wa'alaikum salam wr wb, komisi yang diberikan kepada pejabat guna memuluskan satu urusan beda dgn komisi untuk para marketing/sales. Para pejabat tsb harus mengerjakan sesuatu sesuai dgn kriteria yang ditetapkan tanpa mendapat komisi. Dia sudah digaji. Tidak bisa dia mengizinkan sesuatu yang seharusnya tidak boleh hanya karena dapat "komisi"/suap.
Ada pun marketing, mereka memang menerima komisi sbg imbalan penjualan yg mereka lakukan. Namun jika mereka berbohong, ini baru berdosa. Tetap harus jujur. Wassalam --- Irghaqq Audy Radhitya <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Assalamu'alaikum wr,wb > > Berkaitan dgn keterangan dibawah, saya ingin > bertanya. Bagaimana dengan orang yang bekerja > sebagai marketing/ sales? Bukankah biasanya mereka > itu selain mendapatkan gaji pokok, juga mendptkan > komisi/incentive dari perusahaan, atas hasil yg > dicapianya? Dan terkadang mereka juga harus > berbohong kpd customer u/ mencapai targetnya tsb? > Lalu hkmnya apa? > Syukron > > Irg > > -----Original Message----- > From: A Nizami <[EMAIL PROTECTED]> > To: media dakwah <media-dakwah@yahoogroups.com>, > ekonomi-nasional@yahoogroups.com, > ppiindia@yahoogroups.com, lisi > <[EMAIL PROTECTED]> > Date: Thu, 13 Oct 2005 03:01:33 -0700 (PDT) > Subject: [media-dakwah] Korupsi dan Ajaran Islam > > [Mayapada Prana] (unknown) > yoddy hendrawan > Sun, 26 Jun 2005 19:54:27 -0700 > > Modus Operandi Korupsi > > > > Kalau ada negeri yang paling memprihatinkan di > seluruh > dunia, maka itulah > negeri kita, Indonesia. Sebuah negara yang > penduduknya > (katanya) mayoritas > beragama Islam, (katanya lagi) menjunjung tinggi > etika > dan moralitas agama, > tetapi di negeri ini pula, kejahatan korupsi > menjadi-jadi. Biro Konsultan > Resiko Politik dan Ekonomi (PERC) yang berpusat di > Hongkong, yang setiap tahun > merilis ranking negara-negara Asia berdasarkan > tingkat > korupsinya, pada tahun > 2004 lalu menempatkan Indonesia di anak tangga > pertama > sebagai negara terkorup > di Asia. Sebenarnya secara kuantitatif, dibandingkan > dengan tahun 2003 menurun, > namun secara komperatif tetap paling tinggi. > > Kita bisa saja meragukan keabsahan penilaian > tersebut. > Namun nasalahnya kita > juga tidak punya bukti untuk membantahnya. Karena > penilaian itu berdasarkan > pada kesaksian 1.00 orang pengusaha asing yang > berada > di tiap-tiap negara yang > disurvei. Mereka dimintai pandangan tentang > keberadaan > korupsi di negara tempat > mereka menanamkan modal, yang kemudian dibandingkan > dengan korupsi yang ada di > negaranya masing-masing. Ternyata sebagian besar > merasakan bahwa setiap urusan > yang berkaitan dengan perizinan, kontrak kerja, dan > segala tetek-bengek > kelengkapan administrasi usahanya, senantiasa > dibarengi dengan suap dan upeti. > Kita tidak bisa menolak kebenaran tingginya > kejahatan > korupsi di negeri ini, > karena kita sendiri juga merasakan dan bahkan > melakukannya, baik secara > sukarela maupun karena terpaksa. Dalam setiap > urusan, > dari mengurus KTP/SIM, > akte kelahiran, surat-surat pembelian tanah, urusan > kenaikan pangkat bagi > PNS/tentara/polisi, urusan tender/lelang dan > sertifikasi bagi pengusaha dan > semua urusan yang berkaitan dengan > birokrasi/instansi, > semuanya harus memakai > uang sogokan agar semuanya berjalan lancar, tanpa > uang > sogokan, urusan bisa > memakan waktu lebih lama dan bertele-tele. Akhirnya > diakui atau tidak, kita pun > terpaksa ikut menyogok pula. > > Disadari atau tidak, korupsi yang begitu mudah kita > lakukan itu, dampaknya > sangat destruktif bagi kondisi sosial ekonomi kita. > Dampak yang paling menonjol > dari korupsi adalah berkembangnya ekonomi biaya > tinggi. Ekonomi biaya tinggi > yang disebabkan oleh korupsi inilah yang membuat > rakyat semakin sengsara. > Rakyat dihimpit oleh berbagai biaya hidup yang tidak > sewajarnya. > Memang sudah menjadi naluri dasar bahwa manusia itu > suka akan harta. Dan untuk > memenuhi hasrat nalurinya tersebut, tidak sedikit > orang yang menghabiskan > sebagian besar dari hidupnya untuk mendapatkan harta > tersebut. Bila tidak > dengan cara yang hahal dan benar, tidak sedikit > orang > yang mengejarnya dengan > segala cara, tidak peduli apakah itu cara halal > ataukah cara yang haram. > > Islam mengakui bahwa harta merupakan sarana pokok > penopang hidup manusia. Allah > SWT memerintahkan kepada manusia agar setelah > selesai > sembahyang untuk segera > bertebaran di muka bumi untuk mencari rizki yang > dikaruniakan Allah SWT. Hal > ini sesuai dengan informasi Allah SWT dalam Al > Quran > Surat Al-Jumuah (62) > ayat 10 yaitu : Apabila telah ditunaikan sembahyang, > maka bertebaranlah kamu di > muka bumi, dan carilah karunia Allah dan ingatlah > Allah banyak-banyak supaya > kamu beruntung. Firman Allah SWT ini cukup > memberikan > gambaran bahwa Islam > tidak menghalangi dan tidak mematikan naluri manusia > untuk memperoleh harta dan > kecintaan manusia akan harta. > > Akan tetapi penghargaan Islam terhadap naluri > kecintaan akan harta dan cara > manusia untuk memperolehnya bukan dengan cara > membebaskan manusia > sebebas-bebasnya, tetapi dengan cara > mengendalikannya > agar tidak ada manusia > lain yang dirugikan dan tidak ada manusia lain yang > terdlalimi. Hai > orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling > memakan harta sesamamu dengan > cara yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan > yang > berlaku dengan suka sama > suka (adil) diantara kamu. Dan janganlah kamu > membinasakan dirimu; sesungguhnya > Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. > (QS.An-Nissa(4):29). > > Beberapa modus operandi memperoleh harta dengan cara > yang bathil antara lain: > 1. Suap/Sogok/Risywah > Suap/Sogok/Risywah adalah sesuatu yang diberikan > kepada orang lain, baik berupa > uang, harta, kedudukan, janji dan lain sebagainya, > dengan harapan orang yang > diberi tersebut dengan kekuasaan dan jabatannya akan > memberikan sesuatu yang > menguntungkan kepada dirinya. > Nabi Muhammad saw bersabda : Orang yang menyuap dan > orang yang disuap > akanmasuk neraka. Hadits riwayat Thabrani dari > Abdullah ibn Amr dalam kitab > al-Mujam al-Ausath (II:296). Hadits ini secara > tegas > menyatakan bahwa orang > yang menyuap dan orang yang disuap kedua-duanya > masuk > neraka. > 2. Komisi > Komisi adalah sesuatu yang diberikan kepada > seseorang > pejabat dan pemberian > tersebut bukan merupakan bagian dari pendapatan > resminya. Orang tersebut > menerima harta atau sesuatu hanya karena dia > menduduki > jabatan yang > didudukinya, artinya kalau dia tidak menduduki > jabatan > tersebut, orang lain > tidak akan berurusan dengan dia, dan tidak mungkin > orang akan memberi sesuatu > kepada dia, kalau dia tidak mempunyai kedudukan > tersebut. > Rasulullah saw bersabda : Aku mengangkat seorang > pegawai untuk tugas yang > diberikan Allah kepadaku, ketika telah melaksanakan > tugas, ia berkata, Ini > bagianmu, dan ini hadiah yang diberikan orang-orang > kepadaku. Mengapakah ia > tidak duduk saja di rumah ibu atau ayahnya sehingga > datang hadiah itu > kepadanya?. Demi Allah, tiada seseorang yang > mengambil > sesuatu yang bukan > haknya, pasti akan dipikulnya di hari kiamat. > (HR.Bukhari-Muslim). > Segala sesuatu yang diterima oleh seseorang karena > jabatannya yang bukan > merupakan bagian dari pendapatan resminya sebagai > pejabat, baik berupa uang, > barang, saham atau lainnya adalah komisi. Komisi > seperti ini merupakan > pendapatan yang haram. Orang yang menerima komisi > ini > harus memikul dosanya di > hari kiamat. > 3. Berlindung di bawah aturan untuk mendapatkan > harta > yang bukan haknya. > Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian > yang lain diantara kamu > dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu > membawa > (urusan) harta itu kepada > pengadilan (untuk berlindung), supaya kamu dapat > memakan sebagian dari pada > harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) > dosa, padahal kamu > mengetahui. (QS.A- Baqarah(2):188). > Terkadang beberapa oknum pejabat publik, untuk > melegalkan upayanya untuk > memperoleh harta dan memperkaya dirinya > sendiri/kelompoknya, terlebih dahulu > dia membuat payung hukumnya, berupa undang-undang, > peraturan daerah (perda), > Surat Keputusan (SK) atau produk hukum lainnya. Akan > tetapi kalau payung hukum > itu dibuat sekedar akal-akalan saja, maka kakayaan > yang diperoleh dengan cara > demikian adalah kekayaan yang haram. Mark up > (penggelembungan) anggaran proyek, > apalagi pengelapan dana masyarakat/umat juga > termasuk > cara yang bathil. > > Boleh jadi hukum pengadilan manusia tidak akan mampu > menjangkau kecurangannya, > tetapi pengadilan Allah SWT pasti tidak akan luput > terhadapnya di akhirat kelak. > > Itulah beberapa modus operandi korupsi yang harus > mendapat perhatian yang > serius dari kita semua, sebab cara tersebut akan > meluluh-lantakkan sendi-sendi > peradaban bangsa. Seluruh komponen bangsa, apalagi > ummat Islam, harus berusaha > semaksimal mungkin mengikis habis perilaku-perilaku > tersebut. Dimulai dari diri > sendiri dengan tidak menyuap dan tidak mau menerima > suap, tidak menerima > komisi, tidak memilih calon pejabat/pemimpin yang > menggunakan money politics, > dan tidak berlindung di bawah hukum untuk memperkaya > diri sendiri. Setelah itu, > ajak keluarga dan kerabat dekat, rekan sekantor dan > seterusnya, sehingga > menjadi gerakan bersama. > > Sebab jika kita tidak mencegah kebiasaan-kebiasaan > tersebut, kemudian menjadi > budaya masyarakat, niscaya azab Allah SWT akan > turun, > dan azab tersebut bukan > hanya menimpa mereka yang zalim saja, tetapi yang > tidak ikut-ikutan juga akan > tertimpa azabnya. Dan peliharalah dirimu dari > siksaan > yang tidak khusus > menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. > Dan ketahuilah bahwa Allah > amat keras siksaan-Nya. (QS.Al-Anfal (9):25). > > > > ingatlah: "dalam keimanan dan ketakwaan terdapat > kekuatan, tiada kekuatan > selain dari Allah" > > > Ingin belajar Islam? Mari bergabung milis Media > Dakwah > Kirim email ke: > [EMAIL PROTECTED] > > > > > __________________________________ > Yahoo! Mail - PC Magazine Editors' Choice 2005 > http://mail.yahoo.com > > > > Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis > Media Dakwah. > Kirim email ke: > [EMAIL PROTECTED] > Yahoo! Groups Links > > > > > > > > > > > IRGHAQQ AUDY RADHITYA > Pakoakuina Group > Telp: 021-6511228 > Fax : 021-6507502 > Hp : 08159263900 > [EMAIL PROTECTED] > > > Ingin belajar Islam? Mari bergabung milis Media Dakwah Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] __________________________________ Start your day with Yahoo! - Make it your home page! http://www.yahoo.com/r/hs ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/