Assalamualaikum w.w. para sanak sa palanta,

Dalam diskusi panel Perang Paderi tanggal 22 Januari 2008 yang lalu saya 
menyampaikan makalah sumbangan, yang walaupun dibagikan kepada seluruh peserta, 
namun tidak dipresentasikan, seperti juga halnya dengan makalah-makalah 
sumbangan yang lain. Berikut ini saya tayangkan sekedar sebagai tambahan bahan.
             Sehubungan dengan usul yang saya sampaikan kepada Pengurus Pusat 
Gebu Minang agar mendorong Pemerintah Daerah Sumatera Barat untuk membentuk 
sebuah 'Tim Kecil Penyusun Draft Kompilasi Hukum ABS SBK', dalam bayangan saya 
Ti m Kecil tersebut akan terdiri dari tokoh-tokoh yang mampu mewakil 
unsur-unsur sebagai berikut: 1) Penghulu; 2) Alim Ulama; 3) Cadiak Pandai/Kaum 
Intelektual; 4)  Kaum Perempuan; 5) Kaum Muda [Priya]; 6) Perantau.
           Mudah-mudahan ada manfaatnya
Wassalam,
Saafroedin Bahar
-----

BEBERAPA CATATAN SINGKAT TENTANG CARA MERUMUSKAN 
KOMPILASI HUKUM ABS SBK 

Dr. Saafroedin BAHAR 

1.    Pengantar

Sudah cukup lama dikumandangkan dan diyakini bahwa  rumusan adat basandi 
syarak, syarak basandi Kitabullah  -- yang biasa disingkat sebagai ABS SBK – 
adalah jati diri Minangkabau. Walaupun demikian, ada kesulitan untuk 
menindaklanjutinya secara sungguh-sungguh, terencana, melembaga,  dan 
berkelanjutan di dalam masyarakat, antara lain disebabkan oleh karena belum 
terdapatnya suatu rumusan yang jelas, terpadu, rinci, dan harmonis antara kedua 
sistem nilai sosial ini, yang beberapa bagiannya ditengarai ada yang belum 
sepenuhnya serasi satu sama lain . Oleh karena itu telah terasa adanya 
kebutuhan untuk merumuskannya secara lebih persis. 

Dalam upaya merumuskan ABS SBK tersebut secara lebih konsisten dan koheren, ada 
sedikit kesulitan dengan komponen hukum adat Minangkabau. Sesuai dengan latar 
belakang filsafat dan sejarahnya, adat dan hukum adat Minangkabau sebagai unsur 
pertama dari ABS SBK ini selain tidak tertulis juga dirumuskan dalam bentuk 
pepatah petitih, yang untuk memahaminya diperlukan kearifan tersendiri . 
Sebagai akibatnya, teramat sering sengketa adat,  yang jumlahnya lumayan banyak 
, tidak dapat diselesaikan pada tingkat kerapatan adat nagari, tetapi harus 
berujung di pengadilan negeri, bahkan sampai ke Mahkamah Agung .
 
Sementara itu, sejak tahun 1991, atas prakarsa Pemerintah Republik Indonesia 
telah selesai disusun Kompilasi Hukum Islam,yang memuat hukum syar’i yang telah 
dijadikan rujukan dalam mengadili perkara-perkara di Pengadilan Agama di 
seluruh Indonesia .

Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa oleh karena sampai saat ini tidak – 
atau belum --  terbentuk hubungan yang bersifat sistemik dan institusional 
antara sistem hukum adat Minangkabau dan sistem hukum Islam, hampir tidak 
mungkin untuk mengharapkan akan tersusun dengan sendirinya suatu hukum ABS SBK 
yang terpadu di dalam  masyarakat. Sudah barang tentu keadaan yang mendua 
tersebut banyak sedkitnya mempunyai pengaruh yang merugikan bagi keutuhan dan 
dinamika masyarakat Minangkabau.

Suatu kenyataan dewasa ini, yang merisaukan [sebagian] pemuka masyarakat 
Minangkabau adalah tidak tertariknya lagi kaum muda Minangkabau untuk mendalami 
– apalagi untuk menghayati dan mengamalkan – ABS SBK ini. Seluruhnya itu 
berlangsung dalam derasnya pengaruh arus budaya global yang masuk sampai ke 
nagari-nagari melalui bermacam media massa.

Setelah mendalami kompleksitas masalah yang dihadapi oleh masyarakat hukum adat 
Minangkabau ini dalam Semiloka Hak Masyarakat Hukum Adat Minangkabau di Kampus 
Limau Manih, Padang, pada tanggal 18-21 Juni 2007, yang diselenggarakan bersama 
antara Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Mahkamah Konstitusi, dan Fakultas 
Hukum Universitas Andalas,  pada saat ini telah ada kesediaan dari civitas 
academica Universitas Andalas untuk ikut membantu penyelesaian Kompilasi Hukum 
ABS SBK tersebut. 

2.    Akar Masalah

Sudah barang tentu dapat timbul pertanyaan apa sebabnya mengapa walaupun secara 
formal diinginkan, namun walaupun telah berlalu waktu demikian lama ternyata 
belum dapat disusun secara tertulis komponen adat dari ABS SBK ini. Menurut 
pendapat penulis, ada dua kemungkinan faktor penyebabnya, yaitu:

a.    Adat dan hukum adat Minangkabau secara normatif memang dirancang hanya 
berlaku untuk selingkar nagari, sehingga sebagai konsekuensinya tidak ada yang 
dapat disebut sebagai suatu ‘adat dan hukum adat Minangkabau’ sebagai suatu 
konsep yang menyeluruh.
b.    Sebagai konsekuensi dari akar masalah ad a tersebut di atas, masyarakat 
hukum adat Minangkabau tidak dapat mengembangkan struktur adat yang bersifat 
supra-nagari, sebagai forum atau wadah bersama untuk membahas dan mengambil 
keputusan mengenai masalah-masalah bersama, khususnya terhadap masalah-masalah 
yang timbul sebagai akibat perubahan zaman. 

3.    Kebutuhan untuk Adanya Kompilasi Hukum ABS SBK.

Proses globalisasi sudah merupakan kenyataan yang tidak dapat dibendung lagi, 
dan telah mempunyai dampak yang besar terhadap masyarakat Minangkabau, baik 
terhadap sistem nilai maupun terhadap lembaga-lembaga sosial. Secara umum dapat 
dikatakan bahwa pimpinan masyarakat hukum adat Minangkabau tidak berhasil 
memberikan arahan, petunjuk, bahkan pimpinan terhadap demikian banyak masalah 
yang timbul dalam masyarakat, dan banyak bergantung kepada Pemerintah, baik 
Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat.

Sementara itu, di tingkat Nasional sendiri, sejak tahun 1998 telah terjadi 
gerakan Reformasi. Bagi masyarakat hukum adat Minangkabau, ada dua makna 
penting dari gerakan Reformasi yaitu: 1)  adanya jaminan konstitusional 
terhadap hak masyarakat hukum adat , dan 2) semakin luasnya otonomi yang 
diserahkan oleh Pemerintah Pusat ke daerah-daerah.  

Dapat diperkirakan bahwa jika tidak mengadakan konsolidasi ke dalam, masyarakat 
hukum adat Minangkabau tidak akan siap, baik untuk memanfaatkan peluang yang 
terbuka oleh gerakan Reformasi nasional ini maupun untuk menangkal efek 
negative dari proses globalisasi. Suatu indikasi yang teramat jelas dalam 
hubungan ini adalah kenyataan bahwa sebagian besar warga masyarakat 
Minangkabau, khususnya yang berdiam di nagari-nagari, hidup dalam keadaan 
miskin dan terbelakang, dan juga sarat dengan sengketa adat.

Salah satu langkah awal yang perlu dilakukan masyarakat hukum adat Minangkabau 
untuk mengadakan konsolidasi ke dalam ini adalah dengan merapikan norma yang 
melatar belakangi jati dirinya itu, yaitu ABS SBK. Pada saat ini ada dua aliran 
besar mengenai kandungan ABS SBK, yang dapat dinamakan sebagai aliran historis 
yang dianut oleh para pemangku adat , dan aliran theologis, yang dianut oleh 
para pemuka agama . 

Sampai sedemikian jauh, pada umumnya terlihat bahwa warga biasa masyarakat 
hukum adat Minangkabau menjaga jarak dengan posisi kedua belah fihak yang 
berseberangan ini.

Upaya untuk mencari jalan keluar dari gejala jalan buntu ini diprakarsai oleh 
[sebagian] kaum Perantau, baik dalam Gebu Minang maupun melalui milis 
RantauNet. Momen untuk memulai langkah ke arah penyusunan Kompilasi Hukum ABS 
SBK ini terbuka dalam rangka diskusi panel Perang Paderi, khususnya oleh karena 
ABS SBK ini merupakan salah satu produk Perang Paderi ini.
..
4.    Dua Pilihan Cara

a.    Cara Deduktif, yaitu berusaha menggali prinsip-prinsip umum tentang ABS 
~SBK dari demikian banyak pepatah petitih serta dari demikian banyak ayat-ayat 
Al Quran dan Hadits Nabi, untuk kemudian merumuskan fasal-fasal ABS secara 
akurat untuk Kompilasi Hukum ABS SBK.
b.    Cara Induktif, yaitu dengan menghimpun terlebih dahulu semacam Daftar 
Inventarisasi Masalah (DIM) menganai masalah-masalah yang telah muncul atau 
diperkirakan akan muncul dalam kehidupan beradat dan beragama dari masyarakat 
hukum adat Minangkabau ini, untuk kemudian dirumuskan aturan hukumnya secara 
akurat satu demi satu.

5.    Pertimbangan

a.     Terhadap Cara Deduktif.    Dapat diperkirakan bahwa cara ini akan 
membuka peluang untuk perdebatan filsafati, perdebatan ideologi, serta 
perdebatan historis yang berkepanjangan, sehingga sebaiknya dihindari.
b.    Terhadap Cara Induktif.     Dapat diperkirakan bahwa cara ini selain akan 
lebih mudah juga lebih dinamis, bukan saja oleh karena sudah ada Kompilasi 
Hukum Islam sejak tahun 1991, yang segera dapat diadopsi sebagai komponen 
pertama dari Kompilasi Hukum ABS SBK, tetapi juga oleh karena tidak akan 
terlalu sukar untuk mencari rumusan terhadap komponen hukum adatnya, baik 
dengan menghimpun keputusan-keputusan pengadilan terhadap rangkaian sengketa 
adat yang sudah ada, maupun dengan mengadakan musyawarah khusus untuk itu, 
berturur-turut pada tingkat nagari dan pada tingkat di atas nagari.

6.    Kesimpulan.

Cara yang paling baik dalam menyusun Kompilasi Hukum ABS SBK adalah dengan cara 
induktif, yang terdiri dari tiga  langkah besar, yaitu : pertama, secara formal 
mengadopsi Kompilasi Hukum Islam tahun 1991 sebagai bagian dari hukum ABS SBK, 
kedua: secara komprehensif dan dinamis menghimpun masalah-masalah hukum perdata 
yang sudah timbul dalam masyarakat hukum adat Minangkabau dan menyusunnya dalam 
satu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), dan ketiga, mencarikan rumusan yang 
akurat dari norma yang akan dianut dalam menyelesaikan masalah-masalah yang ada 
di dalam DIM tersebut. 


Jakarta, 21 Januari 2008.
SB:sb.



       
---------------------------------
Looking for last minute shopping deals?  Find them fast with Yahoo! Search.
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
Website: http://www.rantaunet.org
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply.
- Posting email besar dari >200KB akan di banned, sampai yang bersangkutan 
menyampaikan komitmen akan mematuhi Peraturan yang berlaku.
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yang berminat dan kirim melalui 
jalur pribadi.
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke:
[EMAIL PROTECTED]

Webmail Mailing List dan Konfigurasi teima email, lihat di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di
https://www.google.com/accounts/NewAccount
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke