Dear All, Bukan maksud menggurui cuma saya ikut prihatin. Mungkin semua juga. Pemasalahannya itu kan yg ribut APJII dan CCTLD. Tapi kelihatannya dampak nya ke kita semua. Kita cuma bisa saling salah menyalahi. Namun apa masalah selesai? Anggap saja mereka tidak akan damai sampai mereka semua (maaf) wafat. Apa kita tidak bisa punya .id lagi sebelum itu terjadi?
Saya respect dengan kebesaran hati yang menyerahkan Pak BR. Saya hormati itu. Dan kita semua harus hormati itu. Kita juga harus hormati yang di berikan kepercayaan oleh pak BR. Karena pak BR telah percaya kepada Kominfo dalam hal ini. Susah loh cari orang2 yang bisa di percaya saat2 ini oleh pak BR :) Dari situasi diatas sebenarnya tidak ada istilah "ambil alih" .. atau kominfo dengan paksa mengambil alih dari Pak BR? Bukannya Pak BR yang "menyerahkan" ke kominfo ? Nah kalau menyerahkan tentu saja suka2 yang menyerahkan. Mau berupa zone file kek. Mau berupa apa kek. Kan menyerahkan :) Jangan di paksa dengan "harus" menyerahkan aplikasi2 de el el. Tapi, apakah yg diserahkan cukup untuk mengelola domain .id? Menurut Pak Bob Hardian dan Pak BR cukup. Tapi kalau saya bisa cerna "mentah-mentah" zone file seperti zone file yang saya tahu (maklum orang awam end user). Zone file tersebut tidak ada informasi kepemilikan, hanya info NS, MX dan IP. Saya rasa perlu di klarifikasi dulu pengertian zone file tersebut. Karena kita tidak mungkin daftar ulang semua yg punya domain. Bisa2 banyak yg ngaku2. Sekali lagi saya cerna pengertian "zone file" secara "mentah-mentah". Kedua, zone file tersebut tidak akan bisa di gunakan jika .ID masih merujuk ke mesin NS yang nantinya zone file tersebut akan diletakkan. Karena .ID yang lama masih merujuk ke mesin NS yang lama. Kalau hasil whois sbb: # whois -h whois.iana.org ID [whois.iana.org] IANA Whois Service Domain: id ID: id Sponsoring Organization: Name: Organization: IDNIC-PPAU Mikroelektronika Address1: J1 Ganesha 10 Address2: Bandung Address3: City: Jawa Barat State/Province: Country: Indonesia Postal Code: 40132 Phone: Fax: Email: Registration Date: 01-January-1985 Last Updated Date: 01-January-1985 Administrative Contact: Name: Budi Rahardjo Organization: PPAU Mikroelektronika ITB Address1: Jl. Ganesha 10 Address2: Bandung Address3: City: Jawa Barat State/Province: Country: Indonesia Postal Code: 40132 Phone: +62 22 250 6280 Fax: +62 22 250 8763 Email: [EMAIL PROTECTED] Registration Date: 01-January-1985 Last Updated Date: 01-January-1985 Technical Contact: Name: Maman Sutarman Organization: UPT Puskon UI Address1: J1 Margonda Raya Address2: Depok Address3: City: Jawa Barat State/Province: Country: Indonesia Postal Code: 16424 Phone: + 62 21 786 3419 Fax: + 62 21 786 3415 Email: [EMAIL PROTECTED] Registration Date: 01-January-1985 Last Updated Date: 01-January-1985 URL for registration services: http://www.cctld.or.id Nameserver Information: Nameserver: ns1.id. IP Address: 202.155.30.227 Nameserver: ns1.indo.net.id. IP Address: 202.159.32.2 Nameserver: ns1.rad.net.id. IP Address: 202.154.1.2 Nameserver: ns2.id. IP Address: 202.153.134.52 Nameserver: sec3.apnic.net. IP Address: 202.12.28.140 Registration Date: 27-February-1993 Last Updated Date: 29-June-2005 Nah seperti yg saya bilang sebelumnya. Kita tidak bisa paksa yang "menyerahkan". Dan kita juga harus percaya sama yg di berikan mandat :) Karena kita dah percaya sama yang menyerahkan. Nah kalau kita ga percaya sama kedua-duanya apa yang bisa kita lakukan ? Setidak-tidaknya untuk menanggulagi agar domain tetap aktif dan bisa diakses. Jangan hanya terpaku kepada mereka yg "beramtem" dan nunggu mereka damai. Iya kalau bisa damai. Kalau tidak gimana? Demikian, mohon maaf kalau ada salah tulis :) Mohon dikoreksi. Agus Quoting Gede Buwana Mahartapa <[EMAIL PROTECTED]>: [Hide Quoted Text] Tenang aja.... Kan pihak-pihak pengusul pengambil-alihan pengelolaan sudah siap dengan dengan segala kebutuhan tsb. Wong... berani mengambil alih, ya tentu sudah siap lah... Dulu waktu pengambilalihan gTLD dari networksolutions juga cuma zone transfer. ICANN tentu tidak bisa memaksa networksolutions untuk menyerahkan aplikasi pendukungnya. Saya rasa dengan zonefile tsb, mereka sudah bisa meneruskan kok, apalagi orang-orang ISP tsb udah makanan sehari-harinya mengelola DNS kok. Saya yakin, saat ini mereka tentu sedang bekerja mempersiapkan infrastruktur pendukung agar pada tanggal 31 Agustus ini siap melakukan zone transfer. Salam, -bob Pak Bob, saya hanya mengomentari apa yang sudah disampaikan di detik.com Kalau komentarnya demikian, artinya hal-hal yang menyangkut HAKI dan prosedur pengambilalihan memang belum siap. Atau komentar di detik.com itu hanya sekedar basa-basi saja ? *Sudah tahu software bakalan ditolak diberikan tapi tetap diminta* Salam, -wawan ---------------------------------------------------------------- This message was sent using http://webmail2.javaonline.co.id