Singkat kata dan singkat cerita :)
hak kekayaan intelektual bisa berupa apa saja,
namun/tetapi, konsumen yang sudah membayar domain
juga memiliki hak, misalnya untuk ubah dns, dll.

Ini perlu dipikirkan bersama-sama.

:)

salam internet suram!

+ Hanny
· Hosting Linux/WINDOWS2003 (ASP, ASP.NET Framework)
· Web Hosting | Reseller | Dedicated Servers | 1999-2005
· http://www.tadulako.com

Thursday, September 15, 2005, 8:28:51 PM, Yanurmal <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

>> 
>> Pada tanggal 31 Agustus 2005, ccTLD yg diwakili oleh pak
>> Indra, hanya menyerahkan zonefile kepada Depkominfo, tanpa
>> memberikan data pendukung lain (database pelanggan) &
>> software atau aplikasi yang selama ini dipergunakan dalam
>> pengelolaan nama domain. Ketika Depkominfo meminta data
>> pelanggan dan sistem yang dipergunakan selama ini, agar
>> operasional pengelolaan nama domain .ID dapat tetap
>> berjalan lancar, pihak ccTLD menyatakan tidak dapat
>> menyerahkan database dan sistem tersebut, karena sistem
>> dan aplikasi (database, billing, pendaftran, dll)
>> merupakan hak atas kekayaan intelektual milik ccTLD.

Y>  Wah, ini SALAH BESAR.
Y> Data registrant/pendaftar kok dibilang hak kekayaan intelektual :( belajar
Y> dimana tuh ...
Y> Kalau ini betul, saya kehilangan respek sama pak BUDI. Ini KELEWATAN. Yang
Y> harus diserahkan itu data registrant/pendaftar, ZONE FILE itu hanya 
Y> pendukung "jika mau" kalau nggak mau ya udah, bisa bikin lagi dengan 
Y> gampang. Pantesan kominfo nyuruh daftar ulang. Berarti omong kosong itu koar
Y> tentang dedikasi untuk publik selama ini. Saya kira Pak Budi 
Y> pahlawan/penyelamat pendaftaran domain .ID selama ini yg katany sempat
Y> terhenti/terbengkalai.
Y>  Tapi kalau system registrasinya, aplikasi yang digunakan yg tdk diserahkan
Y> itu fine. Itu memag HKI.
 >>Dengan segala keterbatasan ini, Depkominfo harus menerima
>>dan menjalankan pengelolaan nama domain.ID, dan saat ini
>>kami sedang berusaha untuk membangun database kembali
>>berikut sistem dengan segala perangkat termasuk
>>menyediakan 3 server whois, arsip, & billing.
>>Tentunya saat ini kondisi kembali pada starting point
>>seperti pada tahun 1998. Untuk itulah kami membuka
>>pendaftaran ulang kepada semua pelanggan dari 9 second
>>level domain (web.id <http://web.id>, go.id <http://go.id>,
Y> co.id<http://co.id>,
Y> ac.id <http://ac.id>, sch.id <http://sch.id>, mil.id <http://mil.id>,
>>or.id <http://or.id>, war.net.id <http://war.net.id>, net.id<http://net.id>
Y> ).
>>Kami harapkan minggu depan telah dapat dilaksanakan
>>pendaftaran nama domain baru, insya Allah.
Y>   Untuk KOMINFO, kalau memang sudah diredelegasikan ke KOMINFO, anda berhak
Y> menuntut data registrant/pendaftar tsb. Mau-mau aja dikadalin.
Y>  Salam,
Y> Yanurmal
Y>  PS: SAYA SANGAT KECEWA DENGAN PAK BUDI.

Kirim email ke