Waduh, info ini juga sdh saya baca di millis lain. Ini nggak bertanggungjawab. Saya punya konfirmasinya dgn pihak Microsoft Indonesia / BSA. Kok di millis juga banyak pembohong ya ?
----- Original Message ----- From: Mas-Ade-??? To: ITCENTER@yahoogroups.com Sent: Tuesday, September 18, 2007 11:50 AM Subject: Re: [ITCENTER]Tanya - Razia Software mungkin ada gunanya info ini ... Prosedur Sweping Windows Bajakan Berikut ini adalah prosedur yang perlu diketahui jika terjadi sweeping mengenai Windows Bajakan "Pihak POLRI TIDAK BERHAK Untuk mengambil komputer dari TKP kecuali TERBUKTI TERLIBAT dalam tindakan kriminal (praduga Tak bersalah) " Misalnya dipergunakan untuk membuat CD/DVD bajakan itu sendiri, menjual software bajakan, mempubilkasikan secara umum (bersifat komersial) seperti isilagu/ringtone MP3, toko menjual barang ilegal (hard ware curian), credit card fraud, dll. Proses PEMBUKTIAN KETERLIBATAN seseorang dalam tindakan kriminal yang menggunakan komputer membutuhkan waktu yang lama, termasuk melakukan pengintaian. Jadi, apabila ada POLISI yang berani masuk ke dalam warnet dan menyatakan harus menyita semua komputer yang ada berarti mereka adalah OKNUM yang tidak bertanggungjawab. Semua ada proses/prosedurnya Mengenai pemakaian windows original, pernyataan di bawah ini diperoleh langsung dari pihak Microsoft Indonesia dan juga melalui perwakilannya, yaitu Magenta Sebagai tempat pendaftaran MSRA. Pertama Akan ada perwakilan dari pihak yang merasa berkepentingan (misalnya Microsoft) yang lebih dikenal dengan sebutan SURVEYOR datang melakukan SURVEY, BUKAN RAZIA/PENYITAAN! !!. Mereka wajib Menunjukkan surat perintah kerja (SPK) yang berisikan detail apa saja yang harus mereka kerjakan. User BERHAK melakukan konfirmasi dengan cara menelphone pihak microsoft Indonesia atau Magenta tentang keberadaan surveyor di lapangan tersebut. Kedua, Apabila surveyor mendapatkan penggunaan software bajakan, maka surveyor tersebut BERHAK meminta surat pernyataan dari user yang WAJIB diisi data sesuai dengan keadaan dilapangan oleh user. Ketiga, Pihak Microsoft/ MAgenta akan mengirim surat penawaran untuk menyelesaikan tindakan pelanggaran oleh user. Setelah user mengkonfirmasi tindakan yang telah diambil apakah memutuskan untuk menggunakan Windows original atau beralih ke solusi freeware seperti LINUX, pihak Microsoft/Magenta akan mengirimkan kembali seorang surveyor memastikan kebenaran di lapangan. Keempat, Apabila user tidak merespon penawaran dan atau setelah surveyor mendatangi kembali masih mendapatkan pelanggaran, maka pihak microsoft/Magenta akan mengirimkan surat peringatan. Kelima, Apabila user tidak merespone surat peringatan, maka piak microsoft / magenta akan memeperkarakan secara hukum dan menyerahkannya ke pihak POLRI. Selanjutnya seperti proses hukum yang berlaku, POLRI akan mengirimkan surat panggilan pertama, kedua, ketiga dan apabila tidak direspon baru akan dilakukan penyitaan dan penyegelan tempat usaha. Catatan Diluar proses/prosedur di atas, User BERHAK mempertahankan kepemilikannya atas harta benda yang dibeli secara legal dan sebagai pembeli dapat memposisikan dirinya sebagai KORBAN. Tidak bisa suatu merek meperkarakan merek lain, misalnya microsoft memeperkarakan Biling Explorer bajakan. Hal tersebut merupakan etika merek dagang terdaftar (registered trade mark) internasional. Informasi ini dapat diperoleh melalui website Microsoft atau apabila kita mencoba mengaktifasi/ update windows bajakan On 9/18/07, Wiempy <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > ----- Original Message ----- > From: "Ryo Saeba" <[EMAIL PROTECTED] <ryosaeba%40gmail.com>> > To: <ITCENTER@yahoogroups.com <ITCENTER%40yahoogroups.com>> > Sent: Tuesday, 18 September, 2007 11:20 AM > Subject: Re: [ITCENTER]Tanya - Razia Software > > > On 9/17/07, toto_r <[EMAIL PROTECTED] <toto_r%40telkom.net>> wrote: > >> File2 MP3 yg anda miliki khan untuk didenger sendiri ? (walau hasil > >> mbajak). Polisi juga ogah ngurusin yg begituan ! > > > > benarkah? > > > > di milis lain (gadtorade misalnya), ada yang mengalami sweeping dan > > sudah aman semua license-nya, tapi ternyata polisinya tetap > > mencari-cari terus (polisinya ya, bukan orang BSA-nya) dan menemukan > > koleksi MP3, tetap saja jadi masalah. > > Wpy: > Setahu saya klo kita punya lagu MP3 hasil convert dari CD Audio > menjadi MP3 menggunakan Win Media Player, hal tsb tdk > melanggar lisensi. Asal ketika ada pemeriksaan dari polisi, kita > bisa menunjukkan CD Audio tsb ke polisi. Misalnya saya > mempunyai koleksi CD Audio lagu Western dan Indo sebanyak > 10 buah. Anggap saja satu buah CD Audio memuat 15 lagu. > Total setelah saya ripping menjadi format MP3 ada 150 lagu > dan lagu tsb saya simpan di hardisk lokal komp saya. Ketika > diperiksa, asal kita bisa menunjukkan CD Audio yg saya miliki > yg notebene merupakan koleksi pribadi, hal tsb tdk melanggar > aturan. CMIIW > > Salam, > Wiempy > > > [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] -- www.itcenter.or.id - Komunitas Teknologi Informasi Indonesia Gabung, Keluar, Mode Kirim : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/