bawah ini dan memang agak mengganggu karena sifatnya lebih ke milik perorangan dan memang mencari keuntungan dan keuntungannya dibagi-bagikan diantara para anggota persekutuan tsb

Soal Persekutuan (Maatschap) saya baca di buku Hukum Perusahaan karangan I g Rai Widjaya, SH, MA cetakan ketiga Juni 2003. Saya ketik cepat2, sori kalau ada yg salah2.

Justru itu makanya saya lempar pembahasan AD/ART CCTLD-ID (di thread lain :) Kita tidak bisa pakai standar teks dari notaris, sebab organisasi ini memang khusus. Karena PPDI sudah dibentuk, sekarang kita diskusikan AD/ART secara terbuka. Pak Novizal yang memang ahli hukum kan sudah menyambut, jadi ya tinggal dibahas saja.


Contoh, APNIC itu badan hukumnya Pty Ltd di Australia, yang normalnya untuk bisnis. Tapi AD/ART dibuat sedemikian rupa sehingga sesuai dengan misinya. Ngga ada tuh yang ributin :)

Salam,
Sanjaya



Kirim email ke