Assalamualaikum w.w. Nanda Syahreza, Terima kasih atas pertanyaan dan peringatan Nanda. Banyak pilihan yang terbuka sebagai dasar hukum MAPPAS, tergantung pada intersitas dan ekstensitas kegiatan yang ingin kita garap. Dasar-dasarnya sudah ada dalam Anggaran Dasar MAPPAS.
Wassalam, Saafroedin Bahar muhammad syahreza <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Kapan ya MAPPAS dilegalisasi menurut Undang-Undang yang berlaku...toh sampai saat ini MAPPAS masih berbentuk organisasi "belum" resmi yang belum jelas wujudnya. wassalam Reza --------------------------------- Check out the hottest 2008 models today at Yahoo! Autos. --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== Website: http://www.rantaunet.org =============================================================== UNTUK SELALU DIPERHATIKAN: - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply. - Posting email besar dari >200KB akan di banned, sampai yang bersangkutan menyampaikan komitmen akan mematuhi Tata Tertib yang berlaku. - Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yang berminat dan kirim melalui jalur pribadi. =============================================================== Berhenti (unsubscribe), kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Webmail Mailing List dan Konfigurasi keanggotaan lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---