sebenarnya, apa sih yg dicari oleh apjii sehingga sampai ngotot bahwa mereka juga perlu mengurusi
domain?
mungkin pak sekjen bisa bantu jawab?

APJII berdasarkan hasil MUNAS IV 2005, 3 Mei 2005,
menetapkan hal domain ini menjadi bagiannya, bahkan
sejak 1996 sudah diputuskan mengelola domain id
, ntah
di tingkat penyediaan dukungan, penetapan kebijakan tarif,
konstribusi co-location, hardware, billing, interkoneksi IIX.
Jadi tidak ada istilah ngotot di Internet (non) Governance.
 
Maaf kalau saya berlogika, dengan model di atas:
 
Saya membentuk sebuah organisasi, namanya ABCDEF, dan berdasarkan hasil MUNAS X 2010, 11 Juli 2010, menetapkan hal domain .id ini menjadi bagian dari organisasi ABCDEF.
 
Nah, trus, saya boleh submit re-delegasi ke IANA supaya domain .id dipindahkan ke organisasi saya? :-)
 

- irving
http://www.irvingevajoan.com

Kirim email ke