Assalamualikum wr. wb.
Seingat yang saya dengar dari seorang Ulama, sebaiknya anda usahakan cari kerja di tempat yang jelas halal-nya. Tetapi selagi anda belum mendapatkan pekerjaan halal tersebut sebaiknya anda jangan keluar dulu dari perusahaan rokok tersebut.Terkecuali anda mempunyai tabungan dll yang anda YAKIN cukup u/ hidup anda sekeluarga sampai anda mendapatkan pekerjaan baru yang halal. Mohon maaf bila ada yang tidak berkenan Salam ________________________________ From: Hendra Firmansyah <mang_ade2...@yahoo.com> To: daarut-tauhiid@yahoogroups.com Sent: Monday, May 21, 2012 4:59 PM Subject: [daarut-tauhiid] mohon pencerahan Assalamu'alaikum Wr.Wb. Bapak/Ibu mohon pencerahannya, bagaimana hukumnya menurut Islam kalau bekerja di perusahaan rokok ? Tks, HF [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]