> Secara Hardware bisa di deteksi putaran piringan pada KWH meter, > secara elektris bisa di deteksi besar arus yang lewat. > > dari data tersebut (sensor) , kemudian dimasukkan > IC ADC , Analog to Digital Converter, > > Data digital diambil (baca : di -sampling) , dgn ukuran sampling per detik, > baru di kirim ke PC, bisa lewat serial, paralel, usb , infra red , dsb.
===== Jadi saya yang ikutan nanya nih... uda kebayang sih caranya, tapi apa enggak dapet surat panggilan dari PLN tuh akibat membongkar mesin counter-nya untuk dipasangin alat deteksi? Atau mungkin membongkar meteran listrik itu masih legal? cmiiw. Cara yang satu lagi (mendeteksi arus lewat) juga rasanya calon disamperin ama PLN... karena itu sama aja dengan nyolong listrik langsung dari tiang sebelum masuk ke meteran listrik... asumsinya mendeteksi arus yang lewat dengan cara menyambung kabel dari tiang masuk ke Ampere meter digital sensor lalu baru ke meteran kan? Sincerely, Jimmy Auw. -- www.itcenter.or.id - Komunitas Teknologi Informasi Indonesia Info, Gabung, Keluar, Mode Kirim : [EMAIL PROTECTED] :: Hapus bagian yang tidak perlu (footer, dst) saat reply! :: ## Jobs: itcenter.or.id/jobs ## Bursa: itcenter.or.id/bursa ## $$ Iklan/promosi : www.itcenter.or.id/sponsorship $$ [@@] Jaket ITCENTER tersedia di http://shop.itcenter.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/