wa'alaikum salam wr wb,
komisi yang diberikan kepada pejabat guna memuluskan
satu urusan beda dgn komisi untuk para
marketing/sales.
Para pejabat tsb harus mengerjakan sesuatu sesuai dgn
kriteria yang ditetapkan tanpa mendapat komisi. Dia
sudah digaji. Tidak bisa dia mengizinkan sesuatu yang
seharusnya tidak boleh hanya karena dapat
"komisi"/suap.

Ada pun marketing, mereka memang menerima komisi sbg
imbalan penjualan yg mereka lakukan. Namun jika mereka
berbohong, ini baru berdosa. Tetap harus jujur.

Wassalam

--- Irghaqq Audy Radhitya <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:

> Assalamu'alaikum wr,wb
> 
> Berkaitan dgn keterangan dibawah, saya ingin
> bertanya. Bagaimana dengan orang yang bekerja
> sebagai marketing/ sales? Bukankah biasanya mereka
> itu selain mendapatkan gaji pokok, juga mendptkan
> komisi/incentive dari perusahaan, atas hasil yg
> dicapianya? Dan terkadang mereka juga harus
> berbohong kpd customer u/ mencapai targetnya tsb?
> Lalu hkmnya apa?
> Syukron
> 
> Irg
> 
> -----Original Message-----
> From: A Nizami <[EMAIL PROTECTED]>
> To: media dakwah <media-dakwah@yahoogroups.com>,
> ekonomi-nasional@yahoogroups.com,
> ppiindia@yahoogroups.com, lisi
> <[EMAIL PROTECTED]>
> Date: Thu, 13 Oct 2005 03:01:33 -0700 (PDT)
> Subject: [media-dakwah] Korupsi dan Ajaran Islam
> 
> [Mayapada Prana] (unknown)
> yoddy hendrawan
> Sun, 26 Jun 2005 19:54:27 -0700
> 
> Modus Operandi Korupsi
> 
> 
> 
> Kalau ada negeri yang paling memprihatinkan di
> seluruh
> dunia, maka itulah 
> negeri kita, Indonesia. Sebuah negara yang
> penduduknya
> (katanya) mayoritas 
> beragama Islam, (katanya lagi) menjunjung tinggi
> etika
> dan moralitas agama, 
> tetapi di negeri ini pula, kejahatan korupsi
> menjadi-jadi. Biro Konsultan 
> Resiko Politik dan Ekonomi (PERC) yang berpusat di
> Hongkong, yang setiap tahun 
> merilis ranking negara-negara Asia berdasarkan
> tingkat
> korupsinya, pada tahun 
> 2004 lalu menempatkan Indonesia di anak tangga
> pertama
> sebagai negara terkorup 
> di Asia. Sebenarnya secara kuantitatif, dibandingkan
> dengan tahun 2003 menurun, 
> namun secara komperatif tetap paling tinggi.
> 
> Kita bisa saja meragukan keabsahan penilaian
> tersebut.
> Namun nasalahnya kita 
> juga tidak punya bukti untuk membantahnya. Karena
> penilaian itu berdasarkan 
> pada kesaksian 1.00 orang pengusaha asing yang
> berada
> di tiap-tiap negara yang 
> disurvei. Mereka dimintai pandangan tentang
> keberadaan
> korupsi di negara tempat 
> mereka menanamkan modal, yang kemudian dibandingkan
> dengan korupsi yang ada di 
> negaranya masing-masing. Ternyata sebagian besar
> merasakan bahwa setiap urusan 
> yang berkaitan dengan perizinan, kontrak kerja, dan
> segala “tetek-bengek” 
> kelengkapan administrasi usahanya, senantiasa
> dibarengi dengan suap dan upeti.
> Kita tidak bisa menolak kebenaran tingginya
> kejahatan
> korupsi di negeri ini, 
> karena kita sendiri juga merasakan dan bahkan
> melakukannya, baik secara 
> sukarela maupun karena terpaksa. Dalam setiap
> urusan,
> dari mengurus KTP/SIM, 
> akte kelahiran, surat-surat pembelian tanah, urusan
> kenaikan pangkat bagi 
> PNS/tentara/polisi, urusan tender/lelang dan
> sertifikasi bagi pengusaha dan 
> semua urusan yang berkaitan dengan
> birokrasi/instansi,
> semuanya harus memakai 
> uang sogokan agar semuanya berjalan lancar, tanpa
> uang
> sogokan, urusan bisa 
> memakan waktu lebih lama dan bertele-tele. Akhirnya
> diakui atau tidak, kita pun 
> “terpaksa” ikut menyogok pula.
> 
> Disadari atau tidak, korupsi yang begitu mudah kita
> lakukan itu, dampaknya 
> sangat destruktif bagi kondisi sosial ekonomi kita.
> Dampak yang paling menonjol 
> dari korupsi adalah berkembangnya “ekonomi biaya
> tinggi”. Ekonomi biaya tinggi 
> yang disebabkan oleh korupsi inilah yang membuat
> rakyat semakin sengsara. 
> Rakyat dihimpit oleh berbagai biaya hidup yang tidak
> sewajarnya.
> Memang sudah menjadi naluri dasar bahwa manusia itu
> suka akan harta. Dan untuk 
> memenuhi hasrat nalurinya tersebut, tidak sedikit
> orang yang menghabiskan 
> sebagian besar dari hidupnya untuk mendapatkan harta
> tersebut. Bila tidak 
> dengan cara yang hahal dan benar, tidak sedikit
> orang
> yang mengejarnya dengan 
> segala cara, tidak peduli apakah itu cara halal
> ataukah cara yang haram.
> 
> Islam mengakui bahwa harta merupakan sarana pokok
> penopang hidup manusia. Allah 
> SWT memerintahkan kepada manusia agar setelah
> selesai
> sembahyang untuk segera 
> bertebaran di muka bumi untuk mencari rizki yang
> dikaruniakan Allah SWT. Hal 
> ini sesuai dengan informasi Allah SWT dalam Al
> Qur’an
> Surat Al-Jumu’ah (62) 
> ayat 10 yaitu : Apabila telah ditunaikan sembahyang,
> maka bertebaranlah kamu di 
> muka bumi, dan carilah karunia Allah dan ingatlah
> Allah banyak-banyak supaya 
> kamu beruntung”. Firman Allah SWT ini cukup
> memberikan
> gambaran bahwa Islam 
> tidak menghalangi dan tidak mematikan naluri manusia
> untuk memperoleh harta dan 
> kecintaan manusia akan harta.
> 
> Akan tetapi penghargaan Islam terhadap naluri
> kecintaan akan harta dan cara 
> manusia untuk memperolehnya bukan dengan cara
> membebaskan manusia 
> sebebas-bebasnya, tetapi dengan cara
> mengendalikannya
> agar tidak ada manusia 
> lain yang dirugikan dan tidak ada manusia lain yang
> terdlalimi. “Hai 
> orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling
> memakan harta sesamamu dengan 
> cara yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan
> yang
> berlaku dengan suka sama 
> suka (adil) diantara kamu. Dan janganlah kamu
> membinasakan dirimu; sesungguhnya 
> Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”.
> (QS.An-Nissa(4):29).
> 
> Beberapa modus operandi memperoleh harta dengan cara
> yang bathil antara lain:
> 1. Suap/Sogok/Risywah
> Suap/Sogok/Risywah adalah sesuatu yang diberikan
> kepada orang lain, baik berupa 
> uang, harta, kedudukan, janji dan lain sebagainya,
> dengan harapan orang yang 
> diberi tersebut dengan kekuasaan dan jabatannya akan
> memberikan sesuatu yang 
> menguntungkan kepada dirinya.
> Nabi Muhammad saw bersabda : “Orang yang menyuap dan
> orang yang disuap 
> akanmasuk neraka”. Hadits riwayat Thabrani dari
> Abdullah ibn ‘Amr dalam kitab 
> al-Mu’jam al-Ausath (II:296). Hadits ini secara
> tegas
> menyatakan bahwa orang 
> yang menyuap dan orang yang disuap kedua-duanya
> masuk
> neraka. 
> 2. Komisi
> Komisi adalah sesuatu yang diberikan kepada
> seseorang
> pejabat dan pemberian 
> tersebut bukan merupakan bagian dari pendapatan
> resminya. Orang tersebut 
> menerima harta atau sesuatu hanya karena dia
> menduduki
> jabatan yang 
> didudukinya, artinya kalau dia tidak menduduki
> jabatan
> tersebut, orang lain 
> tidak akan berurusan dengan dia, dan tidak mungkin
> orang akan memberi sesuatu 
> kepada dia, kalau dia tidak mempunyai kedudukan
> tersebut.
> Rasulullah saw bersabda : “Aku mengangkat seorang
> pegawai untuk tugas yang 
> diberikan Allah kepadaku, ketika telah melaksanakan
> tugas, ia berkata, “Ini 
> bagianmu, dan ini hadiah yang diberikan orang-orang
> kepadaku”. Mengapakah ia 
> tidak duduk saja di rumah ibu atau ayahnya sehingga
> datang hadiah itu 
> kepadanya?. Demi Allah, tiada seseorang yang
> mengambil
> sesuatu yang bukan 
> haknya, pasti akan dipikulnya di hari kiamat”.
> (HR.Bukhari-Muslim).
> Segala sesuatu yang diterima oleh seseorang karena
> jabatannya yang bukan 
> merupakan bagian dari pendapatan resminya sebagai
> pejabat, baik berupa uang, 
> barang, saham atau lainnya adalah komisi. Komisi
> seperti ini merupakan 
> pendapatan yang haram. Orang yang menerima komisi
> ini
> harus memikul dosanya di 
> hari kiamat.
> 3. Berlindung di bawah aturan untuk mendapatkan
> harta
> yang bukan haknya.
> “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian
> yang lain diantara kamu 
> dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu
> membawa
> (urusan) harta itu kepada 
> pengadilan (untuk berlindung), supaya kamu dapat
> memakan sebagian dari pada 
> harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat)
> dosa, padahal kamu 
> mengetahui. (QS.A- Baqarah(2):188).
> Terkadang beberapa oknum pejabat publik, untuk
> melegalkan upayanya untuk 
> memperoleh harta dan memperkaya dirinya
> sendiri/kelompoknya, terlebih dahulu 
> dia membuat payung hukumnya, berupa undang-undang,
> peraturan daerah (perda), 
> Surat Keputusan (SK) atau produk hukum lainnya. Akan
> tetapi kalau payung hukum 
> itu dibuat sekedar akal-akalan saja, maka kakayaan
> yang diperoleh dengan cara 
> demikian adalah kekayaan yang haram. Mark up
> (penggelembungan) anggaran proyek, 
> apalagi pengelapan dana masyarakat/umat juga
> termasuk
> cara yang bathil.
> 
> Boleh jadi hukum pengadilan manusia tidak akan mampu
> menjangkau kecurangannya, 
> tetapi pengadilan Allah SWT pasti tidak akan luput
> terhadapnya di akhirat kelak.
> 
> Itulah beberapa modus operandi korupsi yang harus
> mendapat perhatian yang 
> serius dari kita semua, sebab cara tersebut akan
> meluluh-lantakkan sendi-sendi 
> peradaban bangsa. Seluruh komponen bangsa, apalagi
> ummat Islam, harus berusaha 
> semaksimal mungkin mengikis habis perilaku-perilaku
> tersebut. Dimulai dari diri 
> sendiri dengan tidak menyuap dan tidak mau menerima
> suap, tidak menerima 
> komisi, tidak memilih calon pejabat/pemimpin yang
> menggunakan money politics, 
> dan tidak berlindung di bawah hukum untuk memperkaya
> diri sendiri. Setelah itu, 
> ajak keluarga dan kerabat dekat, rekan sekantor dan
> seterusnya, sehingga 
> menjadi gerakan bersama. 
> 
> Sebab jika kita tidak mencegah kebiasaan-kebiasaan
> tersebut, kemudian menjadi 
> budaya masyarakat, niscaya azab Allah SWT akan
> turun,
> dan azab tersebut bukan 
> hanya menimpa mereka yang zalim saja, tetapi yang
> tidak ikut-ikutan juga akan 
> tertimpa azabnya. ‘Dan peliharalah dirimu dari
> siksaan
> yang tidak khusus 
> menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu.
> Dan ketahuilah bahwa Allah 
> amat keras siksaan-Nya”. (QS.Al-Anfal (9):25).
> 
> 
> 
> ingatlah: "dalam keimanan dan ketakwaan terdapat
> kekuatan, tiada kekuatan 
> selain dari Allah"
>  
> 
> Ingin belajar Islam? Mari bergabung milis Media
> Dakwah
> Kirim email ke:
> [EMAIL PROTECTED]
> 
> 
>       
>               
> __________________________________ 
> Yahoo! Mail - PC Magazine Editors' Choice 2005 
> http://mail.yahoo.com
> 
> 
> 
> Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis
> Media Dakwah.
> Kirim email ke:
> [EMAIL PROTECTED] 
> Yahoo! Groups Links
> 
> 
> 
>  
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> IRGHAQQ AUDY RADHITYA
> Pakoakuina Group
> Telp: 021-6511228
> Fax : 021-6507502
> Hp  : 08159263900
> [EMAIL PROTECTED]
> 
> 
> 


Ingin belajar Islam? Mari bergabung milis Media Dakwah
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]


                
__________________________________ 
Start your day with Yahoo! - Make it your home page! 
http://www.yahoo.com/r/hs


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Kirim email ke