Tanah juga boleh disewakan dengan skim IJARAH.

tetapi dengan beberapa syarat:

“Dalam Pendapat mazhab Maliki, Jika lahan tadah hujan disewakan dan kekeringan 
membuat tidak dapat ditanami sehingga tidak ada yang bisa tumbuh disebabkan 
kekeringan itu, maka kontrak sewa itu batal.  Sama halnya, jika lahan tersebut 
kebanjiran hingga musim menanam lewat dan the lessee tidak dapat 
menanaminya[1]. 
Ibn Qudamah, Seorang ulama mazhab Hambali yang terkenal juga mengakui 
kondisi-kondisi tak biasa sebagai penyebab berhentinya kontrak ijarah secara 
premature.  Beliau menulis: “Jika suatu daerah tidak aman atau daerah itu 
diblokade musuh sehingga membuat penyewa lahan (the lessee) tidak dapat pergi 
ke lahan yang disewanya itu untuk mengolahnya, maka dia memiliki hak untuk 
membatalkan kontrak tersebut karena dia tidak dapat mengambil manfaat dari 
lahan yang disewanya dalam situasi itu”[1].  

________________________________

[1]Ibn Rushd, Bidayat al-Mujtahid vol.2., p.277, tr. Imran Nyazee
Demikian, mudah-mudahan berkenan

________________________________

[1]Ibn Qudama, Al-Mughni, vol. 6, p.30

Hendri tanjung
International Islamic University Islamabad



________________________________
From: Zahra FOSSEI <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Saturday, June 6, 2009 9:04:46 AM
Subject: [ekonomi-syariah] (unknown)






Assalamu'alaykum. wr.wb,..
Ada sedukit pertanyaan yang terlontar dari teman saya ketika saya mencoba 
memberikan kuliah lima belas menit di asrama,.
Mungkin dari teman2 ada yang bisa menjawab???
Seperti dalam buku bpk syafii antonio, bahwa salah satu syarat barang yang 
boleh disewakan adalah mengalami penyusutan, seperti mobil, rumah dll, yang 
apabila digunakan secara terus menerus lama2 akan mengalami kerusakan sedikit 
demi sedikit yang berakibat mengalami penyusutan. Nah, pertanyaannya, bagaimana 
dengan tanah???
Bukankah tanah tidak akan mengalami penyusutan meski digunakan.Meskipun bisa 
mengalami penurunan kesuburan, itupun bisa pulih seketika. shg tidak bisa 
dijadikan alasan yang logis. menurut teman2, apakah akad yang pas digunakan 
dalam sewa tanah???
Bagaimana jika kita menyewa tanah dalam kurun waktu bertahun2?
Apakah itu diperbolehkan? ??
jazakumullah khairan katsiran atas bantuan teman2.,
Wassalamu'alaykum. wr.wb,.




Muflikha “ZAHRA” Dwi Hartanti
ForSEI UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Mobile: 085292747168
Email   : zahra_...@yahoo. co.id
SEMANGAT!!!
PRIBADI TANGGUH,.PANTANG MENGELUH!!!
ALLAHU AKBAR!!! 

________________________________
Lebih aman saat online. 
Upgrade ke Internet Explorer 8 baru dan lebih cepat yang dioptimalkan untuk 
Yahoo! agar Anda merasa lebih aman. Gratis. Dapatkan IE8 di sini! 



      

Kirim email ke