Waduh, info ini juga sdh saya baca di millis lain. Ini nggak bertanggungjawab. 
Saya punya konfirmasinya dgn pihak Microsoft Indonesia / BSA. Kok di millis 
juga banyak pembohong ya ?


  ----- Original Message ----- 
  From: Mas-Ade-??? 
  To: ITCENTER@yahoogroups.com 
  Sent: Tuesday, September 18, 2007 11:50 AM
  Subject: Re: [ITCENTER]Tanya - Razia Software


  mungkin ada gunanya info ini ...

  Prosedur Sweping Windows Bajakan

  Berikut ini adalah prosedur yang perlu diketahui jika terjadi sweeping
  mengenai Windows Bajakan
  "Pihak POLRI TIDAK BERHAK Untuk mengambil komputer dari TKP kecuali TERBUKTI
  TERLIBAT dalam tindakan kriminal (praduga Tak bersalah) "
  Misalnya dipergunakan untuk membuat CD/DVD bajakan itu sendiri,
  menjual software bajakan, mempubilkasikan secara umum (bersifat
  komersial) seperti isilagu/ringtone MP3, toko menjual barang ilegal
  (hard ware curian), credit card fraud, dll.

  Proses PEMBUKTIAN KETERLIBATAN seseorang dalam tindakan kriminal yang
  menggunakan komputer membutuhkan waktu yang lama, termasuk melakukan
  pengintaian. Jadi, apabila ada POLISI yang berani masuk ke dalam warnet dan
  menyatakan harus menyita semua komputer yang ada
  berarti
  mereka adalah OKNUM yang tidak bertanggungjawab.
  Semua ada proses/prosedurnya
  Mengenai pemakaian windows original, pernyataan di bawah ini
  diperoleh langsung dari pihak Microsoft Indonesia dan juga melalui
  perwakilannya, yaitu Magenta Sebagai tempat pendaftaran MSRA.

  Pertama
  Akan ada perwakilan dari pihak yang merasa berkepentingan (misalnya
  Microsoft) yang lebih dikenal dengan sebutan SURVEYOR datang
  melakukan SURVEY, BUKAN RAZIA/PENYITAAN! !!. Mereka wajib Menunjukkan surat
  perintah kerja (SPK) yang berisikan detail apa saja yang harus mereka
  kerjakan. User BERHAK melakukan konfirmasi dengan cara menelphone pihak
  microsoft Indonesia atau Magenta tentang keberadaan surveyor di lapangan
  tersebut.

  Kedua,
  Apabila surveyor mendapatkan penggunaan software bajakan, maka
  surveyor tersebut BERHAK meminta surat pernyataan dari user yang
  WAJIB diisi data sesuai dengan keadaan dilapangan oleh user.

  Ketiga,
  Pihak Microsoft/ MAgenta akan mengirim surat penawaran untuk
  menyelesaikan tindakan pelanggaran oleh user. Setelah user
  mengkonfirmasi tindakan yang telah diambil apakah memutuskan untuk
  menggunakan Windows original atau beralih ke solusi freeware seperti
  LINUX, pihak Microsoft/Magenta akan mengirimkan kembali seorang
  surveyor memastikan kebenaran di lapangan.

  Keempat,
  Apabila user tidak merespon penawaran dan atau setelah surveyor
  mendatangi kembali masih mendapatkan pelanggaran, maka pihak
  microsoft/Magenta akan mengirimkan surat peringatan.

  Kelima,
  Apabila user tidak merespone surat peringatan, maka piak microsoft /
  magenta akan memeperkarakan secara hukum dan menyerahkannya ke pihak POLRI.
  Selanjutnya seperti proses hukum yang berlaku, POLRI akan
  mengirimkan surat panggilan pertama, kedua, ketiga dan apabila tidak
  direspon baru akan dilakukan penyitaan dan penyegelan tempat usaha.

  Catatan
  Diluar proses/prosedur di atas, User BERHAK mempertahankan
  kepemilikannya atas harta benda yang dibeli secara legal dan sebagai
  pembeli dapat memposisikan dirinya sebagai KORBAN. Tidak bisa suatu
  merek meperkarakan merek lain, misalnya microsoft memeperkarakan
  Biling Explorer bajakan. Hal tersebut merupakan etika merek dagang
  terdaftar (registered trade mark) internasional.
  Informasi ini dapat diperoleh melalui website Microsoft atau apabila
  kita mencoba mengaktifasi/ update windows bajakan

  On 9/18/07, Wiempy <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  >
  > ----- Original Message -----
  > From: "Ryo Saeba" <[EMAIL PROTECTED] <ryosaeba%40gmail.com>>
  > To: <ITCENTER@yahoogroups.com <ITCENTER%40yahoogroups.com>>
  > Sent: Tuesday, 18 September, 2007 11:20 AM
  > Subject: Re: [ITCENTER]Tanya - Razia Software
  >
  > > On 9/17/07, toto_r <[EMAIL PROTECTED] <toto_r%40telkom.net>> wrote:
  > >> File2 MP3 yg anda miliki khan untuk didenger sendiri ? (walau hasil
  > >> mbajak). Polisi juga ogah ngurusin yg begituan !
  > >
  > > benarkah?
  > >
  > > di milis lain (gadtorade misalnya), ada yang mengalami sweeping dan
  > > sudah aman semua license-nya, tapi ternyata polisinya tetap
  > > mencari-cari terus (polisinya ya, bukan orang BSA-nya) dan menemukan
  > > koleksi MP3, tetap saja jadi masalah.
  >
  > Wpy:
  > Setahu saya klo kita punya lagu MP3 hasil convert dari CD Audio
  > menjadi MP3 menggunakan Win Media Player, hal tsb tdk
  > melanggar lisensi. Asal ketika ada pemeriksaan dari polisi, kita
  > bisa menunjukkan CD Audio tsb ke polisi. Misalnya saya
  > mempunyai koleksi CD Audio lagu Western dan Indo sebanyak
  > 10 buah. Anggap saja satu buah CD Audio memuat 15 lagu.
  > Total setelah saya ripping menjadi format MP3 ada 150 lagu
  > dan lagu tsb saya simpan di hardisk lokal komp saya. Ketika
  > diperiksa, asal kita bisa menunjukkan CD Audio yg saya miliki
  > yg notebene merupakan koleksi pribadi, hal tsb tdk melanggar
  > aturan. CMIIW
  >
  > Salam,
  > Wiempy
  >
  > 
  >

  [Non-text portions of this message have been removed]



   

[Non-text portions of this message have been removed]



-- 
www.itcenter.or.id - Komunitas Teknologi Informasi Indonesia 
Gabung, Keluar, Mode Kirim : [EMAIL PROTECTED] 

 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke