Tanah juga boleh disewakan dengan skim IJARAH. tetapi dengan beberapa syarat:
“Dalam Pendapat mazhab Maliki, Jika lahan tadah hujan disewakan dan kekeringan membuat tidak dapat ditanami sehingga tidak ada yang bisa tumbuh disebabkan kekeringan itu, maka kontrak sewa itu batal. Sama halnya, jika lahan tersebut kebanjiran hingga musim menanam lewat dan the lessee tidak dapat menanaminya[1]. Ibn Qudamah, Seorang ulama mazhab Hambali yang terkenal juga mengakui kondisi-kondisi tak biasa sebagai penyebab berhentinya kontrak ijarah secara premature. Beliau menulis: “Jika suatu daerah tidak aman atau daerah itu diblokade musuh sehingga membuat penyewa lahan (the lessee) tidak dapat pergi ke lahan yang disewanya itu untuk mengolahnya, maka dia memiliki hak untuk membatalkan kontrak tersebut karena dia tidak dapat mengambil manfaat dari lahan yang disewanya dalam situasi itu”[1]. ________________________________ [1]Ibn Rushd, Bidayat al-Mujtahid vol.2., p.277, tr. Imran Nyazee Demikian, mudah-mudahan berkenan ________________________________ [1]Ibn Qudama, Al-Mughni, vol. 6, p.30 Hendri tanjung International Islamic University Islamabad ________________________________ From: Zahra FOSSEI <[email protected]> To: [email protected] Sent: Saturday, June 6, 2009 9:04:46 AM Subject: [ekonomi-syariah] (unknown) Assalamu'alaykum. wr.wb,.. Ada sedukit pertanyaan yang terlontar dari teman saya ketika saya mencoba memberikan kuliah lima belas menit di asrama,. Mungkin dari teman2 ada yang bisa menjawab??? Seperti dalam buku bpk syafii antonio, bahwa salah satu syarat barang yang boleh disewakan adalah mengalami penyusutan, seperti mobil, rumah dll, yang apabila digunakan secara terus menerus lama2 akan mengalami kerusakan sedikit demi sedikit yang berakibat mengalami penyusutan. Nah, pertanyaannya, bagaimana dengan tanah??? Bukankah tanah tidak akan mengalami penyusutan meski digunakan.Meskipun bisa mengalami penurunan kesuburan, itupun bisa pulih seketika. shg tidak bisa dijadikan alasan yang logis. menurut teman2, apakah akad yang pas digunakan dalam sewa tanah??? Bagaimana jika kita menyewa tanah dalam kurun waktu bertahun2? Apakah itu diperbolehkan? ?? jazakumullah khairan katsiran atas bantuan teman2., Wassalamu'alaykum. wr.wb,. Muflikha “ZAHRA” Dwi Hartanti ForSEI UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Mobile: 085292747168 Email : zahra_...@yahoo. co.id SEMANGAT!!! PRIBADI TANGGUH,.PANTANG MENGELUH!!! ALLAHU AKBAR!!! ________________________________ Lebih aman saat online. Upgrade ke Internet Explorer 8 baru dan lebih cepat yang dioptimalkan untuk Yahoo! agar Anda merasa lebih aman. Gratis. Dapatkan IE8 di sini!
