---------------------------------------------------------- FREE Subscribe/UNsubscribe Indonesia Daily News Online go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Rakyat Merdeka, 13 Januari 2000 Bom Waktu Warisan Orba Seperti yang kita ketahui bersama bahwa bangsa ini sedang prihatin dengan ancaman disintegrasi yang bukan sekedar utopia, tetapi telah menjadi kenyataan. Ancaman ini tampak jelas di Ambon, Aceh, Riau, Irian Jaya, Makassar. Semua ini merupakan bom waktu warisan rezim Orde Baru <Orba> pimpinan Soeharto. Hingga saat ini , Presiden Gus Dur dan Wapres Megawati belum berhasil menyelesaikan ancaman serius ini. Meski begitu, kita yakin bahwa Gus Dur dan Megatelah melakukan sesuatu melalui anak buahnya maupun cara lain, selain turun langsung meredakan ancaman disintegrasi ini. Kita sadar bahwa untuk menyelesaikan masalah serius seperti ini, tidak bisa dilakukan secara instan. Tapi perlu proses yang lama dan panjang. Selain itu, langkah-langkah yang ditempuh hendaknya merupakan langkah yang mengandung risiko paling kecil, terkoordinir dan transparan. Artinya, dapat diketahui oleh publik melalui media elektronik maupun media cetak. Adapun langkah-langkah yang ditempuh pemerintah selama ini tampaknya kurang diketahui oleh publik. Untuk itu, pemerintah hendaknya mengemukakan secara transparan kepada publik apa saja langkah-langkah yang telah ditempuh pemerintah selama ini. Langkah-langkah yang dilakukan antar instasi pemerintah juga harus terkoordinir, dan sebisa mungkin saling mendukung satu sama lain baik dalam menyelesaikan masalah ancaman disintegrasi bangsa maupun masalah lainnya di masa mendatang. Ancaman disintegrasi ini dapat dilihat dari dua kategori, yaitu pertama perlawanan terhadap ketidakadilan sentralisme yang menguras kekayaan daerah di Aceh, Riau, Makassar, Irian Jaya. Rasa ketidakadilan yang dirasakan selama ini mereka munculkan dengan kehendak memerdekaan diri dari negara Republik Indonesia. Menurut penulis, untuk menyelesaikan permasalahan di keempat wilayah ini, pemerintah dengan pemuka masyarakat serta pemimpin daerah setempat sebaiknya melakukan perundingan. Bukan sekedar dialog yang hanya formalitas belaka, tanpa hasil konkret apapun. - 4 - Dalam perundingan itu juga harus dihasilkan kesepakatan- kesepakatan pemerintah dengan pemuka masyarakat serta pemimpin daerah setempat yang dituangkan dalam bentuk perjanjian. Perjanjian itu juga hendaknya berisi hak-hak dan kewajiban pihak pemerintah dan pemimpin/pemuka masyarakat setempat yang seimbang, diatur kapan pelaksanaannya dan apa konsekuensinya bila salah satu pihak ingkar janji atau tak melaksanakan isi perjanjian itu. Hal ini sangat penting karena masalah di daerah-daerah tidak cukup hanya diselesaikan oleh pemerintah pusat secara sepihak dengan otonomi daerah. Misalnya barubaru ini di harian Rakyat Merdeka edisi 5 Desember 1999, halaman 3 diungkapkan tentang rumusan tim sebelas mengenai otonomi daerah. Dalam rumusan tim sebelas soal bagi hasil minyak, pusat mendapat 85 % dan daerah 15 %. Sedangkan untuk gas bumi, pusat mendapat 70 % dan daerah 30 %. Apakah ini mencerminkan tuntutan rakyat di Aceh, Riau yang tuntutannya pembagian yang lebih adil atas hasil minyak dan gas bumi ?. kedua, kerusuhan berbau SARA di Ambon. Di wilayah ini kerukunan antar agama dan suku yang dahulu terpelihara dengan baik kini tercabik-cabik. Untuk menyelesaikan kasus Ambon, hendaknya pemerintah mengedepankan peranan pemuka masyarakat setempat untuk menyelesaikan masalahmereka secara kekeluargaan. Perlu ditumbuhkan semangat rekonsiliasi dan perdamaian di antara kelompok masyarakat yang bertikai. Para pelanggar hukum hendaknya ditindak sesuai hukum yang berlaku secara adil, terutama mereka yang dianggap paling berperan dalam memicu terjadinya kerusuhan massa di Ambon. Bila benar ada kekuatan asing dan orang pusat yang terlibat, juga harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Tindakan tegas ini sangat diperlukan dan dapat dijadikan tegas ini sangat diperlukan dan dapat dijadikan pelajaran berharga bagi mereka yang mencoba-coba mengobok-obok daerah untuk kepentingan pribadi. (R. Rurugunawan B.S, pemerhati masalah politik, Alumnus Fakultas Hukum UNPAD, Bandung) ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 19 Jan 2000 jam 10:45:43 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++