kalau saya baca isi hadits2 dibawah ini, isinya
se-mata2 ..larang, larang dan larang.

tidak menerangkan mengapa dilarang, apa
mudharat dan manfaatnya.

padahal sesuatu itu ada 2 hal tsb, manfaat
dan mudharatnya.

dgn melarang ke malarang sajo, urang tu akan
sampik dan picik kincir2nya.

tak heran, kebanyakan orang berguru taklik kepada
kiayi model begini menjadi ekstrim dan merasa
diri benar begitu juga pengikutnya, yg
diorang salah wae.

kesimpulannya, kurang bermanfaat diambo.

wassalam


Pada hari Kamis, tanggal 29/11/2007 pukul 12:52 +0300, Ahmad Ridha
menulis:
> Secara ringkas, jual beli anjing haram, kecuali untuk anjing pemburu.
> Berikut saya nukilkan dari:
> 
> http://jacksite.wordpress.com/2007/07/23/bisnis-darah-dan-anjing-haram-dalam-islam/



--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
Website: http://www.rantaunet.org 
=============================================================== 
UNTUK SELALU DIPERHATIKAN: 
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply. 
- Posting email besar dari >200KB akan di banned, sampai yang bersangkutan 
menyampaikan komitmen akan mematuhi Tata Tertib yang berlaku. 
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yang berminat dan kirim melalui 
jalur pribadi.
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: 
[EMAIL PROTECTED] 

Webmail Mailing List dan Konfigurasi teima email, lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe 
Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di
https://www.google.com/accounts/NewAccount
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke