Assalamualaikum w.w. para sanak sa palanta, Dalam diskusi panel Perang Paderi tanggal 22 Januari 2008 yang lalu saya menyampaikan makalah sumbangan, yang walaupun dibagikan kepada seluruh peserta, namun tidak dipresentasikan, seperti juga halnya dengan makalah-makalah sumbangan yang lain. Berikut ini saya tayangkan sekedar sebagai tambahan bahan. Sehubungan dengan usul yang saya sampaikan kepada Pengurus Pusat Gebu Minang agar mendorong Pemerintah Daerah Sumatera Barat untuk membentuk sebuah 'Tim Kecil Penyusun Draft Kompilasi Hukum ABS SBK', dalam bayangan saya Ti m Kecil tersebut akan terdiri dari tokoh-tokoh yang mampu mewakil unsur-unsur sebagai berikut: 1) Penghulu; 2) Alim Ulama; 3) Cadiak Pandai/Kaum Intelektual; 4) Kaum Perempuan; 5) Kaum Muda [Priya]; 6) Perantau. Mudah-mudahan ada manfaatnya Wassalam, Saafroedin Bahar -----
BEBERAPA CATATAN SINGKAT TENTANG CARA MERUMUSKAN KOMPILASI HUKUM ABS SBK Dr. Saafroedin BAHAR 1. Pengantar Sudah cukup lama dikumandangkan dan diyakini bahwa rumusan adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah -- yang biasa disingkat sebagai ABS SBK adalah jati diri Minangkabau. Walaupun demikian, ada kesulitan untuk menindaklanjutinya secara sungguh-sungguh, terencana, melembaga, dan berkelanjutan di dalam masyarakat, antara lain disebabkan oleh karena belum terdapatnya suatu rumusan yang jelas, terpadu, rinci, dan harmonis antara kedua sistem nilai sosial ini, yang beberapa bagiannya ditengarai ada yang belum sepenuhnya serasi satu sama lain . Oleh karena itu telah terasa adanya kebutuhan untuk merumuskannya secara lebih persis. Dalam upaya merumuskan ABS SBK tersebut secara lebih konsisten dan koheren, ada sedikit kesulitan dengan komponen hukum adat Minangkabau. Sesuai dengan latar belakang filsafat dan sejarahnya, adat dan hukum adat Minangkabau sebagai unsur pertama dari ABS SBK ini selain tidak tertulis juga dirumuskan dalam bentuk pepatah petitih, yang untuk memahaminya diperlukan kearifan tersendiri . Sebagai akibatnya, teramat sering sengketa adat, yang jumlahnya lumayan banyak , tidak dapat diselesaikan pada tingkat kerapatan adat nagari, tetapi harus berujung di pengadilan negeri, bahkan sampai ke Mahkamah Agung . Sementara itu, sejak tahun 1991, atas prakarsa Pemerintah Republik Indonesia telah selesai disusun Kompilasi Hukum Islam,yang memuat hukum syari yang telah dijadikan rujukan dalam mengadili perkara-perkara di Pengadilan Agama di seluruh Indonesia . Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa oleh karena sampai saat ini tidak atau belum -- terbentuk hubungan yang bersifat sistemik dan institusional antara sistem hukum adat Minangkabau dan sistem hukum Islam, hampir tidak mungkin untuk mengharapkan akan tersusun dengan sendirinya suatu hukum ABS SBK yang terpadu di dalam masyarakat. Sudah barang tentu keadaan yang mendua tersebut banyak sedkitnya mempunyai pengaruh yang merugikan bagi keutuhan dan dinamika masyarakat Minangkabau. Suatu kenyataan dewasa ini, yang merisaukan [sebagian] pemuka masyarakat Minangkabau adalah tidak tertariknya lagi kaum muda Minangkabau untuk mendalami apalagi untuk menghayati dan mengamalkan ABS SBK ini. Seluruhnya itu berlangsung dalam derasnya pengaruh arus budaya global yang masuk sampai ke nagari-nagari melalui bermacam media massa. Setelah mendalami kompleksitas masalah yang dihadapi oleh masyarakat hukum adat Minangkabau ini dalam Semiloka Hak Masyarakat Hukum Adat Minangkabau di Kampus Limau Manih, Padang, pada tanggal 18-21 Juni 2007, yang diselenggarakan bersama antara Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Mahkamah Konstitusi, dan Fakultas Hukum Universitas Andalas, pada saat ini telah ada kesediaan dari civitas academica Universitas Andalas untuk ikut membantu penyelesaian Kompilasi Hukum ABS SBK tersebut. 2. Akar Masalah Sudah barang tentu dapat timbul pertanyaan apa sebabnya mengapa walaupun secara formal diinginkan, namun walaupun telah berlalu waktu demikian lama ternyata belum dapat disusun secara tertulis komponen adat dari ABS SBK ini. Menurut pendapat penulis, ada dua kemungkinan faktor penyebabnya, yaitu: a. Adat dan hukum adat Minangkabau secara normatif memang dirancang hanya berlaku untuk selingkar nagari, sehingga sebagai konsekuensinya tidak ada yang dapat disebut sebagai suatu adat dan hukum adat Minangkabau sebagai suatu konsep yang menyeluruh. b. Sebagai konsekuensi dari akar masalah ad a tersebut di atas, masyarakat hukum adat Minangkabau tidak dapat mengembangkan struktur adat yang bersifat supra-nagari, sebagai forum atau wadah bersama untuk membahas dan mengambil keputusan mengenai masalah-masalah bersama, khususnya terhadap masalah-masalah yang timbul sebagai akibat perubahan zaman. 3. Kebutuhan untuk Adanya Kompilasi Hukum ABS SBK. Proses globalisasi sudah merupakan kenyataan yang tidak dapat dibendung lagi, dan telah mempunyai dampak yang besar terhadap masyarakat Minangkabau, baik terhadap sistem nilai maupun terhadap lembaga-lembaga sosial. Secara umum dapat dikatakan bahwa pimpinan masyarakat hukum adat Minangkabau tidak berhasil memberikan arahan, petunjuk, bahkan pimpinan terhadap demikian banyak masalah yang timbul dalam masyarakat, dan banyak bergantung kepada Pemerintah, baik Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat. Sementara itu, di tingkat Nasional sendiri, sejak tahun 1998 telah terjadi gerakan Reformasi. Bagi masyarakat hukum adat Minangkabau, ada dua makna penting dari gerakan Reformasi yaitu: 1) adanya jaminan konstitusional terhadap hak masyarakat hukum adat , dan 2) semakin luasnya otonomi yang diserahkan oleh Pemerintah Pusat ke daerah-daerah. Dapat diperkirakan bahwa jika tidak mengadakan konsolidasi ke dalam, masyarakat hukum adat Minangkabau tidak akan siap, baik untuk memanfaatkan peluang yang terbuka oleh gerakan Reformasi nasional ini maupun untuk menangkal efek negative dari proses globalisasi. Suatu indikasi yang teramat jelas dalam hubungan ini adalah kenyataan bahwa sebagian besar warga masyarakat Minangkabau, khususnya yang berdiam di nagari-nagari, hidup dalam keadaan miskin dan terbelakang, dan juga sarat dengan sengketa adat. Salah satu langkah awal yang perlu dilakukan masyarakat hukum adat Minangkabau untuk mengadakan konsolidasi ke dalam ini adalah dengan merapikan norma yang melatar belakangi jati dirinya itu, yaitu ABS SBK. Pada saat ini ada dua aliran besar mengenai kandungan ABS SBK, yang dapat dinamakan sebagai aliran historis yang dianut oleh para pemangku adat , dan aliran theologis, yang dianut oleh para pemuka agama . Sampai sedemikian jauh, pada umumnya terlihat bahwa warga biasa masyarakat hukum adat Minangkabau menjaga jarak dengan posisi kedua belah fihak yang berseberangan ini. Upaya untuk mencari jalan keluar dari gejala jalan buntu ini diprakarsai oleh [sebagian] kaum Perantau, baik dalam Gebu Minang maupun melalui milis RantauNet. Momen untuk memulai langkah ke arah penyusunan Kompilasi Hukum ABS SBK ini terbuka dalam rangka diskusi panel Perang Paderi, khususnya oleh karena ABS SBK ini merupakan salah satu produk Perang Paderi ini. .. 4. Dua Pilihan Cara a. Cara Deduktif, yaitu berusaha menggali prinsip-prinsip umum tentang ABS ~SBK dari demikian banyak pepatah petitih serta dari demikian banyak ayat-ayat Al Quran dan Hadits Nabi, untuk kemudian merumuskan fasal-fasal ABS secara akurat untuk Kompilasi Hukum ABS SBK. b. Cara Induktif, yaitu dengan menghimpun terlebih dahulu semacam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) menganai masalah-masalah yang telah muncul atau diperkirakan akan muncul dalam kehidupan beradat dan beragama dari masyarakat hukum adat Minangkabau ini, untuk kemudian dirumuskan aturan hukumnya secara akurat satu demi satu. 5. Pertimbangan a. Terhadap Cara Deduktif. Dapat diperkirakan bahwa cara ini akan membuka peluang untuk perdebatan filsafati, perdebatan ideologi, serta perdebatan historis yang berkepanjangan, sehingga sebaiknya dihindari. b. Terhadap Cara Induktif. Dapat diperkirakan bahwa cara ini selain akan lebih mudah juga lebih dinamis, bukan saja oleh karena sudah ada Kompilasi Hukum Islam sejak tahun 1991, yang segera dapat diadopsi sebagai komponen pertama dari Kompilasi Hukum ABS SBK, tetapi juga oleh karena tidak akan terlalu sukar untuk mencari rumusan terhadap komponen hukum adatnya, baik dengan menghimpun keputusan-keputusan pengadilan terhadap rangkaian sengketa adat yang sudah ada, maupun dengan mengadakan musyawarah khusus untuk itu, berturur-turut pada tingkat nagari dan pada tingkat di atas nagari. 6. Kesimpulan. Cara yang paling baik dalam menyusun Kompilasi Hukum ABS SBK adalah dengan cara induktif, yang terdiri dari tiga langkah besar, yaitu : pertama, secara formal mengadopsi Kompilasi Hukum Islam tahun 1991 sebagai bagian dari hukum ABS SBK, kedua: secara komprehensif dan dinamis menghimpun masalah-masalah hukum perdata yang sudah timbul dalam masyarakat hukum adat Minangkabau dan menyusunnya dalam satu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), dan ketiga, mencarikan rumusan yang akurat dari norma yang akan dianut dalam menyelesaikan masalah-masalah yang ada di dalam DIM tersebut. Jakarta, 21 Januari 2008. SB:sb. --------------------------------- Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search. --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== Website: http://www.rantaunet.org =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN: - Mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, lihat di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply. - Posting email besar dari >200KB akan di banned, sampai yang bersangkutan menyampaikan komitmen akan mematuhi Peraturan yang berlaku. - Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yang berminat dan kirim melalui jalur pribadi. =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Webmail Mailing List dan Konfigurasi teima email, lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di https://www.google.com/accounts/NewAccount -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---