> mang dipo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Mba Haf,
> Orang Muslim pasti akan berkata: "Itu bukan ajaran
> Islam, tetapi hanya kelakuan dari beberapa oknum
> yang ber-agama Islam aza" Gampang cara ngejawabnya,
> khan! Klo udah gitoo, mo apa? 
> 


Kalo korupsi bukan ajaran Islam, mana ada ajaran Islam yang melarang
bahwa menggunakan atau memanfaatkan sesuatu yang sudah berada dalam
tanggung jawabnya itu diharamkan???

Justru ajaran Islam mengajarkan umatnya bahwa kalo kita sudah diberi
tanggung jawab, maka gunakanlah tanggung jawab itu untuk manfaat bukan
di-sia2kan.

Seperti halnya menteri agama dituduh korupsi, padahal kesalahannya
cuma terletak pada penggunaan uang yang dilakukan diluar perencanaan
tanpa melaporkannya.  Padahal Menteri agama yang sebelumnya juga
melakukan hal yang sama tapi melaporkan sebelum melakukannya.  Bedanya
cuma dilaporannya saja bukan dalam penggunaan atau pemanfaatan uang
itu sendiri.

Tindakan korupsi Menteri agama hanya bisa dianggap korupsi kalo
atasannya menganggapnya korupsi, tetapi kalo atasannya tidak
menganggapnya korupsi, maka hal itu bukanlah korupsi.

Kalo anda menjadi presiden direktur dari perusahaan anda sendiri, maka
berapa jumlahnyapun uang yang anda gunakan tanpa melaporkan kepada
siapapun, tidak dinamakan korupsi karena anda sebagai pemilik
perusahaan dan juga sebagai penguasa perusahaan itu.

Sebaliknya kalo anda menjadi presiden direktur dari perusahaan orang
lain, maka berapa jumlahnyapun uang yang anda gunakan harus dilaporkan
kepada pemilik perusahaan karena meskipun anda sebagai penguasa
perusahaan yang berhak melakukan kebijaksanaan apapun tetapi harus
sepengetahuan pemilik perusahaan.  Apabila pemilik perusahaan
menganggap anda lalai memberi laporan, maka anda sebagai presiden
directur bisa dituntut sebagai koruptor.

Ajaran Islam enggak ada pembagian kekuasaan seperti dalam management
dizaman sekarang, seorang Caliph kekuasaannya tidak terbatas karena
dianggap utusan Allah.  Dan seorang Caliph tidak bisa dipecat, tidak
bisa dituduh koruptor dana sumbangan ataupun dana rampokan berada
dibawah kekuasaannya penuh.  Sehingga Islam tidak mengajarkan umatnya
untuk tidak korupsi, bahkan apabila tidak korupsi malah salah karena
men-sia2kan kekuasaan yang diberikan atau dipercayakan.

Meskipun dikatakan korupsi itu bukan ajaran Islam melainkan perbuatan
oknum, semua orang tetap tahu kalo korupsi itu dihalalkan meskipun
mereka tak berani menyatakannya berterang.  Jadi, korupsi dalam
komunitas Islam tidak pernah bisa diberantas karena umatnya menolak
perbuatan korupsi itu sebagai koruptor.

Ny. Muslim binti Muskitawati.















> --- On Sat, 8/23/08, Hafsah Salim <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> 
> From: Hafsah Salim <[EMAIL PROTECTED]>
> Subject: CiKEAS> Mencuri Diharamkan Islam, Korupsi Dihalalkan
> To: CIKEAS@yahoogroups.com
> Date: Saturday, August 23, 2008, 4:13 AM
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> Mencuri Diharamkan Islam, Korupsi Dihalalkan
> 
> > "mamatsuryanto" <mamatsuryanto@ ...> wrote:
> > Dia bilang yang diatur didalam Alquran adalah
> > mencuri sekali lagi mencuri katanya dan
> > hukumannya sudah jelas diperintahkan Awloh,
> > potong tangan. Ane kan pengurus mesjid, umat
> > pade nyumbang untuk pembangunan mesjid, duit
> > itu Ane gunakan sebaik mungkin untuk mesjid,
> > engga ada yang Ane curi karena duit itu udah
> > ada di tangan Ane, bukan di tangan orang lain.
> > Jangan curigaan lah engga baik, katanya.
> > 
> 
> Mencuri dalam Islam adalah jelas definisinya, yaitu menggunakan,
> mengambil, atau memiliki harta, uang atau apapun yang berada dibawah
> hak ataupun kekuasaan orang lainnya.
> 
> Korupsi sebaliknya, perdefinisi adalah menggunakan, mengambil atau
> memilik harta, uang atau apapun yang berada dibawah kekuasaannya yang
> dipercayakan orang lain kepada dirinya untuk dimanfaatkan dengan
> bagaimanapun caranya.
> 
> Yang dilarang dalam Islam adalah mencuri bukan korupsi.
> Korupsi dalam Islam tidak diharamkan, karena dalam Islam kita harus
> ikhlas kalo sudah mempercayakan kekayaan, uang, bahkan jiwa kita
> kepada agama ataupun kepada orang lain yang kita percaya seperti nabi
> atau wali2.
> 
> Orang yang sudah kita berikan kepercayaan untuk mengelola dana yang
> kita sumbangkan tidak boleh dicurigai dan tidak bisa disalahkan dan
> harus kita ikhlaskan apapun yang dianggapnya perlu dilakukan.
> 
> Ny. Muslim binti Muskitawati.
>


Kirim email ke