Assalamu'alaykum.wr.wb,..

Ada sedukit pertanyaan yang terlontar dari teman saya ketika saya mencoba 
memberikan kuliah lima belas menit di asrama,.

Mungkin dari teman2 ada yang bisa menjawab???

Seperti dalam buku bpk syafii antonio, bahwa salah satu syarat barang
yang boleh disewakan adalah mengalami penyusutan, seperti mobil, rumah
dll, yang apabila digunakan secara terus menerus lama2 akan mengalami
kerusakan sedikit demi sedikit yang berakibat mengalami penyusutan.
Nah, pertanyaannya, bagaimana dengan tanah???

Bukankah tanah tidak akan mengalami penyusutan meski digunakan.Meskipun
bisa mengalami penurunan kesuburan, itupun bisa pulih seketika. shg
tidak bisa dijadikan alasan yang logis. menurut teman2, apakah akad
yang pas digunakan dalam sewa tanah???

Bagaimana jika kita menyewa tanah dalam kurun waktu bertahun2?

Apakah itu diperbolehkan???

jazakumullah khairan katsiran atas bantuan teman2.,

Wassalamu'alaykum.wr.wb,.



Muflikha “ZAHRA” Dwi Hartanti  ForSEI UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta  Mobile : 
085292747168  Email   : [email protected]  SEMANGAT!!!  PRIBADI 
TANGGUH,.PANTANG MENGELUH!!!  ALLAHU AKBAR!!!  


      Berselancar lebih cepat. Internet Explorer 8 yang dioptimalkan untuk 
Yahoo! otomatis membuka 2 halaman favorit Anda setiap kali Anda membuka 
browser. Dapatkan IE8 di sini! 
http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer

Kirim email ke