Harian Haluan http://bit.ly/AAcpan Selasa, 21 Februari 2012 02:58
Sepertinya, persoalan menolak atau menerima Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 1999 (PP No 84/1999) tentang perubahan batas wilayah Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam, akan “hilang” dari peredaran dan percaturan polemik di Koto Rang Agam ini. Belakangan, tampak ada keinginan sekelompok orang untuk memasukkan nagari-nagari yang berada dalam wilayah Kabupaten Agam atau yang dikenal dengan Agam Tuo atau Agam Timur masuk Kota Bukittinggi. Gerakan ini sudah berjalan secara “diam-diam” dan sosialisasinya dilakukan dengan komunikasi terbatas. Memang cukup efektif. Isu bahwa urusan tetek bengek terkait administrasi memakan waktu dan energi jika mengurus surat ke Lubuk Basung sana, bagi nagari yang berada di Agam Tuo. Maka, alasan ini jadi menjadi terbenarkan dan nafsu bergabung dengan kota menjadi terlampiaskan. Beberapa walinagari yang berada di Agam Tuo memang telah melakukan “kampanye” kepada masyarakat lewat selebaran dan pertemuan-pertemuan. Masjid pun dimanfaatkan. Sejak itu pula, PP 84/1999 yang dinilai sarat dengan rekayasa itu, yang kini telah berusia 13 tahun, tenggelam begitu saja. Solusi dari PP itu adalah bergabungnya nagari-nagari Agam Tuo. Lahirnya keinginan untuk memekarkan Kabupaten Agam, memang bukan kemauan yang dimunculkan kemarin sore. Ia lahir hampir berbarengan dengan keluarnya PP No 84/1999 yang ditandatangani Presiden BJ Habibie pada tanggal 7 Oktober 1999. Dalam catatan kami, gagasan pemekaran Agam ini disuarakan Lembaga Koordinasi Penampung dan Penyalur Aspirasi Masyarakat Agam Tuo sebulan sebelum PP 84/1999 disahkan. Rencana pemekaran itu “dideklarasikan” dalam Musyawarah Kerapatan Adat Nagari bersama pemuka masyarakat se-Agam Tuo di Gadut pada tanggal 22 September 1999. Tokoh-tokoh nagari yang berada di Agam Timur, ketika itu berpendapat, pemekaran Kabupaten Agam sangat perlu sekali. Pemekaran itu berorientasi pada optimalisasi pengembangan potensi wilayah masing-masing. Jadi, dengan demikian, pemekaran Kabupaten Agam bukan untuk memecah belah orang Agam. Munculnya PP 84/1999—tak beberapa lama setelah wacana pemekaran bergulir—gagasan pemekaran seperti mati pucuk. Tenggelam karena kontroversi pro-kontra PP 84/1999. Selain itu, jika PP 84/1999 direalisasikan, maka gagasan pemekaran Agam tak ada gunanya lagi. Sebab, dalam PP 84/1999, wilayah yang masuk dalam tapal batas sebagian besar adalah nagari-nagari yang akan dijadikan Kabupaten Agam Tuo itu. Dalam PP 84/1999, nagari-nagari itulah yang “diambil” Kota Bukittinggi, yaitu Cingkariang, Gaduik, Sianok VI Suku, Guguk Tabek Sarojo, Ampang Gadang, Ladang Laweh, Pakan Sinayan, Kubang Putiah-Banuhampu, Pasia IV Angkek, Kapau, Batu Taba IV Angkek, dan Koto Gadang. Kini, sebagian besar nagari-nagari itu pula yang ingin masuk Bukittinggi. Membaca konstelasi politik yang berkembang di tingkat lokal Agam-Bukittinggi, dengan isu pemekaran, membatalkan PP 84/1999 menjadi sangat penting dan signifikan. Dan ini kayaknya dimanfaatkan secara baik para politisi lokal dengan target tertentu, tentunya. Dari tahun ke tahun, sejak PP 84/1999 disahkan sebagai produk hukum formal, yang juga memunculkan sederet ekses yang mengikutinya, permasalahannya bukan sekadar PP itu lagi, tapi telah bakisa ke masalah politik. Ia sudah menjadi konsumsi para elit politik lokal. Selain itu, alasan untuk masuk Kota Bukittinggi terkait dengan minimnya pembangunan di bagian Agam Tuo. Selain itu, anggaran APBD Agam kerap devisit. Memang tak nyaman juga dalam kondisi negeri yang masih mencoba merangkak untuk memulihkan keterpurukan ekonomi dan bencana alam gempa bumi, mengapungkan keinginan untuk masuk Agam, kita berpendapat itu kurang bijak. Kurang tepat. Dan tidak perlu. Problem utama masyarakat dan nagari-nagari yang berada Agam Tuo, bukan pemekaran. Pemulihan ekonomi, kesejahteraan yang rendah, dan tingginya angka pengangguran dan kemiskinan di nagari-nagari Agam Tuo, adalah persoalan yang sesungguhnya mesti dicarikan solusinya. Kita saja yang ngotot bergabung, sementara pihak yang menerima bergeming.*** -- Wassalam Nofend | L-35 | CKRG -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/