Partai yang perolehannya di bawah 2,5% suaranya tidak akan dihitung dalam perolehan kursi di DPR, alias tidak akan punya wakil di DPR. Itulah kenapa namanya parliamentary threshold. Untuk DPRD, tidak ada ketentuan parliamentary threshold. Demikian UU Pemilu 2009. Jadi jika merujuk pada hasil quick count, partai yang akan mengisi DPR jumlahnya hanya 9. Namun demikian, prosentase suaranya tetap sah dan bisa dihitung dalam proses koalisi pilpres.
Sekali lagi, syarat pencalonan untuk pilpres: Total (gabungan) 20% jumlah suara sah, atau Total (gabungan) 25% jumlah kursi di DPR Salam, ________________________________ Dari: bungaran <[email protected]> Kepada: [email protected] Terkirim: Sabtu, 2 Mei, 2009 03:18:51 Topik: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kalau Saja Megawati.... Partai kecil yang masuk koalisi besar seperti PDS, PKNU, PBR, PPRNI mempunyai wakilnya di DPR. Jadi walaupun tidak masuk kategori 2,5 persen tapi karena punya wakil di DPR maka dianggap sah untuk masuk dalam persyaratan mencalonkan calon presiden dalam bentuk koalisi untuk mencapai syarat 20%. Calon presiden dari Koalisi Besar: Partai Golkar/Hanura mencalonkan JK dan Wiranto Partai PDIP mencalonkan Megawati dan Sri Sultan Partai Gerindra/PAN/ PPP//PBR/ PDS/PKNU mencalonkan Prabowo dan Rizal Ramli Syarat 20% bisa memunculkan 4 kandidat calon presiden. Jika kita perhatikan peta kekuatan Partai Demokrat jika perhitungan manual KPU menunjukkan bahwa perolehan suara Partai Demokrat tidak lebih dari 20%. Kemungkinan perolehan suara PD sekitar 17%-18% Asumsi ini berdasarkan perhitungan manual yang dilakukan KPU sudah mencapai 40 juta suara(35%). Sedang suara yang sah yang masuk cuma 113 juta suara. Perhitungan manual di 16 propinsi telah selesai. Perhitungan manual sudah mencapai 40 juta suara berarti tinggal menyisakan 65% untuk melengkapi 113 juta suara. PDIP menggunguli Partai Demokrat dengan selisih 2%. Di sejumlah propinsi Partai Golkar juga memenangkan terutama diwilayah Sulawesi. PDIP menang di Jawa Tengah, Bali, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Bangka Belitung, Sulawesi Utara, Maluku dan unggul tipis di Jawa Timur, Jawa Barat. Jadi perhitungan Quick count tidak valid dan tidak bisa dipercaya. LSI dan lembaga survei lainnya telah melakukan politik pembodohan dengan melakukan penipuan kepada publik Indonesia. Saya iseng-iseng bertanya kepada salah Satu professor matematik di Amerika tentang klaim Lembaga Survei di Indonesia tentang perhitungan cermat mereka. Dia berpendapat jika tingkat kesalahannya melebihi 2,5% maka perhitungan lembaga survei itu salah dan tidak bisa diterima secara ilmiah. Apalagi pemilu di Indonesia dilakukan secara manual maka tingkat kesalahan perhitungan cepat sejumlah lembaga survei di Indonesia sangat besar dan tidak bisa dipertanggung jawabkan. Saya juga tidak tahu persis metodologi apa yang dipakai sejumlah lembaga survei di Indonesia. Perhitungan yang dilakukan lembaga survei di Indonesia adalah Penipuan terbesar yang tidak bisa dipertanggung jawabkan secara ilmiah.
