Dear All, 

mo numpang tanya and sharing-nya..

insha Allah awal February 07 ini kami sekeluarga akan pindah rumah, karena 
tugas suami.. Berhubung tempat kerja suami yang baru lokasinya agak jauh, untuk 
itu perjalanannya mesti via udara (pesawat terbang), Padahal belum lama ini 
kami dikaruniai anak laki2, awal Februari ini usia-nya sekitar 2 1/2 bulanan.

Yang ingin kami tanyakan.. usia berapa baby diperbolehkan naik pesawat? 
seandainya baby kami, kami bawa via udara apa efek-nya?

kami tunggu sekali informasinya dan sebelumnya kami ucapkan terima kasih.


Rgds,

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke