Pak Awang,

Terima kasih infonya. Memang bukan teritorial pak Awang, cuman saya itu kok
ya melas banget kok sampai ada aturan yang begitu lho dari Migas....:

- kalau untuk validasi, apanya yang divalidasi..? toh bisa dari
proceedingsnya (semua presenter wajib menyerahkan proceeding atau dalam
bentuk lainnya setelah presentasi).
Saya kebayang saja nanti semua paper dari Indonesia karena tidak boleh
menyebutkan hal-hal yang disebutkan itu maka malah tidak ada yang bisa
dijadikan referensi. Kebayang khan kalau judul dan isi papernya model thesis
adik-adik mahasiswa kita : "Analysis stratigrafi formasi ABCD Daerah XYZ".
Kalau sudah begini siapa yang mau menjadikan referensi..?

Lagian kalau soal kerahasiaan data khan yang lebih berkepentingan itu
kumpeninya dibanding Migas. Banyak kumpeni yang nggak mau release data2 yang
sensitif karena bisa dipakai referensi kompetitornya. Lha kalau Migas apa
interesnya..?

- soal transfer ilmu pengetahuan, ini juga cara-cara yang sangat "memelas"
karena kita2 di KPS saja kalau mau ikut konvensi ya umumnya hanya dengan
jalan menulis makalah.... jadi ya selayaknya demikian pula dengan teman2 di
Migas, jangan hanya men"dompleng" hasil karya orang lain doang terus bisa
"jalan-jalan" (ini juga kenyataan lain yang saya perhatikan he  he  he  ).

Hal lain yang ditakutkan adalah karena ini non cost-recovery maka akhirnya
manajemen memilih untuk tidak mengirim para calon presenter itu. Nah
akhirnya jadi bumerang buat kita semua khan....



salam prihatin,






----- Original Message -----
From: "Awang Satyana" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <iagi-net@iagi.or.id>; <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Monday, October 24, 2005 7:11 AM
Subject: [iagi-net-l] Izin Publikasi Makalah (was : Re: [iagi-net-l] Data,
PND - NDC sebuah urun rembug)


> Pak Noor,
>
> Benar adanya. Semua surat izin publikasi paper dari DITJEN MIGAS
mengeluarkan surat berisi butir2 "default" itu :
>
> "Dalam rangka validasi bahan makalah yang akan dipresentasikan dan
transfer ilmu pengetahuan, maka .....(nama Kontraktor) wajib
mengikutsertakan Staf Ditjen Migas pada pertemuan/forum tersebut", lalu
disusul dengan ini  "Kegiatan ini bersifat "Non Cost Recovery" dan izin
tersebut berlaku sampai dengan tanggal......
>
> Nah, saya banyak mendapatkan pertanyaan dari kawan2 tentang itu yang saya
tidak bisa jawab sebab itu aturan MIGAS dan bukan BPMIGAS. Saya hanya bisa
meneruskan ke kawan2 saya di MIGAS.
>
> Soal penggantian nama, itu juga ada di aturan MIGAS dan dicantumkan di
surat izin publikasi :
>
> "Materi presentasi tidak mencantumkan angka-angka cadangan minyak/gas;
lokasi/nama sumur, satuan batuan dan lintasan seismik sebenarnya".
>
> Semua surat di atas berlaku baik untuk forum dalam negeri maupun luar
negeri. Pertanyaan kenapa kok aturannya begitu, MIGAS yang tahu latar
belakangnya.
>
> salam,
> awang
>
> Noor Syarifuddin <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Omong2 soal data ini kemarin sempat diskusi dengan beberapa rekan dan ada
> pertanyaan sbb :
> - mahasiswa thesis diharuskan menutup atau mengganti semua nama sumur,
line
> seismik maupun nama lapangan yang dipakai thesisnya...
>
> kenyataan : ini hanya berlaku untuk mahasiswa Indonesia, beberapa
mahasiswa
> (terutama S2) dariluar yang thesis di Indonesia kelihatannya "tidak
terkena"
> ketentuan ini, karena di paper mereka seringkali namanya masih seperti
> aslinya....
>
> - apa betul sekarang kalau dari KPS ada yang nulis paper dan akan
> dipresentasikan di LN, maka KPS tsb harus menyertakan orang Migas untuk
> menyaksikan presentasinya dan "memvalidasi" data yang dipakai....?
>
> salam,
>
>
>
>
>
>
> ---------------------------------
>  Yahoo! FareChase - Search multiple travel sites in one click.



---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina 
(Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com)
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id)
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id)
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke