Partai yang perolehannya di bawah 2,5% suaranya tidak akan dihitung dalam 
perolehan kursi di DPR, alias tidak akan punya wakil di DPR. Itulah kenapa 
namanya parliamentary threshold. Untuk DPRD, tidak ada ketentuan parliamentary 
threshold. Demikian UU Pemilu 2009. Jadi jika merujuk pada hasil quick count, 
partai yang akan mengisi DPR jumlahnya hanya 9. Namun demikian, prosentase 
suaranya tetap sah dan bisa dihitung dalam proses koalisi pilpres.

Sekali lagi, syarat pencalonan untuk pilpres:
Total (gabungan) 20% jumlah suara sah, atau
Total (gabungan) 25% jumlah kursi di DPR

Salam,



________________________________
Dari: bungaran <[email protected]>
Kepada: [email protected]
Terkirim: Sabtu, 2 Mei, 2009 03:18:51
Topik: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kalau Saja Megawati....





Partai kecil yang masuk koalisi besar seperti PDS, PKNU, PBR, PPRNI mempunyai 
wakilnya di DPR. Jadi walaupun tidak masuk kategori 2,5 persen tapi karena 
punya wakil di DPR maka dianggap sah untuk masuk dalam persyaratan mencalonkan 
calon presiden dalam bentuk koalisi untuk mencapai syarat 20%.

Calon presiden dari Koalisi Besar:
Partai Golkar/Hanura mencalonkan JK dan Wiranto
Partai PDIP mencalonkan Megawati dan Sri Sultan
Partai Gerindra/PAN/ PPP//PBR/ PDS/PKNU mencalonkan Prabowo dan Rizal Ramli

Syarat 20% bisa memunculkan 4 kandidat calon presiden.
Jika kita perhatikan peta kekuatan Partai Demokrat jika perhitungan manual KPU 
menunjukkan bahwa perolehan suara Partai Demokrat tidak lebih dari 20%. 
Kemungkinan perolehan suara PD sekitar 17%-18%
Asumsi ini berdasarkan perhitungan manual yang dilakukan KPU sudah mencapai 40 
juta suara(35%). Sedang suara yang sah yang masuk cuma 113 juta suara. 
Perhitungan manual di 16 propinsi telah selesai. 

Perhitungan manual sudah mencapai 40 juta suara berarti tinggal menyisakan 65% 
untuk melengkapi 113 juta suara. PDIP menggunguli Partai Demokrat dengan 
selisih 2%. Di sejumlah propinsi Partai Golkar juga memenangkan terutama 
diwilayah Sulawesi.

PDIP menang di Jawa Tengah, Bali, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Bangka 
Belitung, Sulawesi Utara, Maluku dan unggul tipis di Jawa Timur, Jawa Barat.

Jadi perhitungan Quick count tidak valid dan tidak bisa dipercaya. LSI dan 
lembaga survei lainnya telah melakukan politik pembodohan dengan melakukan 
penipuan kepada publik Indonesia.

Saya iseng-iseng bertanya kepada salah Satu professor matematik di Amerika 
tentang klaim Lembaga Survei di Indonesia tentang perhitungan cermat mereka. 
Dia berpendapat jika tingkat kesalahannya melebihi 2,5% maka perhitungan 
lembaga survei itu salah dan tidak bisa diterima secara ilmiah. Apalagi pemilu 
di Indonesia dilakukan secara manual maka tingkat kesalahan perhitungan cepat 
sejumlah lembaga survei di Indonesia sangat besar dan tidak bisa dipertanggung 
jawabkan.

Saya juga tidak tahu persis metodologi apa yang dipakai sejumlah lembaga survei 
di Indonesia. Perhitungan yang dilakukan lembaga survei di Indonesia adalah 
Penipuan terbesar yang tidak bisa dipertanggung jawabkan secara ilmiah.

Kirim email ke