Harian Haluan http://bit.ly/AAcpan
Selasa, 21 Februari 2012 02:58

Sepertinya, persoalan menolak atau menerima Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 1999 (PP No 84/1999) tentang
perubahan batas wilayah Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam, akan
“hilang” dari peredaran dan percaturan polemik di Koto Rang Agam ini.

Belakangan, tampak ada keinginan sekelompok orang untuk memasukkan
nagari-nagari yang berada dalam wilayah Kabupaten Agam atau yang
dikenal dengan Agam Tuo atau Agam Timur masuk Kota Bukittinggi.

Gerakan ini sudah berjalan secara “diam-diam” dan so­sialisasinya
dilakukan dengan komunikasi terbatas. Memang cukup efektif. Isu bahwa
urusan tetek bengek terkait administrasi memakan waktu dan energi jika
mengurus surat ke Lubuk Basung sana, bagi nagari yang berada di Agam
Tuo. Maka, alasan ini jadi menjadi terbenarkan dan nafsu bergabung
dengan kota menjadi ter­lampiaskan.

Beberapa walinagari yang berada di Agam Tuo memang telah melakukan
“kampanye” kepada masyarakat lewat selebaran dan pertemuan-pertemuan.
Masjid pun dimanfaatkan.   Sejak itu pula, PP 84/1999 yang dinilai
sarat dengan rekayasa itu, yang kini telah berusia 13 tahun, tenggelam
begitu saja. Solusi dari PP itu adalah bergabungnya nagari-nagari Agam
Tuo.

Lahirnya keinginan untuk memekarkan Kabupaten Agam, memang bukan
kemauan yang dimunculkan kemarin sore. Ia lahir hampir berbarengan
dengan keluarnya PP No 84/1999 yang ditandatangani Presiden BJ Habibie
pada tanggal 7 Oktober 1999.

Dalam catatan kami, gagasan pemekaran Agam ini disuarakan Lembaga
Koordinasi Penampung dan Penyalur Aspirasi Masyarakat Agam Tuo sebulan
sebelum PP 84/1999 disahkan. Rencana pemekaran itu “dideklarasikan”
dalam Musyawarah Kerapatan Adat Nagari bersama pemuka masyarakat
se-Agam Tuo di Gadut pada tanggal 22 September 1999. Tokoh-tokoh
nagari yang berada di Agam Timur, ketika itu berpendapat, pemekaran
Kabupaten Agam sangat perlu sekali. Pemekaran itu berorientasi pada
optimalisasi pengembangan potensi wilayah masing-masing. Jadi, dengan
demikian, pemekaran Kabupaten Agam bukan untuk memecah belah orang
Agam.

Munculnya PP 84/1999—tak beberapa lama setelah wacana pemekaran
bergulir—gagasan pemekaran seperti mati pucuk. Tenggelam karena
kontroversi pro-kontra PP 84/1999. Selain itu, jika PP 84/1999
direalisasikan, maka gagasan pemekaran Agam tak ada gunanya lagi.
Sebab, dalam PP 84/1999, wilayah yang masuk dalam tapal batas sebagian
besar adalah nagari-nagari yang akan dijadikan Kabupaten Agam Tuo itu.
Dalam PP 84/1999, nagari-nagari itulah yang “diambil” Kota
Bukittinggi, yaitu Cingkariang, Gaduik, Sianok VI Suku, Guguk Tabek
Sarojo, Ampang Gadang, Ladang Laweh, Pakan Sinayan, Kubang
Putiah-Banuhampu, Pasia IV Angkek, Kapau, Batu Taba IV Angkek, dan
Koto Gadang.

Kini, sebagian besar nagari-nagari itu pula yang ingin masuk
Bukittinggi. Membaca konstelasi politik yang berkembang di tingkat
lokal Agam-Bukittinggi, dengan isu pemekaran, membatalkan PP 84/1999
menjadi sangat penting dan signifikan. Dan ini kayaknya dimanfaatkan
secara baik para politisi lokal dengan target tertentu, tentunya.

Dari tahun ke tahun, sejak PP 84/1999 disahkan sebagai produk hukum
formal, yang juga memunculkan sederet ekses yang mengikutinya,
permasalahannya bukan sekadar PP itu lagi, tapi telah bakisa ke
masalah politik. Ia sudah menjadi konsumsi para elit politik lokal.

Selain itu, alasan untuk masuk Kota Bukittinggi terkait dengan
minimnya pembangunan di bagian Agam Tuo. Selain itu, anggaran APBD
Agam kerap devisit. Memang tak nyaman juga dalam kondisi negeri yang
masih mencoba merangkak untuk memulihkan keterpurukan ekonomi dan
bencana alam gempa bumi, menga­pungkan keinginan untuk masuk Agam,
kita berpendapat itu kurang bijak. Kurang tepat. Dan tidak perlu.

Problem utama masyarakat dan nagari-nagari yang berada Agam Tuo, bukan
pemekaran. Pemulihan ekonomi, kesejahteraan yang rendah, dan tingginya
angka pengangguran dan kemiskinan di nagari-nagari Agam Tuo, adalah
persoalan yang sesungguhnya mesti dicarikan solusinya.

Kita saja yang ngotot bergabung, sementara pihak yang menerima bergeming.***


--
Wassalam
Nofend | L-35 | CKRG

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke