Sangat jelas jawaban sanak, terima kasih.

Mantari Sutan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:          Mak Datuak, terima kasih atas 
feedbacknya.

Maksud saya, jika menggunakan prinsip syarak mangato adat mamakai.  Syarak yang 
mana, yang diikuti.  Dalil-dalil agamanya apa.

Soal sertifikat, sebuah langkah maju kalau akan diterapkan.  Mungkin sistem 
distribusi hak garap ke para kemenakan yang perlu dibakukan.


Wassalam



  ----- Original Message ----
From: Datuk Endang <[EMAIL PROTECTED]>
To: RantauNet@googlegroups.com
Sent: Wednesday, June 13, 2007 7:08:13 PM
Subject: [EMAIL PROTECTED] Re: Tanah Ulayat? Segera Sertifikatkan!

  Pertanyaannya adalah : dalam hal apa ketentuan "syarak mangato adat mamakai" 
digunakan?
  Sertifikasi tanah ulayat memang sudah saatnya dilakukan, dan hendaknya 
dilakukan oleh Kerapatan Adat Nagari. Kami akan memulai dalam waktu dekat.
  Terima kasih.




       
---------------------------------
Get the free Yahoo! toolbar and rest assured with the added security of spyware 
protection. 
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Berhenti (unsubscribe), kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]

Webmail Mailing List dan Konfigurasi keanggotaan lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di:
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id&cd=US&service=groups2.
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke