dear rekans, Kalo boleh kasih sedikit masukan utk dept HRD, bahwa tidak bisa kita pungkiri byk sekali perusahaan yang tdk memahami pola perjanjian kontrak kerja untuk personnel IT. Kebetulan saya juga mengelola proses recruitment kandidat2 IT, sehingga mungkin bisa bagi sedikit pengalaman.
Basic-nya semuanya dikembalikan kepada perusahaan yang membuat kontrak kerja. Utk itu sangat disarankan HR division mengerti job-desc karyawan IT dan implikasinya pada resources perusahaan. Kalo diambil gampangnya, beberapa posisi IT tertentu contoh: programmer, developer, system engineer dimana sangat berhubungan dengan pembuatan maupun pengembangan suatu karya cipta IT (contoh: software, program, desain dsb), maka kita memiliki klausa khusus yang menyatakan hak kepemilikan maupun hak guna/pakai hasil karya cipta tersebut. Ini semua dituangkan dalam kontrak perjanjian kerja dan disepakati bersama baik oleh karyawan maupun perusahaan. Dalam beberapa klausa yang umum bisa terdapat pernyataan: bahwa setiap hasil karya cipta yang dibuat maupun dikembangkan oleh karyawan yang berupa satu atau beberapa bagian piranti lunak/piranti keras maupun bentuk konversinya bahkan variasinya sesuai deskripsi pekerjaan karyawan bersangkutan adalah menjadi hak milik perusahaan dimana karyawan tersebut bekerja. Bahkan saya mengetahui ada beberapa perusahaan yang menerapkan konsep umum kepada semua jenis karyawan dimana setiap bentuk informasi/data yang MASUK melalui resources perusahaan (mesin fax, surat, email, komputer, laptop, data pada hard-disk komputer, attachment, gedung dsb) adalah sepenuhnya menjadi data/informasi milik perusahaan dimana karyawannya menggunakan resources tersebut, sehingga sewaktu2 dapat diminta atau diserahkan untuk proses audit. Jadi kesimpulannya semua dikembalikan kepada peraturan kontrak kerja karyawan masing2 karena sampai saa ini tidak ada peraturan resmi di Indonesia yang membahas dengan detil mengenai status kepemilikan piranti lunak di perusahaan. Usul saya bijaklah dapat menerapkan perjanjian kepemilikan hak-cipta khususnya bagi karyawan yang memang menghasilkan suatu bentuk karya cipta. Salam utk semua, Timotius TP -----Original Message----- From: ITCENTER@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Jayadi Sent: Wednesday, February 14, 2007 8:52 AM To: ITCENTER@yahoogroups.com Subject: Re: [ITCENTER] Antara hak cipta dan karya cipta IT oleh karyawan? di kontrak kerjanya gimana ?.. kalau karyawan tsb dipekerjakan sebagai software developer/programmer. seharusnya sih sudah jadi milik perusahaan karena sistem tsb dibuat diperusahan dengan menggunakan jam kerja perusahaan serta menggunakan resource yang juga milik perusahan. lain hal kalo si-karyawan tersebut bukan sebagai software developer/programmer. lantas dia membuat apliakasi yang lantas diberikan kepusahan tempat ia bekerja. sudah jelas itu hak & milik karyawan itu sendiri. sorry just my opinion, CMIW yah.... darisayayangprogramerjuga. ----- Original Message ----- From: "Cyber Jakarta" <cyber.jakarta@ <mailto:cyber.jakarta%40gmail.com> gmail.com> To: "Cyber Jakarta" <cyber.jakarta@ <mailto:cyber.jakarta%40gmail.com> gmail.com> Sent: Tuesday, February 13, 2007 8:10 AM Subject: [ITCENTER] Antara hak cipta dan karya cipta IT oleh karyawan? > Bro & Sis, > > Dari milis tetangga (HRD Forum). Versinya sudah jelas dari kalangan HRD. > Menarik untuk diulas oleh para jawara IT di komunitas IT. Bagaimana > komentarnya...? > > Salam > > > ----- Original Message ----- > From: Ronaldy Herbintoro > To: diskusi-HRD@ <mailto:diskusi-HRD%40yahoogroups.com> yahoogroups.com > Sent: Saturday, February 10, 2007 12:54 PM > Subject: [Diskusi HRD Forum] Antara hak cipta dan karya cipta IT oleh > karyawan? > > Salam... > > Mohon informasi dan kebenaran mengenai hak cipta dari produk yang > didevelop oleh karyawan sebuah perusahaan IT. > > Job disk karyawan tsb sebagai IT adalah melakukan pengembangan dan > penyempurnaan terhadap produk yang sudah ada, maupun develop produk baru. > (sesuai kesepakatan awal) > > Fasilitas karyawan tersebut berupa laptop dan peralatan lainnya disediakan > sepenuhnya oleh perusahaan. > > Bagaimana status produk tersebut, apakah menjadi hak milik perusahaan atau > sang karyawan (baik source maupun exe ? Lalu siapa pemegang hak ciptanya? > > Saat ini karyawan tsb resign tanpa meninggalkan source dari produk tsb dan > diklaim hak ciptanya (krn karyawan tsb merasa yg membuat ??!!) > > Lalu bagaimana tindakan yg harus dilakukan ?? > > Mohon jawaban dan Terimakasih atas bantuannya? > > Hormat saya > > Ronaldy > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > > -- > www.itcenter.or.id - Komunitas Teknologi Informasi Indonesia > Gabung, Keluar, Mode Kirim : itcenter-help@ <mailto:itcenter-help%40yahoogroups.com> yahoogroups.com > ## Jobs: itcenter.or.id/jobs ## Bursa: itcenter.or.id/bursa ## > > ## Jaket ITCENTER tersedia di http://shop. <http://shop.itcenter.or.id> itcenter.or.id > > Yahoo! Groups Links > > > Send instant messages to your online friends http://asia. <http://asia.messenger.yahoo.com> messenger.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed] -- www.itcenter.or.id - Komunitas Teknologi Informasi Indonesia Gabung, Keluar, Mode Kirim : [EMAIL PROTECTED] ## Jobs: itcenter.or.id/jobs ## Bursa: itcenter.or.id/bursa ## ## Jaket ITCENTER tersedia di http://shop.itcenter.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/