Wa'alaikumsalamwarahmatullahiwabarakaatuh. Innaalillahiwainaailaihi Raaji'uun.
Dimana ke Arabic-an saya yah...Saya hanya berbicara masalah hukum Islam. Hukum waris dalam islam yang sedang saya bicarakan. karena KHI, ada pakai islamnya, tentu harus sesuai dengan undang-undang Islam. Kalau ngak, yah..jangan pakai islam. Itu aja sih. Saya ngak terlalu peduli, kalau saja KHI(Kompilasi Hukum Indonesia), kalau itu berseberangan dengan Islam, karena saya sadar, namanya juga hidup di negara yang berbagai macam ragam agamanya. begitupun dengan Minangkabau. Karena pakai Kitabullahnyalah, maka saya harus melihat, sesuai ngak dengan kitabullah. Kalau ngak sesuai akan lebih baik tidak usah pakai kalmat Kitabullah itu.Itu aja. Tanggungjawabnya sangat berat. Karena segala sesuatu meski seberat apapun perbuatan kita akan dipertanggungjawabkan diakhirat sana, dihadapan Allah Ta'ala. Segala sesuatu hukum, ibadah dalam islam, harus berlandaskan dalil,atau penetapan datangnya dari Allah dan rasulNya, kalau tidak itu namanya kita mengada-ngada(bid'ah), atau kita dikatakan membuat hukum agama selain hukum yang telah ditetapkan oleh Allah dan rasulNya, ini adalah kedzaliman pada Allah.Bukankah difirmankan Allah ta'ala dengan peringatan yang cukup keras: "Dan barang siapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah, maka mereka adalah orang yang dzalim..." Itulah yang sangat saya pikirkan, itu yang selalu saya ingat, karena manusia hidup didunia ini hanya bagaikan musafir saja, singgah, kehidupan akhirat itu yang kekal, makanya hendaknya segala sesuatunya kita selalu berusaha menuju jalan yang sesuai dengan Hukum Allah.Nah, bagi siapa saja yang tidak melakukan sesuai dengan hukum Allah dan rasulNya, sebagai orang yang tau, wajib menyampaikannya, kalau ngak diikuti, atau didengarkan, yah..sikap orang yang menyampaikan itu (Al Wala' dan Al bara.), berlepas diri dari tanggung jawab itu kelak dikemudian hari, karena sudah disampaikan.Tanggung jawab setiap muslim itu sama saja, bukan para pendakwah saja.Silahkan berikan kepada saya dalil-dalil AlQuran dan Sunnah masalah warisan,atau ibadah dalam adat apa saja, mo Jawa kek, mo Minang kek, mo Batak sekalipun, asal dah pakai Islam, Kitabullah, sunnatu rasulullah. Itu saja yang saya minta. Wassalamu'alaikum. Rahima.(yang ngak mau dibilang dhaif, karena Allah tidak suka orang yang dhaif, tetapi Allah suka yang kuat, sesuai dengan hadits Rasulullah : "Mukmin yang kuat lebih disukai Allah ketimbang mukmin yang lemah", dan Firman Allah ta'ala:"Dan takutlah kamu kalau meninggalkan keturunan yang dha'if(lemah)..." --- Lies Suryadi <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Assalamualaikum, rang lapau kasadonyo. > > Wah....Ibu Rahima ini cara perpikirnya Arabic > centris sekali. Indonesia kan persoalannya kompleks > juga, lain kompleksnya dengan Mesir atau Saudi > Arabia atau Iran. Minangkabau apa lagi. Jangankan > dipandang dari Kairo atau Leiden, dari Jakarta saja > sudah beragam nuansanya. > > Unsur2 penting dalam hukum Islam jelas tetap harus > dipakai, dek kito urang Islam. Tapi jika ada hal2 > yang bersifat kontekstual dalam hubungannya dengan > sistem sosial Indonesia sendiri, kenapa tidak coba > dikodifikasikan dalam hukum yang disusun di negeri > ini, oleh bangsa ini, dan untuk bangsa ini > (Indonesia)? > > Kalau dihubungan dengan Minangkabau bisa2 terulang > lagi sejarah lamo: Syekh Ahmad Khatib > Al-Minangkabawi, orang Minang yang 'durhaka' itu. > Tinggal di Mekah sampai mati, mengharamkan dirinya > menjejak kembali tanah Minangkabau yang telah > melahirkan dan membesarkannya, yang telah melahirkan > dan membesarkan ibu-bapaknya, dan yang telah > melahirkan dan membesarkan kakek dan neneknya, dan > nenek moyangnya, karena dia bilang adat Minang yg > matrilineal itu adat kafir, tak sesuai dg Islam. > Masya Allah! Membaca karya2nya yang masih tersimpan > di Perpustakaan Univ.Leiden sampai kini, saya > bergidik juga (lihatlah thesis MA Yasrul Huda dari > IAIN Imam Bonjol Padang tentang ulama ini yang > dipertahankan di Univ.Leiden). > > Oleh karena itu, menurut hemat saya, dalam > menyusun kompilasi ABS-SBK (kok iyo ka disusun juo), > jangan berangkat dari prinsip Syekh Ahmad Khatib > Al-Minangkabawi tadi. Bisa2 muncul pulo beko > DEMONSTRASI PARA KEMENAKAN. Dima ka dilatak'an > (konsep) KAMANAKAN ko kalau kito taklid buto ka > sistem hukum waris Islam? Jadi, elok dibaliak2 bak > mamanggang, pado beko basobok ungkapan lamo > Minangkabau: "Minyak abih samba tak lamak, arang > abih basi binaso", "dapek pinjaik ilang ladiang". > > Wassalam, > Suryadi yang daif ____________________________________________________________________________________ Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search. http://tools.search.yahoo.com/newsearch/category.php?category=shopping --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== Website: http://www.rantaunet.org =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN: - Mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, lihat di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply. - Posting email besar dari >200KB akan di banned, sampai yang bersangkutan menyampaikan komitmen akan mematuhi Peraturan yang berlaku. - Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yang berminat dan kirim melalui jalur pribadi. =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Webmail Mailing List dan Konfigurasi teima email, lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di https://www.google.com/accounts/NewAccount -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---