Setelah Suharto wafat mau menantang buat pengadilan. Bukankah dulu Pak Harto
dan pendukungnya merasa lebih nyaman kalau Pak Harto tidak dijadikan
terdakwa didalam persidangan?

Sebagai jenderal Pak Harto tahu pengadilanlah cara dan tempat terbaik untuk
membersihkan reputasi dan merehabilitasi harga diri dari tuduhan dan fitnah
tidak benar. Kesempatan itu disia-siakannya dengan berbagai alasan yang
berbau politis termasuk sakit dan hilang ingatan. Sebuah trik yang
belakangan banyak ditiru mantan penjabat yang dipanggil oleh pengadilan.
Kalau dia atau pendukungnya mau bilang Suharto bersih dengan modal
"menghindar/dihindarkan"  dari pengadilan itu ibarat orang menghinari ikut
ujian dengan surat sakit tapi diluar sekolah selalu sesumbar mengaku
nilainya-A karena pasti bisa menjawab semua persoalan ujian itu.

Akbar Tanjung pernah didakwa dan disidang sampai akhirnya dinyatakan bebas
tidak bersalah. Secara legal formal, terlepas orang percaya dengan kejujuran
pengadilan atau tidak, tapi Akbar Tanjung layak dihormati atas demi hukum
dan dia berhak mengkalim dirinya bersih karena ada surat keputusan tidak
terbukti kesalahannya. Ini lebih gentleman.
SH

2010/2/1 Kicky <mr.bela...@gmail.com>

>
>
> Yuk pak kita bikin pengadilannya.....
> Pengadilan dimana yah?
>
> Sebelum bapak menggelar pengadilan buat dugaan pembantaian 1966, gimana
> dengan pembantaian yang dilakukan PKI terhadap para ulama dan petinggi
> agama
> lainnya?
> Bagaimana dengan pemberontakan Madiun yang jelas dipelopori PKI.
>
> Pak, boleh share apa yang bapak ketahui soal PKI, maksud saya keburukan
> yang
> dilakukan oleh PKI pada jamannya. Katakanlah periode 1924 - 1965.
>
> Salam
>
> Kicky

Kirim email ke