Info berikut dari TKPKRI (www.tkpkri.org) . Barangkali di ITCenter ada
yang berminat menjadi tenaga ahli sistem informasi TKPK .....
-------------------------------------------------------------------------------------------------

KERANGKA ACUAN KERJA
TENAGA AHLI PENAJAMAN SNPK DAN
PENULISAN PANDUAN PENYUSUNAN SPKD

I. PENDAHULUAN
Kemiskinan merupakan masalah pembangunan paling mendasar yang dihadapi
negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Tidak mengherankan jika
tujuan pembangunan di negara berkembang adalah menanggulangi masalah
kemiskinan. Tujuan tersebut senantiasa mendapatkan perhatian baik dari
elemen Pemerintah maupun dari elemen non-Pemerintah. Oleh karena itu
berbagai konsep untuk memahami kemiskinan banyak bermunculan.

Selama ini berbagai upaya telah dilakukan untuk mengurangi kemiskinan
melalui penyediaan kebutuhan pangan, layanan kesehatan, pendidikan,
perluasan kesempatan kerja, pembangunan pertanian, pemberian dana
bergulir, pembangunan sarana dan prasarana, dan pendampingan. Namun,
penanggulangan kemiskinan bukanlah sesuatu yang mudah dan dapat
dilakukan dalam waktu singkat karena kompleksnya permasalahan yang
dihadapi masyarakat miskin. Diperlukan perencanaan yang matang,
partisipatif dan komprehensif.

Untuk mengatasi berbagai persoalan tersebut Komite Penanggulangan
Kemiskinan (KPK) yang kemudian menjadi Tim Koordinasi Penanggulangan
Kemiskinan (TKPK) telah menyusun Strategi Nasional Penanggulangan
Kemiskinan (SNPK) sebagai landasan kebijakan kemiskinan nasional
dengan menggunakan pendekatan hak dasar (pemenuhan, penghormatan, dan
perlindungan 10 hak dasar) yang meliputi hak atas pangan, layanan
kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, perumahan, air
bersih dan aman serta sanitasi, tanah, sumberdaya alam dan lingkungan
hidup, rasa aman, dan hak untuk berpartisipasi.

Strategi Nasional Penanggulangan Kemiskinan (SNPK) memandang masalah
kemiskinan sebagai kondisi dimana seseorang atau sekelompok orang,
laki-laki dan perempuan, tidak terpenuhi hak-hak dasarnya untuk
mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat.

Strategi yang dirumuskan dan direkomendasikan dalam dokumen SNPK
mencakup lima hal, yaitu: (1) Perluasan Kesempatan; (2) Pemberdayaan
Kelembagaan masyarakat; (3) Peningkatan Kapasitas; (4) Perlindungan
Sosial; dan (5) Penataan kemitraan global.

Kebijakan yang ditetapkan dalam SNPK tersebut sejalan dengan upaya
pemerintah untuk lebih meningkatkan pembangunan manusia Indonesia yang
masih tertinggal dengan negara-negara tetangga di ASEAN seperti
Malaysia, Thailand dan Filipina. Dalam Laporan Pembangunan Manusia
(Human Development Report 2005) yang terbaru, Indonesia berada pada
tingkat menengah Pembangunan Manusia Global (Medium Human
Development), dengan peringkat ke-110 dari 177 negara dengan nilai IPM
0.697. Secara regional Indonesia jauh berada di bawah peringkat
negara-negara ASEAN lainnya.

Selain rendahnya IPM, di Indonesia terjadi juga kesenjangan dalam
pencapaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) antardaerah. Berdasarkan
penghitungan terakhir yang dilakukan oleh BPS, pencapaian 20 IPM
terbaik tahun 2004 masih didominasi oleh kota – kota besar, seperti
Jakarta, Manado, Yogyakarta, Padang, dan Makassar. Hal ini juga
membuktikan bahwa pembangunan belum merata dan belum bisa dinikmati
oleh seluruh masyarakat.

Pengalaman membuktikan bahwa sekitar 112 negara yang meningkatkan
anggaran dan perhatiannya pada pembangunan manusia maka pertumbuhan
ekonominya lebih baik, kestabilan makro yang lebih mapan dan menjadi
tumpuan bagi mengalirnya investasi dunia usaha. Dengan demikian
pembangunan manusia merupakan kunci bagi keberhasilan pembangunan
ekonomi dan kesetabilan politik.

Mengingat pentingnya pembangunan manusia maka SNPK perlu dipertajam
dan lebih difokuskan lagi pada pembangunan manusia Indonesia.

Sebagai sebuah dokumen kebijakan, SNPK telah diintegrasikan dan
menjadi bagian integral dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) 2004 – 2009 dan Rencana Kerja Pemerintah
yang telah disusun. RPJM tersebut selanjutnya diharapkan menjadi acuan
dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Rencana Kerja
Kementerian dan Lembaga (RKKL) dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian
dan Lembaga (RKAKL) sehingga APBN lebih Pro Poor.

Walaupun demikian untuk lebih menjamin SNPK dapat diadopsi dan
diimplementasikan dalam sebuah kebijakan penanggulangan kemiskinan dan
pembangunan manusia Indonesia baik di Pusat maupun di Daerah, terutama
dalam mewujudkan pro poor planning dan budgeting perlu dilakukan
penajaman yang menyangkut lima instrumen pokok yaitu ; 1) instrumen
regulasi, 2) instrumen pendanaan, 3) instrumen sumberdaya manusia, 4)
instrumen kelembagaan, dan 5) instrumen sistem informasi.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka akan dilakukan rekrutmen Tenaga
Ahli yang kompeten berdasarkan pembagian instrumen pokok sebagaimana
yang telah disebutkan di atas. Rekrutmen ini sangat memperhatikan
keadilan gender.


II. TUJUAN
Tujuan dari rektrutmen Tenaga Ahli ini adalah sebagai berikut :
(1) Melakukan penajaman dan finalisasi Rencana Aksi dokumen SNPK,
termasuk panduan manajemen penanggulangan kemiskinan secara partisipatif;
(2) Secara partisipatif membuat panduan umum bagi pemerintah daerah
untuk menyusun SPKD. SPKD akan dipakai sebagai acuan dalam penyusunan
RKPD dan APBD.

III. KEBUTUHAN TENAGA AHLI
1) 1 (satu) orang Ahli Bidang Regulasi;
2) 1 (satu) orang Ahli Bidang Pendanaan;
3) 1 (satu) orang Ahli Bidang Sumberdaya Manusia;
4) 1 (satu) orang Ahli Bidang Kelembagaan;
5) 1 (satu) orang Ahli Bidang Sistem Informasi;

IV. TUGAS DAN KEWAJIBAN TENAGA AHLI
Tugas dan kewajiban Tenaga Ahli adalah sebagai berikut :

1. Tenaga Ahli Bidang Regulasi, bertugas:
a) Mengkaji dan merumuskan payung hukum yang tepat bagi SNPK sehingga
dapat menjamin strategi, kebijakan dan rencana aksi yang tertuang
dalam SNPK diadopsi dan diacu oleh setiap penentu kebijakan dalam
merumuskan program kerjanya.
b) Mengkaji peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan
memberikan rekomendasi kebijakan untuk harmonisasi peraturan dan
perundangan tersebut dalam mendukung implementasi strategi, kebijakan
dan rencana aksi SNPK.
c) Mengkaji ulang substansi SNPK dari aspek regulasi dan memberikan
masukan penyempurnaannya.
d) Menyusun konsep Panduan Penyusunan SPKD khususnya terkait dalam
bidang regulasi.

2. Tenaga Ahli Bidang Pendanaan, bertugas:
a) Mengkaji dan merumuskan jumlah dan sumber pendanaan yang diperlukan
dalam melaksanakan strategi, kebijakan dan rencana aksi SNPK, serta
mengukur kemampuan pendanaan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan
tersebut terutama melalui APBN.
b) Mengkaji dan merumuskan konsep peningkatan efektivitas penggunaan
anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah untuk belanja sosial yang
berkaitan dengan penanggulangan kemiskinan dan pembangunan manusia.
c) Mengkaji, merumuskan dan mengembangkan sumber-sumber pendanaan
alternatif dalam melaksanakan SNPK untuk pembangunan manusia. Misalnya
mengembangkan mekanisme bantuan Pemerintah Pusat maupun subsidi silang
dari Pemerintah Daerah lain, mengembangkan dana-dana amanah
(trust-fund) pada tingkat daerah maupun pusat yang dikelola oleh para
pemangku kepentingan (multi-stakeholders) secara independen,
akuntabel, dan transparan, dan mendorong program kemitraan masyarakat.
d) Menyusun konsep Panduan Penyusunan SPKD khususnya terkait dalam
bidang pendanaan.

3. Tenaga Ahli Bidang Sumberdaya Manusia
a) Mengkaji dan merumuskan konsep pengembangan kapasitas kepemimpinan
di kalangan pemerintahan (eksekutif, legislatif/ yudikatif),
masyarakat (tokoh
agama/LSM/perempuan/pemuda/seni-budaya/adat/media/pendidik/kesehatan/lingkungan,
dll) dan dunia usaha di tingkat pusat dan daerah yang akan mendukung
implementasi strategi, kebijakan dan rencana aksi SNPK.
b) Mengkaji dan merumuskan konsep pengembangan kapasitas individu,
kelompok dan bangsa dalam hal kemandirian, self-development, trust,
kemitraan yang efektif (partnerships), keterbukaan terhadap gagasan
baru, semangat toleransi dan saling menghormati hak warga.
c) Menyusun konsep Panduan Penyusunan SPKD khususnya terkait dalam
bidang sumberdaya manusia.

4. Tenaga Ahli Bidang Kelembagaan
a) Mengkaji dan merumuskan konsep pembagian peran diantara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah, masyarakat madani, dan dunia usaha dalam
penanggulangan kemiskinan dalam pembangunan manusia Indonesia.
b) Mengkaji dan merumuskan konsep mekanisme koordinasi antarlembaga
pemerintah, antarkelompok bisnis dan antarkelompok madani serta antara
ketiganya (Pemerintah-bisnis-kelompok madani), baik dalam jalur formal
maupun informal (seperti ; forum komunikasi, silaturahmi dan kerukunan
warga).
c) Mengkaji dan merumuskan konsep optimalisasi kelembagaan yang sudah
dibuat tapi tidak berfungsi (disfunctional) atau menyimpang
(malfunction), untuk menunjang kegiatan perencanaan, pelaksanaan,
maupun monitoring dan evaluasi penanggulangan kemiskinan dalam
pembangunan manusia Indonesia.
d) Mengkaji dan merumuskan konsep revitalisasi dan pemanfaatan
nilai-nilai lokal yang baik (local genius) untuk mendukung
penanggulangan kemiskinan dalam pembangunan manusia Indonesia.
e) Menyusun konsep Panduan Penyusunan SPKD khususnya terkait dalam
bidang kelembagaan.

5. Tenaga Ahli Bidang Sistem Informasi
a) Menyusun sistem pemetaan (mapping) terhadap pendataan, pendanaan
dan kelembagaan penanggulangan kemiskinan.
b) Menyusun sistem database penanggulangan kemiskinan yang mengarah
pada sistem informasi penanggulangan kemiskinan.
c) Menyusun sistem informasi penanggulangan kemiskinan yang merupakan
integrasi antara sistem informasi penanggulangan kemiskinan di Pusat
dan di Daerah.
d) Mengembangkan identifikasi evaluasi dan dampak, seperti ; studi
analisis dampak lingkungan dan analisis dampak sosial pada
penanggulangan kemiskinan dalam pembangunan manusia Indonesia.
e) Menyusun konsep Panduan Penyusunan SPKD khususnya terkait dalam
bidang sistem informasi.

V. LOKASI KEGIATAN
Kegiatan ini dilaksanakan di tingkat pusat, namun demikian dalam
rangka pengumpulan data dan informasi diharuskan untuk melakukan
kunjungan ke daerah.

VI. WAKTU PELAKSANAAN
Kegiatan akan dilakukan dalam waktu 12 (dua belas) bulan.

VII. SYARAT DAN KUALIFIKASI TENAGA AHLI
 Usia tidak lebih dari 45 tahun;
 Pendidikan minimal S1 dalam bidang ekonomi, sosiologi, hukum, dan
bidang lainnya yang relevan;
 Pengalaman kerja minimal 5 tahun dalam bidang yang relevan, baik
dengan lembaga pemerintah, lembaga donor, maupun masyarakat akar rumput;
 Menguasai bahasa Indonesia dan bahasa Inggris secara lisan
dan tertulis;
 Penguasaan Teknologi Informasi yang baik;
 Kemampuan prestasi yang baik;
 Kemampuan berkomuikasi dan bekerjasama dalam teamwork yang baik;
 Bersedia bekerja penuh (full time) dan berdomosili di Jabodetabek
(bagi yang diluar proyek tidak menanggung tempat tinggal) ;
 Bersedia melakukan perjalanan ke luar kota (30 – 50 %).

VIII. TATA CARA APLIKASI
1. Surat aplikasi dilampiri pasphoto, daftar riwayat hidup, salary
history, dan karya tulis yang relevan yang sudah dipublikasikan.

2. Berkas aplikasi tersebut dikirim ke alamat :

SEKRETARIAT TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
Jalan Medan Merdeka Barat No. 3
Jakarta Pusat 10110
Telp./fax. (021) 3860565

3. Berkas tersebut paling lambat diterima pada tanggal 3 November 2006
cap pos.

4. Hanya yang masuk shortlist yang diundang untuk wawancara.

Nb. Keputusan tim seleksi mutlak dan tidak diganggu gugat.



-- 
www.itcenter.or.id - Komunitas Teknologi Informasi Indonesia 
Gabung, Keluar, Mode Kirim : [EMAIL PROTECTED] 
## Jobs: itcenter.or.id/jobs ## Bursa: itcenter.or.id/bursa ##

## Jaket ITCENTER tersedia di http://shop.itcenter.or.id 
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke