Assalamualikum wr. wb.

Seingat yang saya dengar dari seorang Ulama, sebaiknya anda usahakan cari kerja 
di tempat yang jelas halal-nya. Tetapi selagi anda belum mendapatkan pekerjaan 
halal tersebut sebaiknya anda jangan keluar dulu dari perusahaan rokok 
tersebut.Terkecuali anda mempunyai tabungan dll yang anda YAKIN cukup u/ hidup 
anda sekeluarga sampai anda mendapatkan pekerjaan baru yang halal.

Mohon maaf bila ada yang tidak berkenan


Salam


________________________________
 From: Hendra Firmansyah <mang_ade2...@yahoo.com>
To: daarut-tauhiid@yahoogroups.com 
Sent: Monday, May 21, 2012 4:59 PM
Subject: [daarut-tauhiid] mohon pencerahan
 

  
Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Bapak/Ibu mohon pencerahannya,  bagaimana hukumnya menurut Islam kalau bekerja 
di perusahaan rokok ? 

Tks,
HF

[Non-text portions of this message have been removed]


 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke