[INFO] Uang yg di tarik dari peredaran

 

Bank Indonesia Mencabut dan Menarik 3 (tiga) Pecahan Uang Logam dan 4
(Empat) Pecahan Uang Kertas dari Peredaran 

    

Bank Indonesia terhitung mulai hari ini, 30 November 2006 secara resmi
mencabut dan menarik dari peredaran 3 (tiga) pecahan uang logam dan 4
(empat) pecahan uang kertas.   Tiga pecahan uang logam yang dicabut dan
ditarik dari peredaran adalah uang pecahan Rp 5 (lima) rupiah tahun emisi
(TE) 1979, pecahan Rp 50 (lima puluh) rupiah TE 1991 dan pecahan Rp 100
(seratus) rupiah TE 1991.  Sementara itu, empat pecahan uang kertas yang
dicabut dan ditarik dari peredaran adalah uang kertas tahun emisi 1992 yang
terdiri dari uang pecahan Rp100 (seratus) rupiah, uang pecahan Rp 500 (lima
ratus) rupiah, uang pecahan Rp 1.000 (seribu) rupiah dan uang pecahan Rp
5.000(lima ribu) rupiah. 

 

Dengan pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran tersebut maka
terhitung mulai hari ini tujuh pecahan uang tersebut tidak berlaku lagi
sebagai alat pembayaran yang sah.  Namun demikian, masyarakat yang masih
memegang uang pecahan-pecahan tersebut dapat melakukan penukaran dengan uang
rupiah pecahan yang sama atau pecahan lainnya yang masih berlaku di
kantor-kantor Bank Indonesia atau bank umum terdekat.  Batas waktu penukaran
tujuh uang pecahan tersebut di bank umum adalah sampai dengan tanggal 29
November 2011 atau 5 (lima) tahun sejak pencabutan dan penarikan uang
tersebut.  Sementara itu, batas waktu penukaran tujuh uang pecahan tersebut
di Bank Indonesia adalah sampai dengan tanggal 29 November 2016 atau selama
10 (sepuluh) tahun terhitung sejak hari ini.  Hak untuk menuntut penukaran
tujuh uang rupiah yang dicabut dan ditarik tersebut tidak berlaku lagi
setelah 10 (sepuluh)  tahun terhitung hari ini atau tanggal 30 November
2016.  

   

Jakarta, 30 November  2006

BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT   

Rizal A. Djaafara

Kepala Biro

 

 

 



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke