MERDEKA !
  Menyikapi Iklan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Suara Pembaruan tanggal 
19 Desember 2006, dan memperhatikan Jajak Pendapat “Kompas” tanggal 2 Januari 
2007 berjudul Paradoks Perlindungan HAM di Indonesia, maka saya sebagai warga 
masyarakat Indonesia yang peduli pada permasalahan hak asasi manusia siap 
bergabung dengan KomNas HAM RI, dengan tanggapan bahwa pilihan tekstual HAM 
Indonesia seharusnya jauh lebih mantap digunakan daripada HAM di Indonesia.
  Pilihan tekstual HAM Indonesia menjadi penting bagi kiprah Politisi HAM 
karena sesungguhnya makna HAM telah hadir di bumi persada Indonesia ini 
misalnya sejak Prasasti Telaga Batu [682] yang diakui oleh Prof MR Moh. Yamin 
sebagai Naskah Konstitusi Kedatuan Sriwijaya [Tatanegara Majapahit, Sapta Parwa 
III], dimana a.l. diungkapkan kalimat “…..baik jikalau kamu orang rendah, 
menengah ataupun orang bertingkatan tinggi…..” yang setara dengan makna 
Persamaan atau Equality sebagaimana paham Human Rights. Dengan kata lain, 
istilah Human Rights di Indonesia jauh lebih tepat digunakan bilamana mengacu 
kepada ikhwal lahirnya paham Human Rights itu sendiri yakni di Amerika Serikat 
sejak Declaration of Independence [1776].
  Demikianlah disampaikan, kiranya para kerabat MEDIACARE dapat  memberikan 
dukungan yang terbaik bagi Panitia Seleksi ke alamat eMail [EMAIL PROTECTED] 
dengan tembusan ke [EMAIL PROTECTED] 
  Sebagai informasi, keterangan-keterangan tentang seleksi ini dapat diperoleh 
melalui situs www.komnasham.go.id 
  Atas perhatian dan dukungan yang diberikan bagi kemashalatan masyarakat 
banyak, tiada lain diucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.
  TETAP MERDEKA !
   
  Pandji R. Hadinoto
  KaDep Politik & Hukum, Dewan Harian Nasional 45
  eMail : [EMAIL PROTECTED] 
   
   
   
  Daftar Isi Makalah
   
  Naskah Tantangan Pembangunan HAM Indonesia (8.000 karakter)            
   
                                                                                
                                                    
   
  Potensi Pelanggaran HAM Berat Belanda 1945 – 1949 [Hal-1]                     
                
   
  Potensi Pelanggaran Hak Rakyat Atas Hajat Hidup Orang Banyak [Hal-2]          
         
   
  Potensi Pelanggaran Hak Nelayan Tradisional Timor Barat [Hal-3]               
            
   
  Penyempurnaan Rencana Aksi Nasional HAM Indonesia [Hal-4]                     
        
   
   
  Lampiran-1 
  “In Memoriam” Korban Pelanggaran HAM Berat, Martin Basiang
  [Suara Pembaruan, 11 Desember 2006]
  Lampiran-2 
  Surat Tanggapan Dr Sjaafroedin Bahar, Komisioner KomNasHAM tentang materi 
Lampiran-1 diatas
  Lampiran-3 
  Politik Kedaulatan Rakyat, Pandji R. Hadinoto [2005]
  Lampiran-4 
  Demokrasi Indonesia, Bung Hatta [1960]
  Lampiran-5 
  Memahami Hak Bangsa Dan Hak Menguasai Dari Negara, Dalam Kebijakan Politik 
Pertambangan Daerah, Bambang Syamsuar Oyong, SH
  Lampiran-6 
  Daftar Anggota ICJ-TGAP (International Commission of Jurist for Timor Gap 
Islands surrounding Timor Sea and the Pacific Tim)
  Lampiran-7 
  Ketetapan Sidang Paripurna Peserta Lokakarya Nasional I KRI Tanjung 
Nusanive-973, Kepulauan Riau, Senin 29 Mei 2006 [www.depdagri.go.id]
   
   
  Jakarta, 19 Januari 2007
   
   
   
   

 
---------------------------------
Everyone is raving about the all-new Yahoo! Mail beta.

Kirim email ke