Singkat kata dan singkat cerita :) hak kekayaan intelektual bisa berupa apa saja, namun/tetapi, konsumen yang sudah membayar domain juga memiliki hak, misalnya untuk ubah dns, dll.
Ini perlu dipikirkan bersama-sama. :) salam internet suram! + Hanny · Hosting Linux/WINDOWS2003 (ASP, ASP.NET Framework) · Web Hosting | Reseller | Dedicated Servers | 1999-2005 · http://www.tadulako.com Thursday, September 15, 2005, 8:28:51 PM, Yanurmal <[EMAIL PROTECTED]> wrote: >> >> Pada tanggal 31 Agustus 2005, ccTLD yg diwakili oleh pak >> Indra, hanya menyerahkan zonefile kepada Depkominfo, tanpa >> memberikan data pendukung lain (database pelanggan) & >> software atau aplikasi yang selama ini dipergunakan dalam >> pengelolaan nama domain. Ketika Depkominfo meminta data >> pelanggan dan sistem yang dipergunakan selama ini, agar >> operasional pengelolaan nama domain .ID dapat tetap >> berjalan lancar, pihak ccTLD menyatakan tidak dapat >> menyerahkan database dan sistem tersebut, karena sistem >> dan aplikasi (database, billing, pendaftran, dll) >> merupakan hak atas kekayaan intelektual milik ccTLD. Y> Wah, ini SALAH BESAR. Y> Data registrant/pendaftar kok dibilang hak kekayaan intelektual :( belajar Y> dimana tuh ... Y> Kalau ini betul, saya kehilangan respek sama pak BUDI. Ini KELEWATAN. Yang Y> harus diserahkan itu data registrant/pendaftar, ZONE FILE itu hanya Y> pendukung "jika mau" kalau nggak mau ya udah, bisa bikin lagi dengan Y> gampang. Pantesan kominfo nyuruh daftar ulang. Berarti omong kosong itu koar Y> tentang dedikasi untuk publik selama ini. Saya kira Pak Budi Y> pahlawan/penyelamat pendaftaran domain .ID selama ini yg katany sempat Y> terhenti/terbengkalai. Y> Tapi kalau system registrasinya, aplikasi yang digunakan yg tdk diserahkan Y> itu fine. Itu memag HKI. >>Dengan segala keterbatasan ini, Depkominfo harus menerima >>dan menjalankan pengelolaan nama domain.ID, dan saat ini >>kami sedang berusaha untuk membangun database kembali >>berikut sistem dengan segala perangkat termasuk >>menyediakan 3 server whois, arsip, & billing. >>Tentunya saat ini kondisi kembali pada starting point >>seperti pada tahun 1998. Untuk itulah kami membuka >>pendaftaran ulang kepada semua pelanggan dari 9 second >>level domain (web.id <http://web.id>, go.id <http://go.id>, Y> co.id<http://co.id>, Y> ac.id <http://ac.id>, sch.id <http://sch.id>, mil.id <http://mil.id>, >>or.id <http://or.id>, war.net.id <http://war.net.id>, net.id<http://net.id> Y> ). >>Kami harapkan minggu depan telah dapat dilaksanakan >>pendaftaran nama domain baru, insya Allah. Y> Untuk KOMINFO, kalau memang sudah diredelegasikan ke KOMINFO, anda berhak Y> menuntut data registrant/pendaftar tsb. Mau-mau aja dikadalin. Y> Salam, Y> Yanurmal Y> PS: SAYA SANGAT KECEWA DENGAN PAK BUDI.