Pemerintah tentu harus melindungi perolehan dan penggunaan data oleh suatu 
Kontraktor sebab Pemerintah pun terikat oleh kontraknya dengan Kontraktor. Data 
betul milik Pemerintah tetapi penggunaannya harus diatur. Data di suatu blok ya 
memang hanya digunakan oleh Kontraktor pemilik blok. Kalau ia mau membagi 
datanya untuk kepentingan mengundang investor berbagi risiko, ada aturannya 
sendiri, yaitu dengan mekanisme access to data room. Kontraktor bersangkutan 
akan mengusulkan ini ke Pemerintah. Pemerintah setelah mengevaluasinya akan 
menyetujuinya dengan waktu access terbatas (3-6 bulan, dan bisa diperpanjang, 
plus confidentiality agreement). Urusan takut atau tidak takut adalah urusan 
pribadi demi pribadi atau oknum demi oknum. Yang jelas, semua ada aturan 
mainnya. Coba cermati : data aktif itu tidak selamanya tertutup. Kalau kita mau 
mengakses data, bahkan sebelum masa kerahasiaannya habis, bisa. Ajukan saja 
permintaan ke Kontraktor bersangkutan.Kontraktor akan melihat, buat 
 apa nih
 ? Buat ikut berinvestasi ? Kontraktor nanti akan meneruskannya ke Pemerintah. 
 
salam,
awang

Minarwan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
KPS tidak berkenan ini sebenarnya ruginya dimana yah? Saya bingung 
memikirkan alasannya.
Data yang diakusisi mereka bukannya di-cost recovery oleh pemerintah 
setelah mereka berproduksi?
Kalau takut rahasia mereka diketahui (demi kepentingan bisnis), 
perusahaan di tempat lain kok mau saja merelakan data yang mereka ambil 
di-open file-kan dalam waktu 3 tahun?
Atau mungkin pemerintah yang takut tidak mendapatkan pemasukan dari data 
yand dibukakan ini?

Minarwan


                
---------------------------------
 Yahoo! FareChase - Search multiple travel sites in one click.  

Kirim email ke