Pak Dotis,

Kalo kepentingan kita hanya sebatas bepergian keluar negeri aja sih ngga 
masalah.............., bayar 2,5 juta ngga sebanding dengan potongan pajak yang 
kita bayar........
Akan jadi masalah, bila kita mengajukan Kredit Ke Bank....., biasanya NPWP 
menjadi syarat utama.
Belum lagi urusan Bayar PBB....., Bayar Pajak Kendaraan....., dll. yang pasti 
kalo ngga punya NPWP urusannya akan menjadi ribet.......

Gimana dung????


dody tisna <dody...@yahoo.com> wrote:                             Dear All..
 
 pak moderator, numpang cuap2 dikit neh.. :)
 Walaupun mungkin nyeleneh tp saya menganggap usulan
 pak bambang sangat bagus (bagi saya lho..) sebelumnya
 sy sempat berpikir untuk berbuat begitu. Dari pada
 gaji saya di potong mpe 30% pertahunnya mendingan
 bayar fiskal..
 kalau kontrak 3 bulan dan cuti 1 bulan berarti slama
 setahun 3 kali harus membayar fiskal totalnya 7,5 jt,
 kalau punya NPWP? coba di itung sendiri deh, brapa
 gaji anda slama setahun dan di potong max 30%
 hasilnya? waaahhhh..bisa duduk ambil tiket class 1..
 tp isu ini gak boleh mpe ke telinga departemen
 perpajakan..ntar fiskal naik lagi lho.. hehehehe..
 maju terus pelaut indonesia..
 
 salam dari kemaman,
 dotis
 
 --- bambang setiadi <setiadi_1...@yahoo.co.id> wrote:
 
 > Numpang nimbrung.....
 > 
 > Ini pengalaman pribadi saya,
 > Hari selasa yang lalu, dengan berat hati saya pergi
 > ke KPP di kampung saya, untuk membuat NPWP.
 > Salah satu syarat yang diminta adalah mempunyai
 > Kontrak kerja yang Valid.
 > Karena saya lagi nganggur, maka saya tidak bisa
 > bikin NPWP sekarang. disarankan agar saya
 > membuatnya,
 > ketika sudah tanda tngn kontrak baru. Alhasil saya
 > sekarang masih belum pny NPWP. MUdah2an ketika
 > saya sudah PKL masih pnya kesempatan untuk bikin
 > NPWP sblm Sign on supaya tidak perlu bayar 2,5juta.
 > Buat para crewing agent, tolong dong, diberi waktu
 > yang agak longgar antra sign PKL dan Sign on
 > time-nya.
 > Biar kita ada waktu luang buat urus NPWP.
 > 
 > (sebenarnya sayang juga sih bayar pajak, orang
 > duwitnya juga bukan untuk kesejahteraan rakyat.
 > Orang hak2 kita juga masih di kebiri...
 > tapi dari pada di kerjain.....)
 > 
 > 
 > Saran mungkin nyeleneh:
 > 
 > Sebelum mengurus NPWP sebaiknya dipertimbangkan
 > dulu, sebab setelah mempunyai NPWP anda akan
 > diharuskan melaporkan SPT tahunan, dan ujungnya anda
 > wajib membayar pajak 15 - 30% dari gaji anda. Kalau
 > saya berpendapat lebih baik membayar fiskal Rp 2.5
 > jt.
 > 
 > Ini didapatkan di blognya si Susi dengan alamat:
 >
 
http://firebirdk56.wordpress.com/2008/07/21/tarif-pajak-perorangan-berubah-apa-impact-nya-ke-kita/
 > 
 > Tarif PPh Wajib Pajak Pribadi Dirombak Total
 > Ditulis oleh Susi
 > Friday, 18 July 2008 03:46
 > Besaran tarif PPh tertinggi untuk Wajib Pajak Orang
 > Pribadi Dalam Negeri pada RUU PPh yang baru akan
 > diturunkan besarannya dari 35% menjadi 30% pada
 > tahun 2009.
 > Dalam RUU tersebut, WP Orang Pribadi akan dikenakan
 > pajak progresif dengan lapisan dan tarif sebagai
 > berikut:
 > 
 >    1. Lapisan PKP (Pendapatan Kena Pajak) sampai
 > dengan Rp 50 juta dikenakan tarif sebesar 5%;
 >    2. Lapisan PKP Rp 50 juta s.d Rp 250 juta dikenai
 > tarif sebesar 15%;
 >    3. Lapisan PKP Rp 250 juta s.d Rp 500 juta
 > dikenai tarif 25%;
 >    4. Lapisan PKP di atas Rp 500 juta dikenai tarif
 > sebesar 30%.
 > 
 > Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan aturan dalam
 > RUU PPh ini, berubah dari UU PPh sebelumnya. Bagi WP
 > pribadi tarif tertinggi turun dari 35% jadi 30% dan
 > menghapus lapis tarif 10%, sehingga lapisan tarif
 > berkurang dari 5 menjadi 4.
 > Sementara lapisan penghasilan kena pajak atau income
 > brecket yang semula lapis tertinggi sebesar Rp 200
 > juta dinaikkan menjadi Rp 500 juta.
 > 
 > “Saya tadi tanya Pak Darmin saya masuk lapis
 > brecket yang keberapa, dia bilang gaji menteri masuk
 > yang lapis kedua, tapi Dirjennya yang pertama,”
 > celetuk Sri Mulyani dalam rapat persetujuan RUU PPh
 > di tingkat Panja DPR, di Gedung DPR, Senayan,
 > Jakarta, Kamis malam (17/7/2008).
 > 
 > Kemudian, pada RUU yang baru ini tarif WP badan
 > dalam negeri dan bentuk usaha tetap disepakati
 > menjadi 28% pada 2009 dan menjadi 25% di 2010.
 > “Semula ada 3 lapis tarif yaitu 3%, 5% dan 10%,
 > menjadi tarif tunggal 28% pada 2009 dan 25% pada
 > 2010,” ujar Sri Mulyani.
 > 
 > Untuk mendorong investor agar menanamkan modalnya
 > kembali, dalam RUU PPh ini diatur untuk mengenakan
 > tarif atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan
 > kepada WP orang pribadi dalam negeri adalah sebesar
 > 10% dan bersifat final.
 > 
 > “Untuk perusahaan go public diberi potongan tarif
 > 5% dengan syarat 40% sahamnya di publik. Ini untuk
 > tingkatkan kepemilikan saham dan meningkatkan pasar
 > modal,” kata Sri Mulyani.
 > 
 > Lalu pengurangan tarif PPh UMKM 50% dari tarif
 > normal PPh badan, dan ini dikatakan Sri Mulyani
 > merupakan nafas bagi UMKM.
 > 
 > 
 > 
 > 
 > 
 > 
 
 
     
                                       

       
---------------------------------
  Bersenang-senang di Yahoo! Messenger dengan semua teman
Tambahkan mereka dari email atau jaringan sosial Anda sekarang!

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli 
pengirim berita. Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:pelaut-dig...@yahoogroups.com 
    mailto:pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke