Assalamualaikum w.w. Nanda Syahreza,

Terima kasih atas pertanyaan dan peringatan Nanda. Banyak pilihan yang terbuka 
sebagai dasar hukum MAPPAS, tergantung pada intersitas dan ekstensitas kegiatan 
yang ingin kita garap. Dasar-dasarnya sudah ada dalam Anggaran Dasar MAPPAS. 

Wassalam,
Saafroedin Bahar
 
muhammad syahreza <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Kapan ya MAPPAS dilegalisasi 
menurut Undang-Undang yang berlaku...toh sampai saat ini MAPPAS masih berbentuk 
organisasi "belum" resmi yang belum jelas wujudnya.
  
 wassalam
 Reza

  
 


       
---------------------------------
 Check out  the hottest 2008 models today at Yahoo! Autos.
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
Website: http://www.rantaunet.org 
=============================================================== 
UNTUK SELALU DIPERHATIKAN: 
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply. 
- Posting email besar dari >200KB akan di banned, sampai yang bersangkutan 
menyampaikan komitmen akan mematuhi Tata Tertib yang berlaku. 
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yang berminat dan kirim melalui 
jalur pribadi.
=============================================================== 
Berhenti (unsubscribe), kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] 

Webmail Mailing List dan Konfigurasi keanggotaan lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe 
Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount 
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke