Assalamualaikum w.w. Nanda Rahima,

Terima kasih atas apresiasi Nanda. Sejak awal saya memang mengatakan bahwa saya bukan ahli dalam adat dan bukan ahli dalam agama. Saya hanya sangat prihatin kok proses akulturasi antara adat Minangkabau dan agama Islam ini kurang berjalan mulus, khususnya dalam hukum kekerabatan dan hukum kewarisan, yang kelihatannya berdampak pada proses pembentukan kepribadian orang Minang. Peran saya terbatas pada  mengajak, bahkan mendorong, beliau-beliau yang berkompeten untuk menyelesaikan keruwetan itu. Memang hanya itu saja. [Sekedar catatan: tanggal 22 Januari yang lalu saya ikut memprakarsai diskusi panel tentang Gerakan Paderi, 1803-1838, yang langsung atau tak langsung kan terkait dengan masalah kompleksnya proses akulturasi tersebut. Saya tidak pernah mendengar bahwa daerah lain yang juga menganut ABS SBK menghadapi keruwetan yang sama seperti di Minangkabau. seperti di Bengkulu, Riau, Jambi, Melaka, atau Gorontalo. Jadi ABS SBK sebagai masalah hanya ada di Minangkabau].

Kalau memang ada tulisan saya yang bermanfaat, silakan Nanda manfaatkan. Memang itu maksudnya.

Bu Warni,

Tolong dikirimkan beberapa copies buku Mahkamah Konstitusi, 2007, "Membangun Masa Depan Minangkabau dari Perspektif Hak Asasi Manusia" kepada alamat kakak Nanda Rahima di Jakarta seperti tersebut di bawah. Kalau kurang tolong diminta lagi ke Mahkamah Konstitusi.

Wassalam,
Saafroedin Bahar


--- On Wed, 2/6/08, Rahima <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: Rahima <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [EMAIL PROTECTED] Re: Dua Cara Merumuskan Kompilasi Hukum ABS SBK(beberapa kejanggalan di KHI 1991)
To: RantauNet@googlegroups.com
Date: Wednesday, February 6, 2008, 6:13 AM

Terimakasih pak Saaf.

Sejujurnya, selama ini saya sangat salut atas
keilmuwan dan sikap Bapak dalam banyak hal. Dalam
menghadapi berbagai ulasan di milist, sikap tenang,
ilmu Bapak, benar-benar menjadi acuhan bagi saya.

Saya cukup mengerti maksud Bapak, dan alhamdulillah
bisa mengerti Bapak dari awal sampai saat ini saya
membaca emails Bapak selama ini. Tanggapan Bapak bisa
mengerti, dan saya salut pada kejujuran dan pengakuan
orang berilmu semacam Bapak, kalau memang bukan bidang
kita, kita mengakuinya dan menyerahkan kepada yang
ahlinya.

Ini benar-benar luar biasa, mungkin bukan dimata
manusia saja, terutamanya dimata Allah Ta'ala, karena
jarang sekali orang mau mengakui kalau itu dia tak
bisa, atau itu bukan bidangnya, kebanyakan orang
merasa Tau saja segalanya, banyaknya kehancuran ummat
Islam yang telahpun diperingatkan oleh /Rasulullah
Shallallhu'alaihiwasallam adalah menyerahkan urusan
pada yang bukan ahlinya.

Padahal manusia itu ilmunya sangat terbatas, dan tak
semua orang bisa menguasai segala macam bidang ilmu
didunia ini.Begitupun saya perhatikan di Indonesia
secara umum, mungkin juga Sumbar ini, kenapa
gagal/mundur? Bisa jadi salah satunya adalah yang
menduduki suatu jabatan, suatu bidang, bukanlah orang
yang ahli dibidang itu. Ahli Pertanian diberi jabatan
memegang Urusan pernikahan(KUA).Yang dah bidang atau
yang sudah urusannya saja sudah repot, apalagi yang
bukan bidangnya. Ahli matematika, disuruh mengajar
PPKN, atau IPS. Bukannya ngak boleh, tetapi alangkah
lebih tepatnya seseorang diberikan tempat sesuai
dengan keahliannya.

Pak Saaf, ngak papa saya berikan alamat kakak saya ini
di jalum saja, susah pula saya lagi bulak-balik
mencopy ID Bapak di Japri. Rahima d/a Rizana Hanim
Komp.Bukit Pamulang Indah, Block C-9 No.4
Tangerang.Jakarta Selatan
Telp. 21-7444889.

Makasih sebelumnya pak, juga pada yang mengirimkannya.
Oh yah, buku ini perlu bagi saya, juga beberapa buku
karangan Bapak, insyaAllah, dan kalau Bapak izinkan
akan saya jadikan referensi saya kelak dalam
melanjutkan program Doktoral, kalau judul ini diterima
di Al Azhar University.

Wassalamu'alaikum. Rahima.

--- "Dr.Saafroedin BAHAR" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:


---------------------------------
Waalaikumsalam w.w. Ananda Rahima dan Sanak Bagindo
Chaniago,

Saya telah membaca baik-baik email Nanda dan Sanak,
dan faham akan maksudnya. Izinkanlah saya menyampaikan
kembali sekedar informasi tentang latar belakangnya.

1. Saya mengusulkan adanya Kompilasi Hukum
ABS SBK itu karena dua sebab: a) amat sering disebut
dan tidak pernah dibantah bahwa 'jati diri
Minangkabau' itu adalah 'adat basandi syarak, syarak
basandi Kitabullah' yang lazim disingkat sebagai 'ABS
SBK'. Mudah-mudahan rumusan ini masih berlaku. b) oleh
karena ketika 'dikejar' apa isinya 'ABS SBK' itu,
bukan saja terdengar bermacam-macam tafsiran, tapi
juga tidak ada kejelasan apa yang sungguhnya yang
merupakan intinya, sehingga`timbul kesan bahwa 'ABS
SBK' tersebut hanya 'pemanis bibir' saja, tidak
sungguh-sungguh mau dilaksanakan. Sudah lama
ditengarai bahwa yang dipersoalkan berkisar pada
masalah hukum kekerabatan dan hukum kewarisan, karena
ada hal-hal yang agak 'incompatible' atau 'kurang
pas' antara ajaran adat Minangkabau dengan ajaran
agama Islam. Saya tidak akan merinci hal-hal ini,
karena ini bukan bidang saya.
2. Kompilasi Hukum Islam itu sendiri sudah
ada sejak tahun 1991 dan sudah dipakai di seluruh
Pengadilan Agama. Jadi paling tidak, unsur 'hukum
syarak'-nya sudah ada bahan.Mengenai ada hal-hal dalam
kompilasi tersebut yang dipandang masih belum sesuai
dengan Islam, saya serahkan kepada yang ahli. Saya
juga tidak akan berkomentar mengenai kompilasi ini,
karena ini juga bukan bidang saya.
3. Ketidakjelasan dan ke-kurangpas-an norma
sosial tersebut mempunyai pengaruh besar pada
pembentukan pribadi orang Minangkabau, yang dalam
tahun 1950-an dan 1960-an dahulu pernah ditengarai
dihinggapi oleh sindrom psikosomatik -- semacam
penyakit jiwa -- yang disebut oleh para pakar
kedokteran jiwa sebagai 'Padangitis' atau
'Minangitis'. Nah kalau ini memang merupakan bidang
kepedulian saya, karena sejak tahun 1966 saya ikut
'berminang-minang' dan memang melihat dan merasakan
ada hal-hal khas yang memang perlu dijernihkan dalam
kehidupan sosial budaya orang Minangkabau. Mengenai
hal ini sudah lumayan banyak seniman, budayawan,
ilmuwan, cendekiawan yang menulis. Saya hanya mengajak
kita sekalin agar maju selangkah lagi, yaitu untuk
mencoba merumuskan bagaimana jalan keluarnya. Hanya
itu saja.
Kalau kita memperhatikan sejarah Minangkabau,
setidak-tidaknya masalah ini sudah berusia 205 tahun,
kalau dihitung sejak bermulanya Gerakan Paderi pada
tahun 1803. Sampai sekarang belum juga ada
penyelesaian final. Orang Minangkabau masih berdebat
terus mengenai masalah ini, bahkan sampai Semiloka di
Fakultas Hukum Universitas Andalas bulan Juni 2007
yang lalu.
Yang saya upayakan secara pribadi adalah
mencoba mendorong segala fihak untuk mulai melakukan
pembahasan bersama secara tenang agar 'ABS SBK" yang
dipercaya merupakan 'jati diri Minangkabau' itu dapat
dibuat lebih jernih, lebih lugas, lebih eksplisit. dan
lebih bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Menurut penglihatan saya pada saat ini sudah
ada kemungkinan dan peluang untuk menyusun draft awal
Kompilasi Hukum ABS SBK itu, antara lain oleh karena
sudah semakin banyak fihak yang merasakan adanya
kebutuhan itu, dan sudah tersedia berbagai bidang ilmu
tentang bagaimana cara mengatasi konflik.
Sehubungan dengan itu, izinkan saya mengajak
kita sekalian untuk terlebih dahulu berlapang dada
memberi kesempatan -- kalau bisa membantu --
tersusunnya draft awal itu -- yang sama sekali belum
ada --- sebagai bahan untuk kita bahas bersama lebih
lanjut. Yang tidak kita sepakati, ya kita tunda dulu.
yang sudah kita sepakati, kita konsolidasikan.
Seluruh kita yang berpeduli terhadap masalah
ini, silakan untuk mengajukan saran bagaimana
seyogyanya bunyi rumusan hukum ABS SBK itu. Itu tentu
saja kalau kita masih bersepakat bahwa 'ABS SBK'
memang 'jati diri Minangkabau'. Kalau tidak, atau
tidak lagi, tentu lain lagi wacananya.
Akhirulkalam, secara pribadi saya memang
prihatin menyaksikan gejala kemunduran Minangkabau,
yang saya coba menelaah akar penyebabnya yang
terdalam, yang mungkin sekali memang berasal dari
kurang menyatunya dua sumber norma keminangkabauan ini
yaitu: adat Minangkabau dan agama Islam.
Wallahualambissawab.
Wassalam,
Saafroedin Bahar

PS: Bu Warni Darwis, tolong kirimkan buku Mahkamah
Konstitusi yang memuat makalah-makalah semiloka di
Universitas Padang bulan Juni 2007 kepada alamat kakak
Nanda Rahima di Jakarta, diiringi ucapan terima kasih
atas partisipasi beliau.

Saya tidak meng-'cut' email-email sebelum ini, biar
terlihat kaitannya satu sama lain.





____________________________________________________________________________________
Never miss a thing. Make Yahoo your home page.
http://www.yahoo.com/r/hs


Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search.
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
Website: http://www.rantaunet.org
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, lihat di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply.
- Posting email besar dari >200KB akan di banned, sampai yang bersangkutan menyampaikan komitmen akan mematuhi Peraturan yang berlaku.
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yang berminat dan kirim melalui jalur pribadi.
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke:
[EMAIL PROTECTED]

Webmail Mailing List dan Konfigurasi teima email, lihat di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di
https://www.google.com/accounts/NewAccount
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---







Kirim email ke