Dear All,

Bukan maksud menggurui cuma saya ikut prihatin. Mungkin semua juga.
Pemasalahannya itu kan yg ribut APJII dan CCTLD. Tapi kelihatannya dampak nya
ke kita semua. Kita cuma bisa saling salah menyalahi. Namun apa masalah
selesai?
Anggap saja mereka tidak akan damai sampai mereka semua (maaf) wafat. Apa kita
tidak bisa punya .id lagi sebelum itu terjadi?

Saya respect dengan kebesaran hati yang menyerahkan Pak BR. Saya hormati itu.
Dan kita semua harus hormati itu.

Kita juga harus hormati yang di berikan kepercayaan oleh pak BR. Karena pak BR
telah percaya kepada Kominfo dalam hal ini. Susah loh cari orang2 yang bisa di
percaya saat2 ini oleh pak BR :)

Dari situasi diatas sebenarnya tidak ada istilah "ambil alih" .. atau kominfo
dengan paksa mengambil alih dari Pak BR? Bukannya Pak BR yang "menyerahkan" ke
kominfo ?

Nah kalau menyerahkan tentu saja suka2 yang menyerahkan. Mau berupa zone file
kek. Mau berupa apa kek. Kan menyerahkan :) Jangan di paksa dengan "harus"
menyerahkan aplikasi2 de el el.

Tapi, apakah yg diserahkan cukup untuk mengelola domain .id? Menurut Pak Bob
Hardian dan Pak BR cukup. Tapi kalau saya  bisa cerna "mentah-mentah" zone
file
seperti zone file yang saya tahu (maklum orang awam end user). Zone file
tersebut tidak ada informasi kepemilikan, hanya info NS, MX dan IP. Saya rasa
perlu di klarifikasi dulu pengertian zone file tersebut. Karena kita tidak
mungkin daftar ulang semua yg punya domain. Bisa2 banyak yg ngaku2.

Sekali lagi saya cerna pengertian "zone file" secara "mentah-mentah".

Kedua, zone file tersebut tidak akan bisa di gunakan jika .ID masih merujuk ke
mesin NS  yang nantinya zone file tersebut akan diletakkan. Karena .ID yang
lama masih merujuk ke mesin NS yang lama. Kalau hasil whois sbb:
# whois -h whois.iana.org ID
[whois.iana.org]

IANA Whois Service
Domain: id
ID: id

Sponsoring Organization:
  Name:
  Organization: IDNIC-PPAU Mikroelektronika
  Address1: J1 Ganesha 10
  Address2: Bandung
  Address3:
  City: Jawa Barat
  State/Province:
  Country: Indonesia
  Postal Code: 40132
  Phone:
  Fax:
  Email:
  Registration Date: 01-January-1985
  Last Updated Date: 01-January-1985

Administrative Contact:
  Name: Budi Rahardjo
  Organization: PPAU Mikroelektronika ITB
  Address1: Jl. Ganesha 10
  Address2: Bandung
  Address3:
  City: Jawa Barat
  State/Province:
  Country: Indonesia
  Postal Code: 40132
  Phone: +62 22 250 6280
  Fax: +62 22 250 8763
  Email: [EMAIL PROTECTED]
  Registration Date: 01-January-1985
  Last Updated Date: 01-January-1985

Technical Contact:
  Name: Maman Sutarman
  Organization: UPT Puskon UI
  Address1: J1 Margonda Raya
  Address2: Depok
  Address3:
  City: Jawa Barat
  State/Province:
  Country: Indonesia
  Postal Code: 16424
  Phone: + 62 21 786 3419
  Fax: + 62 21 786 3415
  Email: [EMAIL PROTECTED]
  Registration Date: 01-January-1985
  Last Updated Date: 01-January-1985
URL for registration services: http://www.cctld.or.id

Nameserver Information:
  Nameserver: ns1.id.
  IP Address: 202.155.30.227
  Nameserver: ns1.indo.net.id.
  IP Address: 202.159.32.2
  Nameserver: ns1.rad.net.id.
  IP Address: 202.154.1.2
  Nameserver: ns2.id.
  IP Address: 202.153.134.52
  Nameserver: sec3.apnic.net.
  IP Address: 202.12.28.140

Registration Date: 27-February-1993
Last Updated Date: 29-June-2005


Nah seperti yg saya bilang sebelumnya. Kita tidak bisa paksa yang
"menyerahkan".
Dan kita juga harus percaya sama yg di berikan mandat :) Karena kita dah
percaya
sama yang menyerahkan.

Nah kalau kita ga percaya sama kedua-duanya apa yang bisa kita lakukan ?
Setidak-tidaknya untuk menanggulagi agar domain tetap aktif dan bisa diakses.

Jangan hanya terpaku kepada mereka yg "beramtem" dan nunggu mereka damai. Iya
kalau bisa damai. Kalau tidak gimana?

Demikian, mohon maaf kalau ada salah tulis :) Mohon dikoreksi.

Agus

Quoting Gede Buwana Mahartapa <[EMAIL PROTECTED]>:

[Hide Quoted Text]
Tenang aja....
Kan pihak-pihak pengusul pengambil-alihan pengelolaan sudah siap dengan
dengan segala kebutuhan tsb.
Wong... berani mengambil alih, ya tentu sudah siap lah...

Dulu waktu pengambilalihan gTLD dari networksolutions juga cuma zone
transfer. ICANN tentu tidak bisa memaksa networksolutions untuk
menyerahkan
aplikasi pendukungnya.

Saya rasa dengan zonefile tsb, mereka sudah bisa meneruskan kok,
apalagi orang-orang ISP tsb udah makanan sehari-harinya mengelola DNS kok.

Saya yakin, saat ini mereka tentu sedang bekerja mempersiapkan
infrastruktur
pendukung agar pada tanggal 31 Agustus ini siap melakukan zone transfer.


Salam,

-bob
Pak Bob, saya hanya mengomentari apa yang sudah disampaikan di detik.com
Kalau komentarnya demikian, artinya hal-hal yang menyangkut HAKI dan
prosedur pengambilalihan memang belum siap.
Atau komentar di detik.com itu hanya sekedar basa-basi saja ? *Sudah tahu
software bakalan ditolak diberikan tapi tetap diminta*

Salam,


-wawan



----------------------------------------------------------------
This message was sent using http://webmail2.javaonline.co.id

Kirim email ke