Info berikut dari TKPKRI (www.tkpkri.org) . Barangkali di ITCenter ada yang berminat menjadi tenaga ahli sistem informasi TKPK ..... -------------------------------------------------------------------------------------------------
KERANGKA ACUAN KERJA TENAGA AHLI PENAJAMAN SNPK DAN PENULISAN PANDUAN PENYUSUNAN SPKD I. PENDAHULUAN Kemiskinan merupakan masalah pembangunan paling mendasar yang dihadapi negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Tidak mengherankan jika tujuan pembangunan di negara berkembang adalah menanggulangi masalah kemiskinan. Tujuan tersebut senantiasa mendapatkan perhatian baik dari elemen Pemerintah maupun dari elemen non-Pemerintah. Oleh karena itu berbagai konsep untuk memahami kemiskinan banyak bermunculan. Selama ini berbagai upaya telah dilakukan untuk mengurangi kemiskinan melalui penyediaan kebutuhan pangan, layanan kesehatan, pendidikan, perluasan kesempatan kerja, pembangunan pertanian, pemberian dana bergulir, pembangunan sarana dan prasarana, dan pendampingan. Namun, penanggulangan kemiskinan bukanlah sesuatu yang mudah dan dapat dilakukan dalam waktu singkat karena kompleksnya permasalahan yang dihadapi masyarakat miskin. Diperlukan perencanaan yang matang, partisipatif dan komprehensif. Untuk mengatasi berbagai persoalan tersebut Komite Penanggulangan Kemiskinan (KPK) yang kemudian menjadi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) telah menyusun Strategi Nasional Penanggulangan Kemiskinan (SNPK) sebagai landasan kebijakan kemiskinan nasional dengan menggunakan pendekatan hak dasar (pemenuhan, penghormatan, dan perlindungan 10 hak dasar) yang meliputi hak atas pangan, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, perumahan, air bersih dan aman serta sanitasi, tanah, sumberdaya alam dan lingkungan hidup, rasa aman, dan hak untuk berpartisipasi. Strategi Nasional Penanggulangan Kemiskinan (SNPK) memandang masalah kemiskinan sebagai kondisi dimana seseorang atau sekelompok orang, laki-laki dan perempuan, tidak terpenuhi hak-hak dasarnya untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat. Strategi yang dirumuskan dan direkomendasikan dalam dokumen SNPK mencakup lima hal, yaitu: (1) Perluasan Kesempatan; (2) Pemberdayaan Kelembagaan masyarakat; (3) Peningkatan Kapasitas; (4) Perlindungan Sosial; dan (5) Penataan kemitraan global. Kebijakan yang ditetapkan dalam SNPK tersebut sejalan dengan upaya pemerintah untuk lebih meningkatkan pembangunan manusia Indonesia yang masih tertinggal dengan negara-negara tetangga di ASEAN seperti Malaysia, Thailand dan Filipina. Dalam Laporan Pembangunan Manusia (Human Development Report 2005) yang terbaru, Indonesia berada pada tingkat menengah Pembangunan Manusia Global (Medium Human Development), dengan peringkat ke-110 dari 177 negara dengan nilai IPM 0.697. Secara regional Indonesia jauh berada di bawah peringkat negara-negara ASEAN lainnya. Selain rendahnya IPM, di Indonesia terjadi juga kesenjangan dalam pencapaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) antardaerah. Berdasarkan penghitungan terakhir yang dilakukan oleh BPS, pencapaian 20 IPM terbaik tahun 2004 masih didominasi oleh kota – kota besar, seperti Jakarta, Manado, Yogyakarta, Padang, dan Makassar. Hal ini juga membuktikan bahwa pembangunan belum merata dan belum bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat. Pengalaman membuktikan bahwa sekitar 112 negara yang meningkatkan anggaran dan perhatiannya pada pembangunan manusia maka pertumbuhan ekonominya lebih baik, kestabilan makro yang lebih mapan dan menjadi tumpuan bagi mengalirnya investasi dunia usaha. Dengan demikian pembangunan manusia merupakan kunci bagi keberhasilan pembangunan ekonomi dan kesetabilan politik. Mengingat pentingnya pembangunan manusia maka SNPK perlu dipertajam dan lebih difokuskan lagi pada pembangunan manusia Indonesia. Sebagai sebuah dokumen kebijakan, SNPK telah diintegrasikan dan menjadi bagian integral dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004 – 2009 dan Rencana Kerja Pemerintah yang telah disusun. RPJM tersebut selanjutnya diharapkan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Rencana Kerja Kementerian dan Lembaga (RKKL) dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKAKL) sehingga APBN lebih Pro Poor. Walaupun demikian untuk lebih menjamin SNPK dapat diadopsi dan diimplementasikan dalam sebuah kebijakan penanggulangan kemiskinan dan pembangunan manusia Indonesia baik di Pusat maupun di Daerah, terutama dalam mewujudkan pro poor planning dan budgeting perlu dilakukan penajaman yang menyangkut lima instrumen pokok yaitu ; 1) instrumen regulasi, 2) instrumen pendanaan, 3) instrumen sumberdaya manusia, 4) instrumen kelembagaan, dan 5) instrumen sistem informasi. Sehubungan dengan hal tersebut, maka akan dilakukan rekrutmen Tenaga Ahli yang kompeten berdasarkan pembagian instrumen pokok sebagaimana yang telah disebutkan di atas. Rekrutmen ini sangat memperhatikan keadilan gender. II. TUJUAN Tujuan dari rektrutmen Tenaga Ahli ini adalah sebagai berikut : (1) Melakukan penajaman dan finalisasi Rencana Aksi dokumen SNPK, termasuk panduan manajemen penanggulangan kemiskinan secara partisipatif; (2) Secara partisipatif membuat panduan umum bagi pemerintah daerah untuk menyusun SPKD. SPKD akan dipakai sebagai acuan dalam penyusunan RKPD dan APBD. III. KEBUTUHAN TENAGA AHLI 1) 1 (satu) orang Ahli Bidang Regulasi; 2) 1 (satu) orang Ahli Bidang Pendanaan; 3) 1 (satu) orang Ahli Bidang Sumberdaya Manusia; 4) 1 (satu) orang Ahli Bidang Kelembagaan; 5) 1 (satu) orang Ahli Bidang Sistem Informasi; IV. TUGAS DAN KEWAJIBAN TENAGA AHLI Tugas dan kewajiban Tenaga Ahli adalah sebagai berikut : 1. Tenaga Ahli Bidang Regulasi, bertugas: a) Mengkaji dan merumuskan payung hukum yang tepat bagi SNPK sehingga dapat menjamin strategi, kebijakan dan rencana aksi yang tertuang dalam SNPK diadopsi dan diacu oleh setiap penentu kebijakan dalam merumuskan program kerjanya. b) Mengkaji peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan memberikan rekomendasi kebijakan untuk harmonisasi peraturan dan perundangan tersebut dalam mendukung implementasi strategi, kebijakan dan rencana aksi SNPK. c) Mengkaji ulang substansi SNPK dari aspek regulasi dan memberikan masukan penyempurnaannya. d) Menyusun konsep Panduan Penyusunan SPKD khususnya terkait dalam bidang regulasi. 2. Tenaga Ahli Bidang Pendanaan, bertugas: a) Mengkaji dan merumuskan jumlah dan sumber pendanaan yang diperlukan dalam melaksanakan strategi, kebijakan dan rencana aksi SNPK, serta mengukur kemampuan pendanaan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan tersebut terutama melalui APBN. b) Mengkaji dan merumuskan konsep peningkatan efektivitas penggunaan anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah untuk belanja sosial yang berkaitan dengan penanggulangan kemiskinan dan pembangunan manusia. c) Mengkaji, merumuskan dan mengembangkan sumber-sumber pendanaan alternatif dalam melaksanakan SNPK untuk pembangunan manusia. Misalnya mengembangkan mekanisme bantuan Pemerintah Pusat maupun subsidi silang dari Pemerintah Daerah lain, mengembangkan dana-dana amanah (trust-fund) pada tingkat daerah maupun pusat yang dikelola oleh para pemangku kepentingan (multi-stakeholders) secara independen, akuntabel, dan transparan, dan mendorong program kemitraan masyarakat. d) Menyusun konsep Panduan Penyusunan SPKD khususnya terkait dalam bidang pendanaan. 3. Tenaga Ahli Bidang Sumberdaya Manusia a) Mengkaji dan merumuskan konsep pengembangan kapasitas kepemimpinan di kalangan pemerintahan (eksekutif, legislatif/ yudikatif), masyarakat (tokoh agama/LSM/perempuan/pemuda/seni-budaya/adat/media/pendidik/kesehatan/lingkungan, dll) dan dunia usaha di tingkat pusat dan daerah yang akan mendukung implementasi strategi, kebijakan dan rencana aksi SNPK. b) Mengkaji dan merumuskan konsep pengembangan kapasitas individu, kelompok dan bangsa dalam hal kemandirian, self-development, trust, kemitraan yang efektif (partnerships), keterbukaan terhadap gagasan baru, semangat toleransi dan saling menghormati hak warga. c) Menyusun konsep Panduan Penyusunan SPKD khususnya terkait dalam bidang sumberdaya manusia. 4. Tenaga Ahli Bidang Kelembagaan a) Mengkaji dan merumuskan konsep pembagian peran diantara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, masyarakat madani, dan dunia usaha dalam penanggulangan kemiskinan dalam pembangunan manusia Indonesia. b) Mengkaji dan merumuskan konsep mekanisme koordinasi antarlembaga pemerintah, antarkelompok bisnis dan antarkelompok madani serta antara ketiganya (Pemerintah-bisnis-kelompok madani), baik dalam jalur formal maupun informal (seperti ; forum komunikasi, silaturahmi dan kerukunan warga). c) Mengkaji dan merumuskan konsep optimalisasi kelembagaan yang sudah dibuat tapi tidak berfungsi (disfunctional) atau menyimpang (malfunction), untuk menunjang kegiatan perencanaan, pelaksanaan, maupun monitoring dan evaluasi penanggulangan kemiskinan dalam pembangunan manusia Indonesia. d) Mengkaji dan merumuskan konsep revitalisasi dan pemanfaatan nilai-nilai lokal yang baik (local genius) untuk mendukung penanggulangan kemiskinan dalam pembangunan manusia Indonesia. e) Menyusun konsep Panduan Penyusunan SPKD khususnya terkait dalam bidang kelembagaan. 5. Tenaga Ahli Bidang Sistem Informasi a) Menyusun sistem pemetaan (mapping) terhadap pendataan, pendanaan dan kelembagaan penanggulangan kemiskinan. b) Menyusun sistem database penanggulangan kemiskinan yang mengarah pada sistem informasi penanggulangan kemiskinan. c) Menyusun sistem informasi penanggulangan kemiskinan yang merupakan integrasi antara sistem informasi penanggulangan kemiskinan di Pusat dan di Daerah. d) Mengembangkan identifikasi evaluasi dan dampak, seperti ; studi analisis dampak lingkungan dan analisis dampak sosial pada penanggulangan kemiskinan dalam pembangunan manusia Indonesia. e) Menyusun konsep Panduan Penyusunan SPKD khususnya terkait dalam bidang sistem informasi. V. LOKASI KEGIATAN Kegiatan ini dilaksanakan di tingkat pusat, namun demikian dalam rangka pengumpulan data dan informasi diharuskan untuk melakukan kunjungan ke daerah. VI. WAKTU PELAKSANAAN Kegiatan akan dilakukan dalam waktu 12 (dua belas) bulan. VII. SYARAT DAN KUALIFIKASI TENAGA AHLI  Usia tidak lebih dari 45 tahun;  Pendidikan minimal S1 dalam bidang ekonomi, sosiologi, hukum, dan bidang lainnya yang relevan;  Pengalaman kerja minimal 5 tahun dalam bidang yang relevan, baik dengan lembaga pemerintah, lembaga donor, maupun masyarakat akar rumput;  Menguasai bahasa Indonesia dan bahasa Inggris secara lisan dan tertulis;  Penguasaan Teknologi Informasi yang baik;  Kemampuan prestasi yang baik;  Kemampuan berkomuikasi dan bekerjasama dalam teamwork yang baik;  Bersedia bekerja penuh (full time) dan berdomosili di Jabodetabek (bagi yang diluar proyek tidak menanggung tempat tinggal) ;  Bersedia melakukan perjalanan ke luar kota (30 – 50 %). VIII. TATA CARA APLIKASI 1. Surat aplikasi dilampiri pasphoto, daftar riwayat hidup, salary history, dan karya tulis yang relevan yang sudah dipublikasikan. 2. Berkas aplikasi tersebut dikirim ke alamat : SEKRETARIAT TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Jalan Medan Merdeka Barat No. 3 Jakarta Pusat 10110 Telp./fax. (021) 3860565 3. Berkas tersebut paling lambat diterima pada tanggal 3 November 2006 cap pos. 4. Hanya yang masuk shortlist yang diundang untuk wawancara. Nb. Keputusan tim seleksi mutlak dan tidak diganggu gugat. -- www.itcenter.or.id - Komunitas Teknologi Informasi Indonesia Gabung, Keluar, Mode Kirim : [EMAIL PROTECTED] ## Jobs: itcenter.or.id/jobs ## Bursa: itcenter.or.id/bursa ## ## Jaket ITCENTER tersedia di http://shop.itcenter.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/