On Fri, 18 Feb 2005, ken_arok98 wrote:
> Dear All,
>
> Ini nemu dari sebelah...
>
> Di pulau Bali, sebuah cabang perusahaan publik ternama menjadi korban
> pertama pemberlakuan UU No. 19/2002 tentang Hak Cipta. Aparat dalam
> pemeriksaan mendadak di kantor perusahaan tersebut, menemukan seluruh
> komputer di kantor perusahaan berisi program aplikasi yang tidak sah,
> alias bajakan.
>
> Ada yang bisa confirm gak? perusahaan nya apa?
afaik, saya pernah denger kalo polisi pernah nge-sweeping tempat2 jual
CD2 bajakan. tapi sweeping di perusahaan? belum tahu tuh.
Yang pernah terjadi (ini pengalaman di salah satu kumpeni yang saya kenal)
adalah tiba2 microsoft mengirim surat tentang akan dilakukannya software
inventori assesment (kalo ga salah namanya begitu), intinya yaa
pemeriksaan dari pihak microsoft apakah kompeni tsb pake s/w
bajakan atau legal. however disini pihak aparat tidak terlibat. microsoft
menunjuk salah satu konsultan rekanan mereka untuk melakukan hal tsb.
Untungnya kumpeni tsb pake s/w legal, tapi andai kata ketahuan pakai
bajakan pun, saya pikir tidak mungkin laa langsung jadi urusan polisi.
-ech-
--
www.ITCENTER.or.id - Komunitas Teknologi Informasi Indonesia
Info, Gabung, Keluar, Mode Kirim : [EMAIL PROTECTED]
::: Hapus bagian yang tidak perlu (footer, dst) saat reply! :::
## Forum: ITCENTER.or.id/forum ## Jobs: ITCENTER.or.id/jobs ##
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/