Pemaparan Pak Djalil, menteri BUMN beberapa hari lalu adalah tentang
dahsyatnya pertumbuhan BUMN 4 tahun terakhir baik dari pertumbuhan penjualan
maupun Dividen yang disumbangkan kepada Negara.
Saya tidak mendengar dari beliau tentang tunggakan Pajak ini.
Jangan jangan seluruh keuntungan (dividen) mestinya bayar pajak atau
pengertian pak Djalil, Pajak yang mustinya dibayarkan itulah yang menjadi
dividen?
mungkin pa Ompusunggu akan jelaskan atau bang Faisal basri saja?


2009/10/15 Agus Hamonangan <agushamonan...@yahoo.co.id>

>
>
>
> http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/10/15/04353925/tunggakan.pajak.bumn.capai...rp.7.triliun
>
> Jakarta, Kompas - Dalam sepuluh tahun terakhir ini, tunggakan pajak dari
> badan usaha milik negara atau BUMN mencapai Rp 7 triliun.
>
> †Selama ini tidak ada yang mengungkapkan adanya tunggakan pajak BUMN
> sehingga aparat kami di lapangan dan KPP (Kantor Pelayanan Pajak) menjadi
> gerah,†ujar Dirjen Pajak Mohammad Tjiptardjo di Jakarta, Rabu (14/10),
> seusai menghadiri Rapat Pimpinan di lingkungan Departemen Keuangan dan
> Kantor Menko Perekonomian.
>
> Menurut Tjiptardjo, total tunggakan pajak yang dikelola KPP Wajib Pajak
> Besar Badan kini sudah Rp 19 triliun. Namun, di antaranya ada tunggakan
> senilai Rp 7 triliun yang masih tertahan di BUMN.
>
> †Saat ini, sebagian BUMN sudah mulai membayar tunggakan pajaknya sehingga
> kami harap jumlahnya akan semakin menurun,†ujarnya.
>
> Salah satu BUMN yang sudah mulai membayar tunggakan adalah PT Kereta Api,
> yakni senilai Rp 136 miliar. Nilai pembayaran itu belum menutup seluruh
> tunggakan pajak PT Kereta Api yang mencapai Rp 230 miliar.
>
> †Posisi tunggakan memang turun naik. Yang dulu ditagih, sekarang sudah
> dibayar. Seperti PT Kereta Api, itu yang kami inginkan. Dengan demikian,
> sudah ada tindakan dari teman-teman di lapangan,†ujar Tjiptardjo.
>
> BUMN sebaiknya segera melunasi tunggakan pajaknya. Sebab, setiap tunggakan
> pajak akan dibebani bunga.
>
> †Tunggakannya bervariasi, baik tunggakan PPh (Pajak Penghasilan) atau PPN
> (Pajak Pertambahan Nilai). Silakan ajukan keberatan. Di sini tidak ada unsur
> pidana. Andaikan ada hasil pemeriksaan dan ada utangnya, lalu wajib pajak
> tidak mau bayar, memang tidak ada pidana, namun bunga tunggakan terus
> berjalan,†ungkap Tjiptardjo.
>
> Sementara itu, Kementerian Negara BUMN membantah adanya tunggakan pajak
> itu. †Tunggakan BUMN itu ada, tetapi kami tidak yakin sebesar itu (Rp 19
> triliun),†ungkap Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu.
>
> Total aset BUMN naik 165,94 persen, dari Rp 1.191,87 triliun tahun 2004
> menjadi Rp 1.977,8 triliun pada 2008.
>
> Adapun pendapatan naik 220 persen dari Rp 527 triliun menjadi Rp 1.162
> triliun. Laba bersih naik menjadi Rp 78,5 triliun dari sebelumnya Rp 36,9
> triliun. (OIN/Antara)
>
>  
>


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

=====================================================
Pojok Milis Komunitas Forum Pembaca KOMPAS [FPK] :

1.Milis Komunitas FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS

2.Topik bahasan disarankan bersumber dari http://cetak.kompas.com/ , 
http://kompas.com/ dan http://kompasiana.com/

3.Moderator berhak memuat,menolak dan mengedit E-mail sebelum diteruskan ke 
anggota

4.Moderator E-mail: agus.hamonan...@gmail.com agushamonan...@yahoo.co.id

5.Untuk bergabung: forum-pembaca-kompas-subscr...@yahoogroups.com

KOMPAS LINTAS GENERASI
=====================================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:forum-pembaca-kompas-dig...@yahoogroups.com 
    mailto:forum-pembaca-kompas-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    forum-pembaca-kompas-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke