Assalamualaikum w.w. Nanda Rahima,
Terima kasih atas apresiasi Nanda. Sejak awal saya memang mengatakan bahwa saya bukan ahli dalam adat dan bukan ahli dalam agama. Saya hanya sangat prihatin kok proses akulturasi antara adat Minangkabau dan agama Islam ini kurang berjalan mulus, khususnya dalam hukum kekerabatan dan hukum kewarisan, yang kelihatannya berdampak pada proses pembentukan kepribadian orang Minang. Peran saya terbatas pada mengajak, bahkan mendorong, beliau-beliau yang berkompeten untuk menyelesaikan keruwetan itu. Memang hanya itu saja. [Sekedar catatan: tanggal 22 Januari yang lalu saya ikut memprakarsai diskusi panel tentang Gerakan Paderi, 1803-1838, yang langsung atau tak langsung kan terkait dengan masalah kompleksnya proses akulturasi tersebut. Saya tidak pernah mendengar bahwa daerah lain yang juga menganut ABS SBK menghadapi keruwetan
yang sama seperti di Minangkabau. seperti di Bengkulu, Riau, Jambi, Melaka, atau Gorontalo. Jadi ABS SBK sebagai masalah hanya ada di Minangkabau].
Kalau memang ada tulisan saya yang bermanfaat, silakan Nanda manfaatkan. Memang itu maksudnya.
Bu Warni,
Tolong dikirimkan beberapa copies buku Mahkamah Konstitusi, 2007, "Membangun Masa Depan Minangkabau dari Perspektif Hak Asasi Manusia" kepada alamat kakak Nanda Rahima di Jakarta seperti tersebut di bawah. Kalau kurang tolong diminta lagi ke Mahkamah Konstitusi.
Wassalam, Saafroedin Bahar
--- On Wed, 2/6/08, Rahima <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: Rahima <[EMAIL PROTECTED]> Subject: [EMAIL PROTECTED] Re: Dua Cara Merumuskan Kompilasi Hukum ABS SBK(beberapa kejanggalan di KHI 1991) To:
RantauNet@googlegroups.com Date: Wednesday, February 6, 2008, 6:13 AM
Terimakasih pak Saaf.
Sejujurnya, selama ini saya sangat salut atas keilmuwan dan sikap Bapak dalam banyak hal. Dalam menghadapi berbagai ulasan di milist, sikap tenang, ilmu Bapak, benar-benar menjadi acuhan bagi saya.
Saya cukup mengerti maksud Bapak, dan alhamdulillah bisa mengerti Bapak dari awal sampai saat ini saya membaca emails Bapak selama ini. Tanggapan Bapak bisa mengerti, dan saya salut pada kejujuran dan pengakuan orang berilmu semacam Bapak, kalau memang bukan bidang kita, kita mengakuinya dan menyerahkan kepada yang ahlinya.
Ini benar-benar luar biasa, mungkin bukan dimata manusia saja, terutamanya dimata Allah Ta'ala, karena jarang sekali orang mau mengakui kalau itu dia tak bisa, atau itu bukan bidangnya, kebanyakan orang merasa Tau saja segalanya, banyaknya kehancuran ummat Islam yang
telahpun diperingatkan oleh /Rasulullah Shallallhu'alaihiwasallam adalah menyerahkan urusan pada yang bukan ahlinya.
Padahal manusia itu ilmunya sangat terbatas, dan tak semua orang bisa menguasai segala macam bidang ilmu didunia ini.Begitupun saya perhatikan di Indonesia secara umum, mungkin juga Sumbar ini, kenapa gagal/mundur? Bisa jadi salah satunya adalah yang menduduki suatu jabatan, suatu bidang, bukanlah orang yang ahli dibidang itu. Ahli Pertanian diberi jabatan memegang Urusan pernikahan(KUA).Yang dah bidang atau yang sudah urusannya saja sudah repot, apalagi yang bukan bidangnya. Ahli matematika, disuruh mengajar PPKN, atau IPS. Bukannya ngak boleh, tetapi alangkah lebih tepatnya seseorang diberikan tempat sesuai dengan keahliannya.
Pak Saaf, ngak papa saya berikan alamat kakak saya ini di jalum saja, susah pula saya lagi bulak-balik mencopy ID Bapak di Japri. Rahima d/a Rizana
Hanim Komp.Bukit Pamulang Indah, Block C-9 No.4 Tangerang.Jakarta Selatan Telp. 21-7444889.
Makasih sebelumnya pak, juga pada yang mengirimkannya. Oh yah, buku ini perlu bagi saya, juga beberapa buku karangan Bapak, insyaAllah, dan kalau Bapak izinkan akan saya jadikan referensi saya kelak dalam melanjutkan program Doktoral, kalau judul ini diterima di Al Azhar University.
Wassalamu'alaikum. Rahima.
--- "Dr.Saafroedin BAHAR" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
--------------------------------- Waalaikumsalam w.w. Ananda Rahima dan Sanak Bagindo Chaniago,
Saya telah membaca baik-baik email Nanda dan Sanak, dan faham akan maksudnya. Izinkanlah saya menyampaikan kembali sekedar informasi tentang latar belakangnya.
1. Saya mengusulkan adanya Kompilasi Hukum ABS SBK itu karena dua sebab: a) amat sering disebut dan tidak pernah dibantah bahwa 'jati
diri Minangkabau' itu adalah 'adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah' yang lazim disingkat sebagai 'ABS SBK'. Mudah-mudahan rumusan ini masih berlaku. b) oleh karena ketika 'dikejar' apa isinya 'ABS SBK' itu, bukan saja terdengar bermacam-macam tafsiran, tapi juga tidak ada kejelasan apa yang sungguhnya yang merupakan intinya, sehingga`timbul kesan bahwa 'ABS SBK' tersebut hanya 'pemanis bibir' saja, tidak sungguh-sungguh mau dilaksanakan. Sudah lama ditengarai bahwa yang dipersoalkan berkisar pada masalah hukum kekerabatan dan hukum kewarisan, karena ada hal-hal yang agak 'incompatible' atau 'kurang pas' antara ajaran adat Minangkabau dengan ajaran agama Islam. Saya tidak akan merinci hal-hal ini, karena ini bukan bidang saya. 2. Kompilasi Hukum Islam itu sendiri sudah ada sejak tahun 1991 dan sudah dipakai di seluruh Pengadilan Agama. Jadi paling tidak, unsur
'hukum syarak'-nya sudah ada bahan.Mengenai ada hal-hal dalam kompilasi tersebut yang dipandang masih belum sesuai dengan Islam, saya serahkan kepada yang ahli. Saya juga tidak akan berkomentar mengenai kompilasi ini, karena ini juga bukan bidang saya. 3. Ketidakjelasan dan ke-kurangpas-an norma sosial tersebut mempunyai pengaruh besar pada pembentukan pribadi orang Minangkabau, yang dalam tahun 1950-an dan 1960-an dahulu pernah ditengarai dihinggapi oleh sindrom psikosomatik -- semacam penyakit jiwa -- yang disebut oleh para pakar kedokteran jiwa sebagai 'Padangitis' atau 'Minangitis'. Nah kalau ini memang merupakan bidang kepedulian saya, karena sejak tahun 1966 saya ikut 'berminang-minang' dan memang melihat dan merasakan ada hal-hal khas yang memang perlu dijernihkan dalam kehidupan sosial budaya orang Minangkabau. Mengenai hal ini sudah lumayan banyak seniman, budayawan, ilmuwan,
cendekiawan yang menulis. Saya hanya mengajak kita sekalin agar maju selangkah lagi, yaitu untuk mencoba merumuskan bagaimana jalan keluarnya. Hanya itu saja. Kalau kita memperhatikan sejarah Minangkabau, setidak-tidaknya masalah ini sudah berusia 205 tahun, kalau dihitung sejak bermulanya Gerakan Paderi pada tahun 1803. Sampai sekarang belum juga ada penyelesaian final. Orang Minangkabau masih berdebat terus mengenai masalah ini, bahkan sampai Semiloka di Fakultas Hukum Universitas Andalas bulan Juni 2007 yang lalu. Yang saya upayakan secara pribadi adalah mencoba mendorong segala fihak untuk mulai melakukan pembahasan bersama secara tenang agar 'ABS SBK" yang dipercaya merupakan 'jati diri Minangkabau' itu dapat dibuat lebih jernih, lebih lugas, lebih eksplisit. dan lebih bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Menurut penglihatan saya pada saat ini sudah ada
kemungkinan dan peluang untuk menyusun draft awal Kompilasi Hukum ABS SBK itu, antara lain oleh karena sudah semakin banyak fihak yang merasakan adanya kebutuhan itu, dan sudah tersedia berbagai bidang ilmu tentang bagaimana cara mengatasi konflik. Sehubungan dengan itu, izinkan saya mengajak kita sekalian untuk terlebih dahulu berlapang dada memberi kesempatan -- kalau bisa membantu -- tersusunnya draft awal itu -- yang sama sekali belum ada --- sebagai bahan untuk kita bahas bersama lebih lanjut. Yang tidak kita sepakati, ya kita tunda dulu. yang sudah kita sepakati, kita konsolidasikan. Seluruh kita yang berpeduli terhadap masalah ini, silakan untuk mengajukan saran bagaimana seyogyanya bunyi rumusan hukum ABS SBK itu. Itu tentu saja kalau kita masih bersepakat bahwa 'ABS SBK' memang 'jati diri Minangkabau'. Kalau tidak, atau tidak lagi, tentu lain lagi wacananya.
Akhirulkalam, secara pribadi saya memang prihatin menyaksikan gejala kemunduran Minangkabau, yang saya coba menelaah akar penyebabnya yang terdalam, yang mungkin sekali memang berasal dari kurang menyatunya dua sumber norma keminangkabauan ini yaitu: adat Minangkabau dan agama Islam. Wallahualambissawab. Wassalam, Saafroedin Bahar
PS: Bu Warni Darwis, tolong kirimkan buku Mahkamah Konstitusi yang memuat makalah-makalah semiloka di Universitas Padang bulan Juni 2007 kepada alamat kakak Nanda Rahima di Jakarta, diiringi ucapan terima kasih atas partisipasi beliau.
Saya tidak meng-'cut' email-email sebelum ini, biar terlihat kaitannya satu sama lain.
____________________________________________________________________________________ Never miss a thing. Make Yahoo your home page.
http://www.yahoo.com/r/hs
Looking for last minute shopping deals?
Find them fast with Yahoo! Search.
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
Website: http://www.rantaunet.org
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, lihat di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply.
- Posting email besar dari >200KB akan di banned, sampai yang bersangkutan menyampaikan komitmen akan mematuhi Peraturan yang berlaku.
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yang berminat dan kirim melalui jalur pribadi.
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke:
[EMAIL PROTECTED]
Webmail Mailing List dan Konfigurasi teima email, lihat di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di
https://www.google.com/accounts/NewAccount -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
- [EMAIL PROTECTED] Re: Dua Cara Merumuskan Kompilasi H... Dr.Saafroedin BAHAR
-
|