kalau saya baca isi hadits2 dibawah ini, isinya se-mata2 ..larang, larang dan larang.
tidak menerangkan mengapa dilarang, apa mudharat dan manfaatnya. padahal sesuatu itu ada 2 hal tsb, manfaat dan mudharatnya. dgn melarang ke malarang sajo, urang tu akan sampik dan picik kincir2nya. tak heran, kebanyakan orang berguru taklik kepada kiayi model begini menjadi ekstrim dan merasa diri benar begitu juga pengikutnya, yg diorang salah wae. kesimpulannya, kurang bermanfaat diambo. wassalam Pada hari Kamis, tanggal 29/11/2007 pukul 12:52 +0300, Ahmad Ridha menulis: > Secara ringkas, jual beli anjing haram, kecuali untuk anjing pemburu. > Berikut saya nukilkan dari: > > http://jacksite.wordpress.com/2007/07/23/bisnis-darah-dan-anjing-haram-dalam-islam/ --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== Website: http://www.rantaunet.org =============================================================== UNTUK SELALU DIPERHATIKAN: - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply. - Posting email besar dari >200KB akan di banned, sampai yang bersangkutan menyampaikan komitmen akan mematuhi Tata Tertib yang berlaku. - Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yang berminat dan kirim melalui jalur pribadi. =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Webmail Mailing List dan Konfigurasi teima email, lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di https://www.google.com/accounts/NewAccount =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---