> mang dipo <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Mba Haf, > Orang Muslim pasti akan berkata: "Itu bukan ajaran > Islam, tetapi hanya kelakuan dari beberapa oknum > yang ber-agama Islam aza" Gampang cara ngejawabnya, > khan! Klo udah gitoo, mo apa? >
Kalo korupsi bukan ajaran Islam, mana ada ajaran Islam yang melarang bahwa menggunakan atau memanfaatkan sesuatu yang sudah berada dalam tanggung jawabnya itu diharamkan??? Justru ajaran Islam mengajarkan umatnya bahwa kalo kita sudah diberi tanggung jawab, maka gunakanlah tanggung jawab itu untuk manfaat bukan di-sia2kan. Seperti halnya menteri agama dituduh korupsi, padahal kesalahannya cuma terletak pada penggunaan uang yang dilakukan diluar perencanaan tanpa melaporkannya. Padahal Menteri agama yang sebelumnya juga melakukan hal yang sama tapi melaporkan sebelum melakukannya. Bedanya cuma dilaporannya saja bukan dalam penggunaan atau pemanfaatan uang itu sendiri. Tindakan korupsi Menteri agama hanya bisa dianggap korupsi kalo atasannya menganggapnya korupsi, tetapi kalo atasannya tidak menganggapnya korupsi, maka hal itu bukanlah korupsi. Kalo anda menjadi presiden direktur dari perusahaan anda sendiri, maka berapa jumlahnyapun uang yang anda gunakan tanpa melaporkan kepada siapapun, tidak dinamakan korupsi karena anda sebagai pemilik perusahaan dan juga sebagai penguasa perusahaan itu. Sebaliknya kalo anda menjadi presiden direktur dari perusahaan orang lain, maka berapa jumlahnyapun uang yang anda gunakan harus dilaporkan kepada pemilik perusahaan karena meskipun anda sebagai penguasa perusahaan yang berhak melakukan kebijaksanaan apapun tetapi harus sepengetahuan pemilik perusahaan. Apabila pemilik perusahaan menganggap anda lalai memberi laporan, maka anda sebagai presiden directur bisa dituntut sebagai koruptor. Ajaran Islam enggak ada pembagian kekuasaan seperti dalam management dizaman sekarang, seorang Caliph kekuasaannya tidak terbatas karena dianggap utusan Allah. Dan seorang Caliph tidak bisa dipecat, tidak bisa dituduh koruptor dana sumbangan ataupun dana rampokan berada dibawah kekuasaannya penuh. Sehingga Islam tidak mengajarkan umatnya untuk tidak korupsi, bahkan apabila tidak korupsi malah salah karena men-sia2kan kekuasaan yang diberikan atau dipercayakan. Meskipun dikatakan korupsi itu bukan ajaran Islam melainkan perbuatan oknum, semua orang tetap tahu kalo korupsi itu dihalalkan meskipun mereka tak berani menyatakannya berterang. Jadi, korupsi dalam komunitas Islam tidak pernah bisa diberantas karena umatnya menolak perbuatan korupsi itu sebagai koruptor. Ny. Muslim binti Muskitawati. > --- On Sat, 8/23/08, Hafsah Salim <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > From: Hafsah Salim <[EMAIL PROTECTED]> > Subject: CiKEAS> Mencuri Diharamkan Islam, Korupsi Dihalalkan > To: CIKEAS@yahoogroups.com > Date: Saturday, August 23, 2008, 4:13 AM > > > > > > > Mencuri Diharamkan Islam, Korupsi Dihalalkan > > > "mamatsuryanto" <mamatsuryanto@ ...> wrote: > > Dia bilang yang diatur didalam Alquran adalah > > mencuri sekali lagi mencuri katanya dan > > hukumannya sudah jelas diperintahkan Awloh, > > potong tangan. Ane kan pengurus mesjid, umat > > pade nyumbang untuk pembangunan mesjid, duit > > itu Ane gunakan sebaik mungkin untuk mesjid, > > engga ada yang Ane curi karena duit itu udah > > ada di tangan Ane, bukan di tangan orang lain. > > Jangan curigaan lah engga baik, katanya. > > > > Mencuri dalam Islam adalah jelas definisinya, yaitu menggunakan, > mengambil, atau memiliki harta, uang atau apapun yang berada dibawah > hak ataupun kekuasaan orang lainnya. > > Korupsi sebaliknya, perdefinisi adalah menggunakan, mengambil atau > memilik harta, uang atau apapun yang berada dibawah kekuasaannya yang > dipercayakan orang lain kepada dirinya untuk dimanfaatkan dengan > bagaimanapun caranya. > > Yang dilarang dalam Islam adalah mencuri bukan korupsi. > Korupsi dalam Islam tidak diharamkan, karena dalam Islam kita harus > ikhlas kalo sudah mempercayakan kekayaan, uang, bahkan jiwa kita > kepada agama ataupun kepada orang lain yang kita percaya seperti nabi > atau wali2. > > Orang yang sudah kita berikan kepercayaan untuk mengelola dana yang > kita sumbangkan tidak boleh dicurigai dan tidak bisa disalahkan dan > harus kita ikhlaskan apapun yang dianggapnya perlu dilakukan. > > Ny. Muslim binti Muskitawati. >