Pemerintah tentu harus melindungi perolehan dan penggunaan data oleh suatu Kontraktor sebab Pemerintah pun terikat oleh kontraknya dengan Kontraktor. Data betul milik Pemerintah tetapi penggunaannya harus diatur. Data di suatu blok ya memang hanya digunakan oleh Kontraktor pemilik blok. Kalau ia mau membagi datanya untuk kepentingan mengundang investor berbagi risiko, ada aturannya sendiri, yaitu dengan mekanisme access to data room. Kontraktor bersangkutan akan mengusulkan ini ke Pemerintah. Pemerintah setelah mengevaluasinya akan menyetujuinya dengan waktu access terbatas (3-6 bulan, dan bisa diperpanjang, plus confidentiality agreement). Urusan takut atau tidak takut adalah urusan pribadi demi pribadi atau oknum demi oknum. Yang jelas, semua ada aturan mainnya. Coba cermati : data aktif itu tidak selamanya tertutup. Kalau kita mau mengakses data, bahkan sebelum masa kerahasiaannya habis, bisa. Ajukan saja permintaan ke Kontraktor bersangkutan.Kontraktor akan melihat, buat apa nih ? Buat ikut berinvestasi ? Kontraktor nanti akan meneruskannya ke Pemerintah. salam, awang
Minarwan <[EMAIL PROTECTED]> wrote: KPS tidak berkenan ini sebenarnya ruginya dimana yah? Saya bingung memikirkan alasannya. Data yang diakusisi mereka bukannya di-cost recovery oleh pemerintah setelah mereka berproduksi? Kalau takut rahasia mereka diketahui (demi kepentingan bisnis), perusahaan di tempat lain kok mau saja merelakan data yang mereka ambil di-open file-kan dalam waktu 3 tahun? Atau mungkin pemerintah yang takut tidak mendapatkan pemasukan dari data yand dibukakan ini? Minarwan --------------------------------- Yahoo! FareChase - Search multiple travel sites in one click.