dear rekans,

Kalo boleh kasih sedikit masukan utk dept HRD, bahwa tidak bisa kita
pungkiri byk sekali perusahaan yang tdk memahami pola perjanjian kontrak
kerja untuk personnel IT. Kebetulan saya juga mengelola proses recruitment
kandidat2 IT, sehingga mungkin bisa bagi sedikit pengalaman.

Basic-nya semuanya dikembalikan kepada perusahaan yang membuat kontrak
kerja. Utk itu sangat disarankan HR division mengerti job-desc karyawan IT
dan implikasinya pada resources perusahaan. Kalo diambil gampangnya,
beberapa posisi IT tertentu contoh: programmer, developer, system engineer
dimana sangat berhubungan dengan pembuatan maupun pengembangan suatu karya
cipta IT (contoh: software, program, desain dsb), maka kita memiliki klausa
khusus yang menyatakan hak kepemilikan maupun hak guna/pakai hasil karya
cipta tersebut. Ini semua dituangkan dalam kontrak perjanjian kerja dan
disepakati bersama baik oleh karyawan maupun perusahaan. 

Dalam beberapa klausa yang umum bisa terdapat pernyataan: bahwa setiap hasil
karya cipta yang dibuat maupun dikembangkan oleh karyawan yang berupa satu
atau beberapa bagian piranti lunak/piranti keras maupun bentuk konversinya
bahkan variasinya sesuai deskripsi pekerjaan karyawan bersangkutan adalah
menjadi hak milik perusahaan dimana karyawan tersebut bekerja.

 

Bahkan saya mengetahui ada beberapa perusahaan yang menerapkan konsep umum
kepada semua jenis karyawan dimana setiap bentuk informasi/data yang MASUK
melalui resources perusahaan (mesin fax, surat, email, komputer, laptop,
data pada hard-disk komputer, attachment, gedung dsb) adalah sepenuhnya
menjadi data/informasi milik perusahaan dimana karyawannya menggunakan
resources tersebut, sehingga sewaktu2 dapat diminta atau diserahkan untuk
proses audit.

 

Jadi kesimpulannya semua dikembalikan kepada peraturan kontrak kerja
karyawan masing2 karena sampai saa ini tidak ada peraturan resmi di
Indonesia yang membahas dengan detil mengenai status kepemilikan piranti
lunak di perusahaan. Usul saya bijaklah dapat menerapkan perjanjian
kepemilikan hak-cipta khususnya bagi karyawan yang memang menghasilkan suatu
bentuk karya cipta.

 

Salam utk semua,
Timotius TP  




 

-----Original Message-----
From: ITCENTER@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf
Of Jayadi
Sent: Wednesday, February 14, 2007 8:52 AM
To: ITCENTER@yahoogroups.com
Subject: Re: [ITCENTER] Antara hak cipta dan karya cipta IT oleh karyawan?

 

di kontrak kerjanya gimana ?..
kalau karyawan tsb dipekerjakan sebagai software developer/programmer.
seharusnya sih sudah jadi milik perusahaan karena sistem tsb dibuat 
diperusahan dengan menggunakan jam kerja perusahaan
serta menggunakan resource yang juga milik perusahan.

lain hal kalo si-karyawan tersebut bukan sebagai software 
developer/programmer. lantas dia membuat apliakasi yang lantas diberikan 
kepusahan tempat ia bekerja. sudah jelas itu hak & milik karyawan itu 
sendiri.

sorry just my opinion, CMIW yah....

darisayayangprogramerjuga.

----- Original Message ----- 
From: "Cyber Jakarta" <cyber.jakarta@ <mailto:cyber.jakarta%40gmail.com>
gmail.com>
To: "Cyber Jakarta" <cyber.jakarta@ <mailto:cyber.jakarta%40gmail.com>
gmail.com>
Sent: Tuesday, February 13, 2007 8:10 AM
Subject: [ITCENTER] Antara hak cipta dan karya cipta IT oleh karyawan?

> Bro & Sis,
>
> Dari milis tetangga (HRD Forum). Versinya sudah jelas dari kalangan HRD.
> Menarik untuk diulas oleh para jawara IT di komunitas IT. Bagaimana 
> komentarnya...?
>
> Salam
>
>
> ----- Original Message ----- 
> From: Ronaldy Herbintoro
> To: diskusi-HRD@ <mailto:diskusi-HRD%40yahoogroups.com> yahoogroups.com
> Sent: Saturday, February 10, 2007 12:54 PM
> Subject: [Diskusi HRD Forum] Antara hak cipta dan karya cipta IT oleh 
> karyawan?
>
> Salam...
>
> Mohon informasi dan kebenaran mengenai hak cipta dari produk yang 
> didevelop oleh karyawan sebuah perusahaan IT.
>
> Job disk karyawan tsb sebagai IT adalah melakukan pengembangan dan 
> penyempurnaan terhadap produk yang sudah ada, maupun develop produk baru. 
> (sesuai kesepakatan awal)
>
> Fasilitas karyawan tersebut berupa laptop dan peralatan lainnya disediakan

> sepenuhnya oleh perusahaan.
>
> Bagaimana status produk tersebut, apakah menjadi hak milik perusahaan atau

> sang karyawan (baik source maupun exe ? Lalu siapa pemegang hak ciptanya?
>
> Saat ini karyawan tsb resign tanpa meninggalkan source dari produk tsb dan

> diklaim hak ciptanya (krn karyawan tsb merasa yg membuat ??!!)
>
> Lalu bagaimana tindakan yg harus dilakukan ??
>
> Mohon jawaban dan Terimakasih atas bantuannya?
>
> Hormat saya
>
> Ronaldy
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
> -- 
> www.itcenter.or.id - Komunitas Teknologi Informasi Indonesia
> Gabung, Keluar, Mode Kirim : itcenter-help@
<mailto:itcenter-help%40yahoogroups.com> yahoogroups.com
> ## Jobs: itcenter.or.id/jobs ## Bursa: itcenter.or.id/bursa ##
>
> ## Jaket ITCENTER tersedia di http://shop. <http://shop.itcenter.or.id>
itcenter.or.id
>
> Yahoo! Groups Links
>
>
>

Send instant messages to your online friends http://asia.
<http://asia.messenger.yahoo.com> messenger.yahoo.com 

 



[Non-text portions of this message have been removed]



-- 
www.itcenter.or.id - Komunitas Teknologi Informasi Indonesia 
Gabung, Keluar, Mode Kirim : [EMAIL PROTECTED] 
## Jobs: itcenter.or.id/jobs ## Bursa: itcenter.or.id/bursa ##

## Jaket ITCENTER tersedia di http://shop.itcenter.or.id 
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke