Menurut kesaksian beberapa orang tua yang pernah mengalami jaman Komunis
(era 50-60an), jaman "ke-Islaman" sekarang terasa lebih sadis dibanding
komunis dulu.. hehehe...

Salam,
PM
Pulomas

2008/6/17 Richan S <[EMAIL PROTECTED]>:

>    Rabu, 11 Jun 08 06:17 WIB
>
> Assalamualaikum Wr. Wb.
>
> Ana tertarik dengan apayangdisampaikan Bapak Eggi Sudjana di salah satu
> stasiun tv swasta, beliau menyampaikan bahwa dasar hukum negara indonesia
> yang benar adalah hukum Allah SWT
>
> Beliau berpijak dari sisi history dan sosiologi bahwa sesuai dengan
> pembukaan UUD 1945 negara indonesia berdasarkan atas Ketuhanan YME, dan
> hanya atas berkat rahmat Allah SWT Indonesia dapat merdeka.
>
> Saya yakin kalau hukum yang bersumber dari Allah SWT ini dapat di terapkan,
> kita akan bahagia dunia akhirat
>
> Mohon tanggapan Pak Ustadz...!
>
> Terima kasih
>
> Wassalam
>
> Abu Mufid
> [EMAIL PROTECTED]
> Jawaban
>
> Assalamu 'alaikum warahmatullah wabarakatuh,
>
> Memang cukup mengejutkan juga apa yang disampaikan oleh Dr Eggi Sudjana SH
> MSi dalam talkshow di TV swasta malam itu. Beliau menyebutkan bahwa kalau
> dicermati, ternyata justru negara Indonesia ini secara hukum bukanlah
> berdasarkan Pancasila. Sebaliknya, di dalam UUD 45 malah ditegaskan bahwa
> dasar negara kita adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.
>
> Dan sesuai dengan Preambule atau Pembukaan UUD 1945, Tuhan yang dimaksud
> tidak lain adalah Allah subhanahu wata'ala. Sehingga secara hukum jelas
> sekali bahwa dasar negara kita ini adalah Islam atau hukum Allah SWT.
>
> Pernyataan itu muncul saat berdebat dengan Abdul Muqsith yang mewakili
> kalangan AKK-BB. Saat itu Abdul Muqsith menyatakan bahwa Indonesia bukan
> negara Islam, bukan berdasarkan Al-Quran dan hadits, tetapi berdasarkan
> Pancasila dan UUD 45.
>
> Mungkin maunya Abdul Muqsith menegaskan bahwa Ahmadiyah boleh saja
> melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ajaran Islam, toh negara kita
> kan bukan negara Islam, bukan berdasarkan Quran dan Sunnah.
>
> Tetapi tiba-tiba Mas Eggi balik bertanya tentang siapa yang bilang bahwa
> dasar negara kita ini Pancasila? Mana dasar hukumnya kita mengatakan itu?
>
> Abdul Muqsith cukup kaget diserang seperti itu. Rupanya dia tidak siap
> ketika diminta untuk menyebutkan dasar ungkapan bahwa negara kita ini
> berdasarkan Pancasila dan UUD 45.
>
> Saat itulah mas Eggi langsung menyebutkan bahwa yang ada justru UUD 45
> menyebutkan tentang dasar negara kita adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, bukan
> Pancasila. Sebagaimana yang disebutkan dalam UUD 45 pasal 29 ayat 1.
>
> Kalau dipikir-pikir, ada benarnya juga apa yang dikatakan oleh Eggi Sujana
> itu. Iya ya, mana teks resmi yang menyebutkan bahwa dasar negara kita ini
> Pancasila. Kita yang awam ini agak terperangah juga mendengar seruan itu.
>
> Entahlah apa ada ahli hukum lain yang bisa menjawabnya. Yang jelas si Abdul
> Muasith itu hanya bisa diam saja, tanpa bisa menjawab apa yang ditegaskan
> leh Eggi Sujana.
>
> Dan rasanya kita memang tidak atau belum menemukan teks resmi yang
> menyebutkan bahwa dasar negara kita ini Pancasila.
>
> Diskusi itu menjadi menarik, lantaran kita baru saja tersadar bahwa dasar
> negara kita menurut UUD 45 ternyata bukan Pancasila sebagaimana yang sering
> kita hafal selama ini sejak SD. Pasal 29 UUD 45 aya 1 memang menyebutkan
> begini:
> *
> 1. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa*
>
> Lalu siapakah tuhan yang dimaksud dalam pasal ini, jawabannya menurut Eggi
> adalah Allah SWT. Karena di pembukaan UUD 45 memang telah disebutkan secara
> tegas tentang kemerdekaan Indonesia yang merupakan berkat rahmat Allah SWT.
>
> Dalam argumentasi mas Eggi, yang namanya batang tubuh dengan pembukaan
> tidak boleh terpisah-pisah atau berlawanan. Kalau di batang tubuh yaitu
> pasal 29 ayat 1 disebutkan bahwa negara berdasarkan kepada Ketuhanan Yang
> Maha Esa, maka Tuhan itu bukan sekedar Maha Esa, juga bukan berarti tuhannya
> semua agama. Tetapi tuhannnya umat Islam, yaitu Allah SWT.
>
> Hal itu lantaran secara tegas Pembukaan UUD 45 menyebutkan lafadz Allah
> SWT. Dan hal itu tidak boleh ditafsirkan menjadi segala macam tuhan, bukan
> asal tuhan dan bukan tuhan-tuhan buat agama lain. Tuhan Yang Maha Esa di
> pasal 29 ayat 1 itu harus dipahami sebagai Allah SWT, bukan Yesus, bukan
> Bunda Maria, bukan Sidharta Gautama, bukan dewa atau pun tuhan-tuhan yang
> lain.
>
> Lepas apakah nanti ada ahli hukum tata negara yang bisa menepis pandangan
> Eggi Sujana itu, yang pasti Abdul Muqsith tidak bisa menjawabnya. Dan
> pandangan bahwa negara kita ini bukan negara Islam serta tidak berdasarkan
> Quran dan Sunnah, secara jujur harus kita akui harus dikoreksi kembali.
>
> Sebab kalau kita lihat latar belakang semangat dan juga sejarah
> terbentuknya UUD 45 oleh para pendiri negeri ini, nuansa Islam sangat
> kental. Bahkan ada opsi yang cukup lama untuk menjadikan negara Indonesia
> ini sebagai negara Islam yang formal.
>
> Bahkan awalnya, sila pertama dari Pancasila itu masih ada tambahan 7 kata,
> yaitu: dengan menjalankan syariat Islam bagi para pemeluknya.
>
> Namun lewat tipu muslihat dan kebohongan yang nyata, dan tentunya
> perdebatan panjang, 7 kata itu harus dihapuskan. Sekedar memperhatikan
> kepentingan kalangan Kristen yang merasa keberatan dan main ancam mau
> memisahkan diri dari NKRI.
>
> Padahal 7 kata itu sama sekali tidak mengusik kepentingan agama dan ibadah
> mereka. Toh Indonesia ini memang mayoritas muslim, tetapi betapa lucunya,
> tatkala pihak mayoritas mau menetapkan hukum di dalam lingkungan mereka
> sendiri lewat Pancasila, kok bisa-bisanya orang-orang di luar agama Islam
> pakai acara protes segala. Padahal apa urusannya mereka dengan 7 kata itu.
>
> Kalau dipikir-pikir, betapa tidak etisnya kalangan Kristen saat awal kita
> mendirikan negara, di mana mereka sudah ikut campur urusan agama lain, yang
> mayoritas pula. Sampai mereka berani nekat mau memisahkan diri sambil
> berdusta bahwa Indoesia bagian timur akan segera memisahkan diri kalau 7
> kata itu tidak dihapus.
>
> Akhirnya dengan legowo para ulama dan pendiri negara ini menghapus 7 kata
> itu, demi untuk persatuan dan kesatuan. Tapi apa lacur, air susu dibalas air
> tuba. Alih-alih duduk rukun dan akur, kalangan Kristen yang didukung
> kalangan sekuler itu tidak pernah berhenti ingin menyingkirkan Islam dari
> negara ini.
>
> Dan semangat penyingkiran Islam dari negara semakin menjadi-jadi dengan
> adanya penekanan asas tunggal di zaman Soeharto. Semua ormas apalagi
> orsospol wajib berasas Pancasila.
>
> Sesuatu yang di dalam UUD 45 tidak pernah disebut-sebut. Malah yang disebut
> justru negara ini berdarakan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan Tuhan yang
> dimaksud itu adalah Allah SWT sesuai dengan yang tercantum di dalam
> Pembukaan UUD 45.
>
> Jadi sangat tepat kalau kalangan sekuler harus sibuk membuka-buka kembali
> literatur untuk cari-cari argumen yang sekiranya bisa membuat Islam jauh
> dari negara ini.
>
> Namanya perjuangan, pasti mereka akan terus mencari dan mencari
> argumen-argumen yang sekiranya bisa dijadikan bahan untuk dijadikan alibi
> yang menjauhkan Islam dari negara. Sebab mereka memang alergi dengan Islam.
> Seolah-olah Islam itu harus dimusuhi, atau merupakan bahaya laten yang harus
> diwaspadai.
>
> Kita harus akui bahwa kalangan sekuler anti Islam itu cukup banyak. Dalam
> kepala mereka, mungkin lebih baik negara ini menajdi komunis dari pada jadi
> negara Islam. Astaghfirullahaladzhim.
>
> Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullah wabarakatuh,
>
> Ahmad Sarwat, Lc
>
>   
>



-- 
Salam,
Philips Marbun
Anggota GMAHK Pulomas

Kirim email ke