Pak Awang, Terima kasih infonya. Memang bukan teritorial pak Awang, cuman saya itu kok ya melas banget kok sampai ada aturan yang begitu lho dari Migas....:
- kalau untuk validasi, apanya yang divalidasi..? toh bisa dari proceedingsnya (semua presenter wajib menyerahkan proceeding atau dalam bentuk lainnya setelah presentasi). Saya kebayang saja nanti semua paper dari Indonesia karena tidak boleh menyebutkan hal-hal yang disebutkan itu maka malah tidak ada yang bisa dijadikan referensi. Kebayang khan kalau judul dan isi papernya model thesis adik-adik mahasiswa kita : "Analysis stratigrafi formasi ABCD Daerah XYZ". Kalau sudah begini siapa yang mau menjadikan referensi..? Lagian kalau soal kerahasiaan data khan yang lebih berkepentingan itu kumpeninya dibanding Migas. Banyak kumpeni yang nggak mau release data2 yang sensitif karena bisa dipakai referensi kompetitornya. Lha kalau Migas apa interesnya..? - soal transfer ilmu pengetahuan, ini juga cara-cara yang sangat "memelas" karena kita2 di KPS saja kalau mau ikut konvensi ya umumnya hanya dengan jalan menulis makalah.... jadi ya selayaknya demikian pula dengan teman2 di Migas, jangan hanya men"dompleng" hasil karya orang lain doang terus bisa "jalan-jalan" (ini juga kenyataan lain yang saya perhatikan he he he ). Hal lain yang ditakutkan adalah karena ini non cost-recovery maka akhirnya manajemen memilih untuk tidak mengirim para calon presenter itu. Nah akhirnya jadi bumerang buat kita semua khan.... salam prihatin, ----- Original Message ----- From: "Awang Satyana" <[EMAIL PROTECTED]> To: <iagi-net@iagi.or.id>; <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Monday, October 24, 2005 7:11 AM Subject: [iagi-net-l] Izin Publikasi Makalah (was : Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC sebuah urun rembug) > Pak Noor, > > Benar adanya. Semua surat izin publikasi paper dari DITJEN MIGAS mengeluarkan surat berisi butir2 "default" itu : > > "Dalam rangka validasi bahan makalah yang akan dipresentasikan dan transfer ilmu pengetahuan, maka .....(nama Kontraktor) wajib mengikutsertakan Staf Ditjen Migas pada pertemuan/forum tersebut", lalu disusul dengan ini "Kegiatan ini bersifat "Non Cost Recovery" dan izin tersebut berlaku sampai dengan tanggal...... > > Nah, saya banyak mendapatkan pertanyaan dari kawan2 tentang itu yang saya tidak bisa jawab sebab itu aturan MIGAS dan bukan BPMIGAS. Saya hanya bisa meneruskan ke kawan2 saya di MIGAS. > > Soal penggantian nama, itu juga ada di aturan MIGAS dan dicantumkan di surat izin publikasi : > > "Materi presentasi tidak mencantumkan angka-angka cadangan minyak/gas; lokasi/nama sumur, satuan batuan dan lintasan seismik sebenarnya". > > Semua surat di atas berlaku baik untuk forum dalam negeri maupun luar negeri. Pertanyaan kenapa kok aturannya begitu, MIGAS yang tahu latar belakangnya. > > salam, > awang > > Noor Syarifuddin <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Omong2 soal data ini kemarin sempat diskusi dengan beberapa rekan dan ada > pertanyaan sbb : > - mahasiswa thesis diharuskan menutup atau mengganti semua nama sumur, line > seismik maupun nama lapangan yang dipakai thesisnya... > > kenyataan : ini hanya berlaku untuk mahasiswa Indonesia, beberapa mahasiswa > (terutama S2) dariluar yang thesis di Indonesia kelihatannya "tidak terkena" > ketentuan ini, karena di paper mereka seringkali namanya masih seperti > aslinya.... > > - apa betul sekarang kalau dari KPS ada yang nulis paper dan akan > dipresentasikan di LN, maka KPS tsb harus menyertakan orang Migas untuk > menyaksikan presentasinya dan "memvalidasi" data yang dipakai....? > > salam, > > > > > > > --------------------------------- > Yahoo! FareChase - Search multiple travel sites in one click. --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina (Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id) Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id) ---------------------------------------------------------------------